Najis

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Google
Ilustrasi/Google 

Najis

Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan (anus dan kemaluan) hukumnya najis kecuali sperma.

Membasuh kencing dan kotoran (tinja) itu wajib kecuali kencing bayi laki-laki kecil yang belum memakan makan maka cara menyucikannya cukup dengan menyiramkan air. Perkara yang najis tidak dimaafkan kecuali sedikit seperti darah hewan yang tidak mengalir apabila jatuh ke dalam bejana (wadah) dan mati maka tidak menajiskan isi bejana.

Seluruh binatang itu suci kecuali anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya atau salah satunya. Adapun bangkai itu najis kecuali ikan, belalang dan manusia.

Bejana yang terkena jilatan anjing dan babi harus dibasuh 7 (tujuh) kali salah satunya dengan tanah. Sedang najis yang lain cukup dibasuh sekali namun 3 kali lebih baik.

Apabila khamar (arak) menjadi anggur dengan sendirinya maka ia menjadi suci. Apabila perubahan itu karena memasukkan sesuatu maka tidak suci.

DEFINISI DAN HUKUM HAID, NIFAS, ISTIHADAH

Ada 3 macam darah yang keluar dari kemaluan wanita:

(a) darah haid
(b) darah nifas
(c) darah istihadlah

Darah haid adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan cara sehat bukan karena melahirkan. Dan warnanya kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.

Istihadlah adalah darah yang keluar di selain hari-hari haid dan nifas.

Paling sedikitnya darah haid adalah satu hari satu malam. Dan yang paling banyak adalah 15 hari. Umumnya 6 (enam) atau 7 (tujuh) hari.

Paling sedikitnya nifas adalah sebentar dan paling banyak 60 hari dan umumnya 40 hari.

Paling sedikitnya masa suci di antara dua masa haid adalah 15 hari. Dan tidak ada batas untuk paling banyaknya.

Usia minimal wanita haid adalah 9 (sembilan) tahun. Paling sedikitnya usia kehamilan 6 bulan. Paling panjang kehamilan 4 tahun. Umumnya masa hamil adalah 9 bulan.

YANG DIHARAMKAN SAAT HAID DAN NIFAS

Perkara yang diharamkan saat haid dan nifas ada 8 (delapan) yaitu shalat, puasa, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, masuk masjid, tawaf, hubungan intim (jimak), (suami) mencumbu di antara pusar dan lutut.

YANG DIHARAMKAN SAAT JUNUB (HADATS BESAR)

Perkara yang diharamkan bagi orang junub ada 5 (lima) yaitu shalat, membaca Al-Quran, menyentuh Al-Quran, membawa Al-Quran, tawaf, tinggal di masjid.

YANG DIHARAMKAN SAAT HADATS KECIL

Perkara yang diharamkan saat hadats kecil ada 3 (tiga) yaitu shalat, tawaf, menyentuh Al-Quran dan membawanya.

Oleh : Ulin Nuha (Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i)

Artikel Utama : Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i 

Yuk bagikan sebagai sedekah…

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.