GHASB (MENGAMBIL HARTA ORANG LAIN TANPA HAK)

Yuk bagikan infonya...

A. Pengertian Ghasb

Ghasb ialah menggunakan harta seseorang secara paksa dengan tanpa hak. Misalnya: Fulan (A) menggunakan rumah fulan (B), lalu menempatinya; atau fulan (A) menggunakan mobil fulan (B), lalu memakainya.

B. Hukum Ghasb

Ghasb hukumnya haram, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil.” (Al-Baqarah: 188).

Kemudian sabda Rasulullah SAW,

“Ketahuilah, sesungguhnya darah dan harta kalian diharamkan atas kalian.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1731]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang mengambil tanah sejengkal dengun zhalim, niscaya akan dipikulkan kepadanya (oleh Allah) tujuh lapis bumi pada Hari Kiamat.” [Muslim, no. 1610]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Harta seorang Muslim tidaklah dihalalkan kecuali atas kerelaan hatinya.”

[Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, 3/26. Hadits ini diperkuat oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, 13/316 dan al-Hakim dari Abu Humaid dari Anas RA dengan redaksi, “Tidak halal bagi seseorang mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hatinya terhadapnya”]

C. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Ghasb

  1. Pelaku ghasb atas hak Allah wajib diberikan hukuman dengan memenjarakannya atau dipukul sebagai pelajaran baginya dan bagi orang-orang sepertinya.
  2. Pelaku ghasb wajib mengembalikan barang yang dighasbnya kepada pemiliknya. Jika barang yang dighasbnya mengalami kerusakan, maka ia wajib menggantinya dengan barang yang sama jika barang tersebut terdapat di pasaran, atau diganti dengan uang seharga barang tersebut.
  3. Barangsiapa yang melakukan ghasb suatu barang, kemudian dia membuatnya cacat, maka dia wajib menemui pemiliknya untuk menggantinya dan mengambil barang yang telah dighasbnya yang cacat tadi. Jika dia tidak dapat melakukannya, maka ia wajib mengembalikannya beserta uang pengganti cacatnya.
  4. Hasil dari barang ghasb harus dikembalikan oleh pelakunya secara utuh berikut yang dihasilkannya kepada pemiliknya. Misalnya: Hasil hewan, atau hasil tanaman dan pepohonan, hasil penyewaan hewan atau hasil penyewaan mobil dan lain-lain.
  5. Jika barang yang diambil itu berupa sebidang tanah, kemudian pelakunya itu membangun sebuah rumah di atasnya atau menanam tanaman di atasnya, maka rumah tersebut harus dirobohkan dan tanaman tersebut harus dicabut, lalu tanah tersebut harus dibereskan atau diperbaiki karena kerusakan yang ditimbulkan akibat pembangunan rumah ataupun penanaman tanaman di atasnya. Atau rumah itu tidak perlu dirobohkan dan tanaman itu tidak perlu dicabut, lalu sebagai gantinya perampas dibolehkan meminta uang sebagai ganti rugi seharga rumah tersebut atau tanaman tersebut kepada pemilik tanah, tetapi itu pun dengan syarat pemilik tanah menyetujuinya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada hak atas (pemilik) tanaman ilegal (atau bangunan yang ada di tanah milik orang lain tanpa seizinnya).”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3073 dan ad-Daraquthni, 3/5. At-Tirmidzi, no. 1378, berkata, “Hadits ini diamalkan oleh sebagian ulama”]

  1. Jika pelaku ghasb menjual barang yang dighasbnya dan ia mendapat keuntungan dari hasil penjualannya, maka ia wajib mengembalikan barang ghasb berikut keuntungannya kepada pemiliknya.
  2. Jika terjadi perselisihan antara ghasb dan pemilik suatu barang yang dighasb mengenai nilai atau sifat barang yang dighasb, maka pendapat yang harus diterima ialah pendapat pelaku ghasb dengan menyuruhnya supaya bersumpah jika pemilik barang tidak memiliki bukti yang menunjukkan kebenaran pendapatnya.
  3. Barangsiapa merusak harta orang lain tanpa seizin pemiliknya, seperti merobeknya atau membuka pintu kandang binatang yang terkunci yang menyebabkan binatang yang ada di dalamnya kabur, atau membuka pintu sangkar burung yang menyebabkan burung yang ada di dalamnya lepas, atau membuka salah satu tempat penyimpanan barang titipan, atau membuka tali pengikat binatang yang menyebabkan binatang tersebut kabur tanpa seizin pemiliknya, maka ia wajib menggantinya.
  4. Jika seekor anjing penjaga rumah tidak diikat karena kecerobohan pemiliknya, kemudian anjing tersebut menggigit orang lain, maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi.
  5. Jika hewan ternak dilepas pada malam hari, kemudian ia merusak tanaman milik orang lain, maka pemiliknya wajib memberikan ganti rugi. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Para pemilik harta wajib menjaga hartanya pada siang hari; dan hewan yang merusak pada malam hari menjadi tanggungan mereka (pemilik).”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3569; Ahmad, no. 23-179 dan Ibnu Majah]

  1. Jika seekor hewan yang tanpa pengendara atau tanpa penuntun merusak suatu barang dengan kakinya, maka tidak diwajibkan bagi pemiliknya menggantinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Hewan itu tidak harus mengganti apa yang dirusaknya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1499]

Begitu juga; jika hewan itu dinaiki, lalu merusak suatu barang dengan kakinya, maka tidak diwajibkan bagi pemiliknya memberikan ganti rugi. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Kaki hewan itu tidak wajib mengganti apa yang dirusaknya. Sedangkan tanaman yang dirusak dengun mulutnya atau kaki depannya, maka pemiliknya wajib menggantinya, jika ia dikendarai.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan hadits ini dianggap cacat]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.