NAFKAH

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

A. Pengertian Nafkah

Nafkah ialah harta yang berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal yang diberikan kepada orang yang wajib diberinya.

B. Siapa yang Wajib Mengeluarkan Nafkah dan Siapa yang Wajib Menerimanya

Nafkah wajib diberikan kepada enam orang, yaitu:

  1. Istri. Adapun orang yang wajib memberinya nafkah adalah suaminya, baik istri yang hakiki seperti istri yang masih berada dalam perlindungan suaminya (tidak ditalak) atau istri secara hukum seperti wanita yang ditalak dengan talak raj’i sebelum masa iddahnya habis. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Ketahuilah bahwa hak-hak istri atas kalian (para suami) adalah hendaklah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memberikan pakaian serta makanan.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan beliau menshahihkannya]

  1. Wanita yang ditalak ba’in sejak masa iddahnya jika hamil. Orang yang wajib memberinya nafkah adalah suami yang menalaknya. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka itu nafkahnya hingga mereku bersalin.” (Ath-Thalaq: 6).

  1. Orangtua, dan orang yang wajib menafkahinya adalah anaknya. Hal tersebut berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak.” (Al-Baqarah: 83).

Ketika seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang orang yang lebih berhak mendapatkan amal kebaikannya, maka Rasulullah SAW bersabda,

“Ibumu -beliau menyebutkan sebanyak tiga kali- kemudian bapakmu.” [Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, no. 5971; Muslim, no. 2548]

  1. Anak kecil. Orang yang wajib memberinya nafkah adalah bapaknya. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT,

“Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (An-Nisa`: 5).

Juga berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Anak berkata, ‘Berilah aku makan, kepada siapakah kamu akan menyerahkanku?’ ” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 10473 dengan sanad berbeda dan ad-Daraquthni, 3/296 dengan sanad yang shahih]

  1. Budak. Orang yang wajib memberinya nafkah adalah majikannya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Budak berhak mendapatkan makanan dan pakaiannya dengan cara yang baik, dan ia tidak boleh dibebani dengan pekerjaan yang tidak sanggup ia kerjakan.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1662]

  1. Hewan. Orang yang wajib memberinya nafkah ialah pemiliknya.

Rasulullah SAW bersabda,

“Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ditahannya hingga mati kelaparan, ia tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya untuk memakan serangga tanah.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1365]

C. Besarnya Nafkah

Nafkah yang ditujukan untuk mempertahankan hidup ialah makanan yang baik, minuman yang baik, pakaian yang dapat melindungi dari hawa panas dan hawa dingin, serta rumah untuk tempat tinggal dan istirahat. Dalam masalah ini, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Perbedaan pendapat di antara mereka terletak pada masalah banyak dan sedikitnya, atau baik dan buruknya nafkah yang diberikan, karena hal itu sangat bergantung kepada kaya dan tidaknya pemberi nafkah dan penerimanya, orang kota atau orang desa.

Dalam masalah ini, bahwa tindakan yang terbaik adalah menyerahkan masalah tersebut sepenuhnya kepada kebijaksanaan para hakim kaum Muslimin. Biarlah mereka yang menentukan sesuai dengan kemampuan kaum Muslimin yang beragam dan sesuai dengan adat istiadat di mana mereka tinggal.

D. Penghentian Pemberian Nafkah

Nafkah dihentikan karena alasan-alasan di bawah ini:

  1. Nafkah terhadap seorang istri dihentikan, jika ia membangkang atau tidak mengizinkan suami menggaulinya. Hal itu, karena nafkah adalah kompensasi menikmatinya. Sehingga jika seorang suami tidak diizinkan menikmati istrinya, maka nafkahnya secara otomatis dihentikan.
  2. Nafkah terhadap wanita yang ditalak dengan talak raj’i dihentikan jika masa iddahnya telah habis, karena setelah habis masa iddahnya, maka ia menjadi orang lain bagi suaminya.
  3. Nafkah terhadap wanita yang ditalak dalam keadaan hamil dihentikan jika ia telah melahirkan bayinya, tetapi jika ia menyusui anaknya, maka ia berhak mendapatkan upah atas penyusuannya. Allah SWT berfirman,

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik.” (Ath-Thalaq: 6).

  1. Nafkah terhadap orang tua dihentikan, jika ia telah kaya, atau anak yang menafkahinya jatuh miskin, sehingga ia tidak mempunyai sisa uang dari makanan sehari-harinya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan apa yang Allah karuniakan kepadanya.
  2. Nafkah terhadap anak laki-laki dihentikan jika ia telah baligh dan nafkah terhadap anak perempuan dihentikan jika ia telah menikah.

Tetapi dikecualikan bagi anak laki-laki yang telah baligh, jika ia menderita sakit, atau gila, maka nafkahnya masih tetap menjadi tanggungan orang tuanya (bapaknya).

Catatan:

a). Seorang Muslim wajib menjaga silaturahim dengan para kerabatnya; baik dari jalur bapaknya ataupun dari jalur ibunya, jika salah seorang dari mereka membutuhkan makanan, pakaian atau tempat tinggal, maka ia wajib memberinya makan dan rumah jika hartanya berlebih. Di dalam pelaksanaannya, hendaklah ia memulainya dengan kerabatnya yang paling dekat dan seterusnya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Tangan pemberi itu lebih tinggi (mulia) dan mulailah dengan orang yang berada di dalam tanggunganmu; ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, lalu keluarga yang paling dekat dan seterusnya.” [Diriwayatkan oleh an-Nasa`i, no. 2532, dan ad-Daraquthni, 3/44, beliau menshahihkannya]

b). Jika pemilik hewan menolak memberi makanan kepada hewannya, hendaklah hewannya dijual atau disembelih supaya tidak tersiksa karena kelaparan, karena menyiksa binatang itu termasuk perbuatan yang diharamkan. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Seorang wanita masuk neraka karena seekor kucing yang ditahannya hinggu mati kelaparan, ia tidak memberinya makan dan tidak pula melepaskannya sehingga ia dapat memakan serangga tanah.”

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.