MUDHARABAH

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Mudharabah

Mudharabah ataupun qiradh adalah seseorang menyerahkan modal tertentu kepada orang lain untuk dikelola dalam usaha perdagangan, dimana keuntungannya dibagi di antara keduanya menurut persyaratan yang telah ditentukan. Adapun kerugian hanya ditanggung pemodal, karena pelaksana telah menanggung kerugian tenaganya, maka tidak perlu dibebani oleh kerugian lainnya.

B. Hukum Mudharabah

Mudharabah disyariatkan berdasarkan ijma’ sahabat, dan para imam menyepakati kebolehannya, dan hal tersebut juga telah dilakukan pada masa Rasulullah SAW yang disetujui oleh beliau. [Di antaranya keterangan yang diriwayatkan Imam Malik dalam kitab al-Muwaththa’, no.1396, bahwa dua putra Umar bin al-Khaththab RA: Abdullah RA dan Ubaidillah RA melintas di hadapan Abu Musa al-Asy’ari saat berada di Bashrah, lalu ia menyerahkan uang kepada keduanya untuk disampaikan kepada Umar RA, lalu Abu Musa mengusulkan kepada keduanya agar membeli barang dengan uang tersebut untuk diperdagangkan oleh keduanya, dan setelah keduanya berhasil menjualnya, maka keduanya harus menyerahkan modalnya kepada Umar RA dan keduanya pun melakukannya, tetapi Umar RA melarang keduanya mengambil untung darinya, maka Ubaidillah RA berkata kepadanya, “Bagaimana jika ayahanda menjadikan uang itu sebagai modal qiradh?” Perkataan itu dikemukakannya, setelah berkata kepada ayahandanya, “Jika uang itu kurang atau rusak, maka kami yang akan menggantinya.” Akhirnya Umar RA mengambil modalnya dan setengah dari keuntungannya, sedang keuntungan yang setengahnya lagi diberikan kepada keduanya, sehingga Umar RA menjadikan uang itu sebagai modal qiradh]

C. Beberapa Ketentuan Hukum Berkaitan dengan Mudharabah

  1. Selayaknya mudharabah itu dilakukan di antara kaum Muslimin yang diperbolehkan mengelola hartanya, akan tetapi tidak menjadi masalah mudharabah dilakukan di antara orang Islam dengan orang kafir, jika modalnya berasal dari orang kafir, sedangkan pelaksananya adalah orang Islam. Karena orang Islam tidak dikhawatirkan akan melakukan tindakan-tindakan yang menyebabkan riba dan tidak akan mencari uang dengan cara-cara yang diharamkan.
  2. Jumlah modal harus diketahui.
  3. Bagian pelaksana dari keuntungan yang didapat harus ditentukan, sedang jika keduanya belum menentukannya, maka pelaksana berhak menerima upah kerjanya dan pemodal berhak atas semua keuntungan. Jika keduanya berkata, “Keuntungan yang didapat menjadi milik kita berdua, maka keuntungan itu harus dibagi dua dengan bagian yang sama.“
  4. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak tentang suatu persyaratan, apakah keuntungannya dibagi seperempat atau setengah, maka yang diterima adalah pendapat pemodal dengan memintanya bersumpah.
  5. Pelaksana tidak diperbolehkan mengadakan mudharabah dengan pemodal yang baru, jika ia telah melakukannya dengan pemilik modal yang pertama, kecuali atas seizinnya, karena haram membuat mudarat di antara kaum Muslimin.
  6. Keuntungan tidak dibagikan selama akad berlangsung, kecuali jika kedua belah pihak sepakat untuk membaginya.
  7. Modal selamanya harus dipotong dari keuntungan yang diperoleh, sehingga pelaksana tidak berhak atas keuntungan, kecuali setelah dipotong modalnya. Ketentuan itu berlaku, jika keuntungannya belum dibagi. Sebagai contoh; jika kedua belah pihak berdagang kambing dan mendapat keuntungan, maka masing-masing pihak mengambil bagian darinya menurut bagian yang telah ditentukan. Di samping berdagang kambing, juga berdagang biji-bijian dan pohon rami, akan tetapi jika mengalami kerugian yang menyebabkan berkurangnya modal, maka kerugian itu ditanggung pemodal dan tidak boleh memotong keuntungan yang diperoleh pelaksana dari hasil perdagangan terdahulu.
  8. Jika mudharabah berakhir dan masih tersisa sebagian harta berupa barang dagangan atau hutang di seseorang, maka pemodal berhak meminta pelaksana supaya menguangkan harta tersebut, yakni barang tersebut supaya dijual secara kontan atau memintanya supaya menagih hutang, dan pelaksana harus melakukannya.
  9. Pengakuan pelaksana berkenaan dengan habisnya modal atau kerugian diterima, selama tidak ada bukti yang mendustakannya dan jika ia mengaku modalnya habis namun tidak dapat menunjukkan bukti, maka ia bersumpah, dan pengakuannya dibenarkan.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.