HAD QADZAF (MENUDUH ZINA)

Yuk bagikan infonya...

kriminal

A. Pengertian Qadzaf

Qadzaf adalah menuduh berzina. Misalnya salah seorang memanggil orang lain dengan panggilan, “Hai pezina” atau ia berkata, “Aku melihat ia berzina atau melakukan perbuatan mesum, baik berzina atau sodomi.”

B. Hukum Qadzaf

Qadzaf termasuk salah satu dosa besar, sehingga Allah mengkategorikan pelakunya sebagai orang fasik, menggugurkan keadilannya dan mewajibkan hukuman had terhadapnya. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nur: 4-5).

C. Had Qadzaf

Had qadzaf adalah dicambuk sebanyak 80 kali cambukan. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali deraan.” (An-Nur: 4).

Juga Rasulullah SAW mencambuk para penyebar berita bohong tentang diri Aisyah RA sebanyak 80 kali cambukan.

D. Hikmah Disyariatkannya Had Qadzaf

Di antara hikmah disyariatkannya had qadzaf adalah memelihara kehormatan dan kemuliaan orang Islam, dan memelihara masyarakat dari perbuatan mesum serta akhlak tercela yang tersebar di dalamnya yang sengaja disebarkan di antara kaum Muslimin yang nota bene adalah orang-orang yang adil dan suci.

E. Syarat Diberlakukannya Had Qadzaf

Dalam pemberlakuan had qadzaf disyaratkan terpenuhjnya hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaku qadzaf adalah seorang Muslim, berakal dan baligh.
  2. Orang yang dituduh berzina adalah orang bersih yang tidak pernah dikenal di kalangan masyarakat sebagai pezina.
  3. Orang yang dituduh berzina menuntut diberlakukannya had terhadap penuduhnya, karena ia mempunyai hak tersebut, tetapi jika ia memaafkannya, maka hal itu diperbolehkan.
  4. Penuduh tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang bersaksi akan kebenaran tuduhannya terhadap tertuduh.

Jika qadzaf tidak memenuhi salah satu dari persyaratan di atas, maka had qadzaf tidak dapat dilaksanakan.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016

Artikel Pilihan

Ayo bagikan sebagai sedekah… 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.