Hak-hak Suami Istri

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

Hak-hak Suami Istri

1. Hak-hak istri atas suami

Seorang istri mempunyai sejumlah hak atas suaminya, sebagaimana ditegaskan oleh Allah di dalam FirmanNya,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma‘ruf” (Al-Baqarah: 228).

Juga menurut sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhhya kalian memiliki hak atas istri-istri kalian dan mereka jaga memiliki hak atas kalian.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1163 dan menshahihkannya]

Adapun di antara hak-hak istri atas suaminya adalah sebagai berikut:

a). Menafkahi istrinya, di antaranya: Memberinya makanan, minuman dan tempat tinggal menurut cara yang baik, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada salah seorang sahabat yang bertanya tentang hak istri atas suami:

“Kamu memberinya makan jika kama makan, memberinya pakaian jika kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak mendiamkannya kecuali dalam rumah (yakni, tidak boleh memihdahkan istrinya ke tempat lain, kemudian mendiamkannya di tempat tersebut).” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 19511; Abu Dawud, no. 2142 dan Ibnu Hibban. Hadits ini dishahihkan al-Hakim]

b). Memberinya kenikmatan. Jadi suami wajib menggauli istrinya meski cuma sekali dalam setiap empat bulan, jika tidak mampu memenuhi sesuai dengan kebutuhannya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Kepada orang-orang yang mengila’ (yang bersumpah tidak akan menggauli) istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya), kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (Al-Baqarah: 226).

c). Menginap di rumahnya semalam dalam setiap empat malam (bagi suami yang berhalangan menginap setiap malam), karena itulah yang diputuskan pada zaman pemerintahan Umar bin al-Khaththab RA.

d). Istri berhak mendapatkan bagian jatah yang adil dari suaminya, jika suaminya itu beristri lebih dari satu, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa memiliki dua istri, lalu ia condung kepada salah satu dari keduanya, maka pada Hari Kiamat ia akan datang dalam keadaan menyeret salah satu pundaknya sambil jatuh atau miring.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1141, dan hadits ini dishahihkan perawi selainnya]

e). Suami berada di sisi istrinya selama seminggu pada hari pernikahan dengannya jika istrinya seorang gadis, dan tiga hari jika istrinya seorang janda. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Seorang gadis mempunyui hak tujuh hari dan seorang janda mempunyai hak tiga hari, kemudiun ia (suami yang beristri lebih dari satu) kembali menemui istri-istrinya yang lain.“ [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1460 dengan lafazh yang berbeda]

f). Suami disunnahkan mengizinkan istrinya menjenguk salah seorang dari mahramnya yang sedang sakit atau melihat jenazah salah seorang dari mahramnya yang meninggal dunia atau mengunjungi sanak kerabatnya, jika kunjungannya tidak merugikan kemaslahatan suami.

2. Hak-hak suami atas istri

Seorang suami memiliki sejumlah hak atas istrinya, sebagaimana ditegaskan di dalam firman Allah SWT,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang mu‘ruf ” (Al-Baqarah: 228).

Yang dimaksud dengan kewajiban istri pada suami pada ayat di atas adalah hak suami atas istrinya. Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya kamu memiliki hak atus istri-istrimu.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1163]

Di antara hak-hak seorang suami atas istrinya adalah sebagai berikut:

a). Ditaati istrinya dalam kebaikan. Jadi istrinya wajib menaatinya dalam hal-hal yang bukan merupakan suatu kemaksiatan kepada Allah dan dalam kebaikan. lstri tidak wajib menaati suaminya dalam hal-hal yang tidak sanggup dikerjakannya atau hal-hal yang menyusahkannya, berdasarkan firman Allah SWT,

“Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (An-Nisa`: 34).

Kemudian sabda Nabi SAW,

“Seandainya aku (diperbolehkan) memerintahkan seseorang supaya bersujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkun seorang istri supaya bersujud kepada suaminya.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no.1159 dan para perawi lainnya]

b). lstri wajib menjaga harta suaminya, wajib menjaga kehormatannya dan tidak boleh keluar dari rumahnya, kecuali atas seizin suaminya, berdasarkan firman Allah SWT,

“(Wanita-wanita yang shalihah adalah) wanita-wanita yang menjaga diri ketika suaminya tidak ada disebabkan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa`: 34).

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Sebaik-baik istri adalah yang jika kamu melihatnya, maka ia menyenangkanmu, jika kamu menyuruhnya (mengerjakan sesuatu), maka ia taat kepadamu dan jika kamu tidak berada di sisinya, maka ia menjagamu dengan menjaga dirinya serta hartamu.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ahmad dengan maknanya dan an-Nasa`i. Al-Hakim telah menshahihkannya]

c). lstri wajib bepergian dengan suami jika suami menghendakinya, bila seorang wanita tidak mensyaratkan kepada suaminya bahwa ia tidak akan bepergian dengan suaminya dalam akad (nikah), karena bepergiannya seorang istri bersama suaminya termasuk ketaatan yang diwajibkan kepadanya.

d). lstri wajib menyerahkan dirinya kepada suaminya kapan saja suaminya ingin menggaulinya, karena menggaulinya merupakan salah satu haknya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika seorung suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian istrinya menolak mendatanginya, sehingga suaminya marah kepadanya semalaman, niscaya para malaikat melaknat istri tersebut hinggu pagi hari.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 3237; Muslim, no. 1736]

e). Jika seorang istri ingin berpuasa sunnah sedangkan suami berada di rumah, maka ia wajib meminta izin kepadanya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa saat suaminya berada di rumah, kecuali atas seizinnya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 5195; Muslim, no. 1026]

I. Nusyuz (Pembangkangan) Istri

Jika seorang istri membangkang kepada suaminya, tidak patuh kepadanya, melecehkan suaminya dan menolak menunaikan kewajibannya, maka hendaklah suaminya menasihatinya. Tetapi jika istrinya tetap membangkang, maka hendaklah suaminya mendiamkannya di tempat tidurnya (tidak menggaulinya) dalam jangka waktu yang dikehendakinya, akan tetapi mendiamkannya dalam arti tidak mengajaknya berbicara, hendaknya tidak lebih dari tiga hari. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak halal bagi seorang Mukmin untuk mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 6077; Muslim, no. 2560]

Jika istrinya tetap membangkang dan tidak patuh kepadanya, maka suaminya berhak memukulnya pada bagian anggota tubuhnya selain muka dengan pukulan yang tidak membuatnya terluka. Jika istrinya masih tetap membangkang dan tidak patuh kepadanya, hendaklah diutus wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri, kemudian keduanya menemui masing-rnasing dari pasangan suami istri itu secara terpisah dengan tujuan untuk memperbaiki hubungan keduanya serta mendamaikan keduanya. Jika segala usaha tetap tidak membawa hasil, maka keduanya supaya berpisah dengan talak ba‘in (yaitu talak yang tidak memungkinkan keduanya rujuk, kecuali dengan syarat-syarat tertentu yang akan dijelaskan di dalam pembahasan berikutnya). Hal itu berdasarkan rirman Allah SWT,

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka, kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.

Dan jika kama khawatir ada persengketaan di antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam (juru damai) dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufiq kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal” (An-Nisa`: 34-35).

J. Etika di Tempat Tidur

Adapun etika di tempat tidur adalah sebagai berikut:

  1. Suami diharuskan mencandai atau mencumbui istrinya hingga gairah seksualnya memuncak.
  2. Suami tidak sepantasnya melihat vagina istrinya, karena bisa jadi istrinya tidak menyukainya, sehingga hal itu termasuk salah satu perbuatan yang harus ditinggalkan.
  3. Ketika hendak melakukan hubungan suami istri, maka suami semestinya berdoa lebih dahulu dengan doa berikut,

“Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan serta jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.”

Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika salah seorang di antara kamu hendak mendatangi (menggauli) istrinya serta berdoa, ‘Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan serta jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami,’ maka jika keduanya ditakdirkan memperoleh anak dari habungan keduanya tersebut, niscaya anak tersebut tidak akan diganggu oleh setan selama-lamanya.” [Muttafaq `alaih; al-Bukhari, no. 2165, Muslim, no. 1434]

  1. Suami diharamkan menggauli istrinya ketika sedang haid, nifas atau sebelum mandi dari keduanya meskipun telah bersih. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT,

“Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.” (Al-Baqarah: 222).

  1. Suami diharamkan menggauli istrinya di tempat yang selain vaginanya, karena hal itu dilarang keras, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa mendatangi (menggauli) istrinya pada duburnya, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh Ahmad]

  1. Suami tidak boleh mengeluarkan kemaluannya sebelum syahwat istrinya mencapai puncaknya, karena hal itu dapat menyakitkannya, sedangkan menyakiti seorang Muslim termasuk perbuatan yang diharamkan.
  2. Suami tidak boleh melakukan azl (menumpahkan sperma di luar vagina) karena tidak menghendaki kehamilan, kecuali atas seizin istrinya serta tidak diperbolehkan melakukan azl, kecuali dalam kondisi yang sangat darurat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang berkenaan dengannya, “Itu (azl) adalah pembunuhan terselubung.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1442]
  3. Jika suami ingin mengulangi hubungan suami istri, maka ia disunnahkan berwudhu. Demikian juga, jika ia ingin tidur atau ingin makan sebelum mandi jinabah.
  4. Suami dibolehkan berhubungan dengan istrinya yang sedang haid atau nifas, tetapi tidak boleh pada anggota badan di antara pusarnya dengan lututnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Lakukanlah apa saja selain nikah (hubungan suami istri).” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 302]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.