HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MAYIT DIKUBURKAN

Yuk bagikan infonya...

makam

  1. Memohonkan Ampunan Bagi Mayit dan Mendoakannya

Bagi orang yang menghadiri penguburan mayit dianjurkan supaya memohonkan ampunan bagi mayit serta diberi keteguhan dalam menjawab pertanyaan malaikat kubur, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Mohonkanlah ampunan bagi saudaramu serta mintakanlah ketegahan baginya, karena ia sekarang sedang ditanya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3221]

Nabi SAW menyabdakannya setelah selesai penguburan. Sebagian as-Salaf ash-Shalih telah berdoa:

“Ya Allah, hambaMu ini datang menghadap kepadaMu, dan Engkau adalah Dzat yang terbaik untuk disinggahi. Ampunilah ia dan lapangkanlah tempat masuknya”

  1. Meratakan Kuburan

Hendaklah kuburan itu diratakan dengan tanah, karena Rasulullah SAW telah memerintahkan supaya meratakan kuburan dengan tanah. Akan tetapi dibolehkan meniggikannya sekitar satu jengkal, bahkan mayoritas ulama telah menganjurkannya, karena kuburan Nabi SAW pun ditinggikan.

Boleh meletakkan tanda pengenal di atas kuburan dengan batu dan yang lainnya, karena Rasulullah SAW pun meletakkan tanda di atas kuburan Utsman bin Mazh‘un RA dengan batu, seraya bersabda,

“Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dengan batu ini, dan aku kuburkan di dekatnya orung yang wafat dari keluargaku” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no, 3206]

  1. Haramnya Mengapur (Mengecat) Kuburan dan Membangunnya

Haram mengapur dan membangun kuburan. Sebagaimana hal itu dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim,

“Rasulallah SAW melarang kuburan dikapur dan dibangun (suatu bangunan) di atasnya.”

  1. Makruhnya Duduk di Atas Kuburan

Seorang Muslim dimakruhkan duduk di atas kuburan saudaranya sesama Muslim atau menginjaknya, sebagaimana hal itu disinyalir dalam sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula shalat menghadap ke arahnya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 972]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Sungguh salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya, lalu sampai menembas pada kulitnya adalah jauh lebih baik daripada ia duduk di atas kuburan” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 971]

[Sebagian ulama mentakwil, bahwa duduk yang dimaksud adalah duduk untuk buang air besar. Hal tersebut karena besarnya ancaman atas perbuatan tersebut]

  1. Haramnya Membangun Masjid di Atas Kuburan

Haram membangun masjid serta memasang lampu di atas kuburan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Allah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan dan para wanita yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu di atasnya.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 320; dan al-Hakim 1/530 dan dikategorikan sebagai hadits shahih]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Allah melaknat kaum Yahudi, karena mereka telah menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 1330; Muslim, no. 531]

  1. Haramnya Membongkar Kuburan dan Memindahkan Mayitnya

Diharamkan membongkar kuburan serta memindahkan jasad penghuninya atau mengeluarkan sejumlah penghuninya darinya, kecuali karena adanya darurat yang kuat misalnya: Mayit dikuburkan tanpa dimandikan terlebih dahulu. Sebagaimana dimakruhkan memindahkannya setelahnya dari suatu daerah ke daerah yang lainnya, kecuali tempat tujuan dari pemindahannya itu ialah salah satu dari dua tanah haram yang dimuliakan: Makkah dan Madinah, atau Baitul Maqdis, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Kuburkanlah (jenazah) orang-orang yang terbunuh (di dalam peperangan) di temput mereka terbunuh.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3165; an-Nasa`i, no. 2005 dan yang lainnya, hadits ini dikategorikan hadits shahih. lafazh ini adalah lafazh an-Nasa`i]

  1. Anjuran Bertakziyah

Dianjurkan bertakziyah kepada keluarga mayit, baik kaum laki-laki maupun kaum wanita, baik sebelum dikubur maupun sesudahnya hingga tiga hari, kecuali salah seorang dari dua pentakziyah berikut ini yaitu: Orang yang sedang tidak berada di tempat atau lokasinya sangat jauh dari tempat tinggalnya, maka dibolehkan baginya bertakziyah walaupun lebih dari harinya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Tidaklah seorang Mukmin bertakziyah kepada saudaranya yang terkena musibah, melainkan Allah SWT akan memakaikan padanya pakaian-pakaian kemuliaan pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 1601 dengan sanad yang baik]

  1. Makna Takziyah (Turut Berbela Sungkawa)

Takziyah artinya menyuruh bersabar, dan juga menghibur keluarga mayit sehingga mereka tidak larut dalam kesedihan, merasa terhibur dan dapat bersabar dengan menceritakan hal-hal yang dapat meringankan beban musibah yang telah menimpa mereka serta menghilangkan kesedihan mereka. Takziyah dapat diungkapkan dengan berbagai macam ungkapan. Sebagaimana hal itu dijelaskan dalam salah satu hadits, di mana Rasulullah SAW bersabda yang ditujukan kepada putrinya, yang mengirim utusan untuk memberitahukan kepada beliau, bahwa putranya (cucu beliau) telah meninggal dunia, lalu beliau mengirim utusan untuk menyampaikan salam dan pesan kepada putrinya. Adapun pesan beliau kepada putrinya ialah sebagai berikut,

“Sesungguhnya milik Allah-lah apa yang diambilNya dan milikNya pula apa yang telah diberikanNya, dan segala sesuatu di sisiNya memiliki batas waktu tertentu. Karena itu, bersabarlah dan harapkanlah ganjaran dariNya” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1284]

Salah seorang as-Salaf ash-Shalih bertakziyah kepada salah seorang yang ditinggal wafat anaknya melalui sepucuk surat yang ditulisnya yang isinya:

“Dari fulan untuk fulan, salam sejahtera semoga tercurah padamu.”

“Di hadapanmu aku haturkan pujian kepada Allah yang tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Dia. Amma ba’du;

Semoga Allah membalasmu dengan balasan pahala yang besar, memberimu kesabaran serta mengaruniakan kepada kami dan kamu rasa syukur.”

“Sesungguhnya diri, harta dan keluarga kita adalah pemberian Allah yang bersifat sementara serta sebagai pinjamanNya yang pasti diambilNya. Semoga dengan kepergiannya; Allah memberimu kebabagiaan dan kesenangan, dan diambilnya ia dari sisimu semoga diganti dengan pahala yang besar.”

“Semoga doa, rahmat dan petunjuk selalu menyertaimu, jika kamu berserah diri kepada Allah dengan kepergiannya. Bersabarlah dan janganlah keputusasaanmu menghapus pahalamu sehingga kamu akan menyesal. Ketahuilah, bahwa keputusasaan itu tidak dapat menghidupkan kembali orang yang telah mail dan tidak akan menghilangkan kesedihan. Sesuatu yang sudah teriadi biarlah berlalu.”

“Wassalam.”

Dalam bertakziyah telah dianggap cukup dengan mengucapkan,

“Semoga Allah memberimu pahala yang besar, menyempurnakan ta’ziyahmu dan mengampuni (dosa) mayitmu”

Kemudian orang yang ditakziyahi menjawab,

“Amin, semoga Allah memberimu pahala, dan aku tidak melihatmu sebagai orang yang dibenci.”

  1. Bid’ah Mengadakan Jamuan Makan Atas Keluarga Mayit

Di antara yang wajib ditinggalkan serta dijauhi adalah perbuatan bid’ah yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang karena kebodohan yang luar biasa, yaitu berkumpul di rumah-rumah keluarga mayit dengan tujuan takziyah dan mengadakan jamuan makan serta mengeluarkan harta dengan tujuan pamer dan sombong. Karena as-Salaf ash-Shalih tidak pernah berkumpul di rumah-rumah keluarga mayit, bahkan sebagian mereka biasa menyampaikan ucapan ta’ziah terhadap sebagian yang lainnya ketika bertemu di kuburan atau di jalan. Dan tidak mengapa datang ke rumah orang tersebut apabila tidak bertemu di pekuburan atau di jalan. Dengan demikian, merupakan sesuatu yang baru dan perbuatan yang diada-adakan dalam urusan agama adalah mengadakan pertemuan khusus dengan persiapan dan dilakukan dengan sengaja.

  1. Berbuat Baik Kepada Keluarga Mayit

Pada hari kematian dianjurkan membuatkan makanan untuk keluarga mayit, dan yang patut melakukannya adalah kerabat-kerabat dan tetangga-tetangganya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Buatkanlah makanan untuk keluarga Ja’far, karena musibah menimpa mereka yang membaat mereka sibuk” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 1754; at-Tirmidzi, no. 998; dan al-Hakim 1/527, dan dikategorikan hadits shahih]

Sedangkan perbuatan keluarga mayit sendiri membuatkan makanan untuk orang lain (para tamu), maka hal itu dimakruhkan, sehingga tidak perlu dilakukan, karena hal itu melipatgandakan musibah mereka. Jika datang orang yang wajib perlakukan sebagai tamu, misalnya orang asing, maka dianjurkan yang menjamunya adalah para tetangganya dan para kerabatnya sebagai pengganti dari keluarga mayit.

  1. Bersedekah Untuk Mayit

Dianjurkan bersedekah untuk mayit, sebagaimana tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, no. 1630 dari Abu Hurairah RA,

“Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi SAW, ‘Ya Rasulallah, sesungguhnya bapakku telah meninggal dunia dan ia meninggalkan harta, tetapi ia belam berwasiat, apakah harta itu dapat menjadi penebus dosanya jika aku bersedekah atas namanya?’ Beliau menjawab, ‘Ya’.”

Ketika Ummu Sa’ad bin Ubadah RA meninggal dunia, maka Sa‘ad bertanya kepada Nabi SAW,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, bolehkah aku bersedekah atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Sa‘ad bertanya, “Sedekah apakah yang lebih atama?” Beliau menjawab, “Memberi air (minum).” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 23333; an-Nasa`i, no. 3664 dan yang lainnya]

  1. Membaca al-Qur’an Untuk Mayit

Dibolehkan bagi seorang Muslim duduk di masjid atau di rumahnya sambil membaca al-Qur’an. Kemudian setelah selesai membacanya, ia memohon ampunan dan rahmat kepada Allah untuk mayit, seraya bertawassul kepada Allah dengan ayat-ayat al-Qur`an yang telah dibacanya.

Sedangkan berkumpulnya para pembaca al-Qur`an di rumah orang yang mendapat musibah dengan tujuan membaca al-Qur`an serta menghadiahkan pahala bacaan mereka untuk mayit, lalu mereka menerima bayaran dari keluarga mayit, maka perbuatan itu termasuk bid’ah munkarah yang wajib ditinggalkan, dan wajib menyeru segenap kaum Muslimin supaya meninggalkannya dan menjauhinya. Karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh as-Salaf ash-Shalih dan para generasi yang memiliki keutamaan. Sedangkan sesuatu yang tidak menjadi ketentuan agama pada generasi pertama dari umat ini (umat Islam), niscaya ia pun tidak menjadi ketentuan agama pada generasi terakhirnya, apa pun alasannya dan dalam keadaan bagaimana pun.

  1. Hukum Ziarah Kubur

Ziarah kubur termasuk perbuatan yang dianjurkan karena dapat mengingatkan kepada kehidupan akhirat dan bermanfaat bagi mayit dengan mendoakannya dan memohonkan ampunan baginya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Dahulu aku melarang kalian menziarahi kuburan, (tetapi sekarang) ziarahilah kuburan, karena ia dapat mengingatkanma kepada (kehidupan) akhirat.” [Diriwayatkan oleh Muslim]

Kecuali jika kuburan atau mayit ada di tempat yang jaraknya cukup jauh, sehingga membahayakan orang yang berziarah, karena ia harus melakukan perjalanan yang sangat memberatkan dan membutuhkan persiapan khusus, maka hal itu tidak disyari’atkan, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Tidaklah (boleh) perjalanan dipaksakan kecuali menuju tiga masjid, yaitu: Masjidku ini (masjid Nabawi), Masjid al-Haram, dan Masjid al-Aqsha.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 1189; Muslim, no. 827]

  1. Ucapan yang Diucapkan oleh Orang yang Ziarah Kubur

Bagi orang yang menziarahi kuburan orang-orang Muslim, hendaklah ia mengucapkan ucapan sebagaimana yang diucapkan oleh Rasulullah SAW saat berziarah ke (pemakaman) Baqi‘, yaitu:

“Semoga kesejahteraan dicurahkan kepaala kalian, wahai penghuni kubur dari kaum Mukminin dan Muslimin, dan insya Allah kami akan menyusul kalian. (Kalian telah mendahului kami dan kami akan mengikuti kalian) 1020 Kami mohoh ampunan kepada Allah untuk kami dan kalian. Ya Allah, ampunilah mereka. Ya Allah, kasihanilah mereka.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 975; Tambahan dalam kurung terdapat pada riwayat an-Nasa`i, no. 2040]

  1. Hukum Ziarah Kubur Bagi Kaum Wanita

Para ulama tidak berselisih pendapat rnengenai haramnya tindakan kaum wanita sering berulang-ulang menziarahi kuburan. Hal itu ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW,

“Allah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1056]

Sedangkan jika ia melakukannya sekali-sekali dan tidak sering, maka sebagian ulama memakruhkannya secara mutlak, berdasarkan keterangan hadits di atas, dan sebagian lainnya membolehkannya, berdasarkan keterangan yang dituturkan oleh Aisyah RA ketika menziarahi kuburan Abdurrahman, saudaranya di mana ketika dia ditanya tentang ziarah kubur, maka ia pun rnenjawab, “Memang benar, bahwa dahulu Rasulullah SAW telah melarang ziarah kubur, kemudian beliau memerintahkan supaya menziarahinya” [Diriwayatkan oleh al-Hakim 1/532 Serta al-Baihaqi 4/78, adz-Dzahabi menshahihkannya]

Kemudian ulama yang membolehkan kaum wanita menziarahi kuburan mensyaratkan, bahwa mereka (kaum wanita) tidak boleh melakukan perbuatan yang munkar seperti meratap di sisi kuburan, menjerit-jerit, pergi tanpa menutupi aurat atau memanggil-manggil mayit serta meminta kepadanya supaya mengabulkan hajatnya dan perbuatan menyimpang lainnya seperti yang sering dilakukan oleh wanita-wanita yang bodoh dalam urusan agama di berbagai masa dan banyak tempat.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.