IJARAH (SEWA MENYEWA)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Ijarah

ljarah ialah akad terhadap suatu manfaat dalam jangka waktu tertentu dengan bayaran tertentu.

B. Hukum Ijarah

Ijarah hukumnya dibolehkan. Hal itu didasarkan pada Firman Allah SWT,

“Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (Al-Kahfi: 77).

Firman Allah SWT,

“Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja ialah orang yung kuat lagi dapat dipercaya.” (Al-Qashash: 26).

Firman Allah SWT,

“Atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.” (Al-Qashash: 27).

Rasulullah SAW bersabda,

“Allah SWT berfirman, ‘Tiga golongun manusia di mana aku akan menjadi seteru (musuh) mereka pada Hari Kiamut yaitu: Orang yang memberi (sumpah) atas namaKu, lalu berkhianat (dengan membatalkannya), orang yang menjual orang merdeka, lalu memakan uangnya, dan orang yang menyewa (mempekerjakan) seorang pekerja, lalu pekerja memenuhinya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2227]

Juga berdasarkan transaksi ijarah dari Rasulullah SAW dan Abu Bakar RA ketika berhijrah, mereka menyewa seorang laki-laki dari Bani ad-Dil sebagai pemandu jalan menuju Madinah. [Sebagaimana tertera dalam Shahih al-Bukhari, no. 2263]

C. Syarat-syarat ljarah

  1. Mengetahui manfaatnya, seperti mendiami rumah atau rnenjahit pakaian. Karena keberadaan ijarah itu seperti jual beli, sedang dalam jual beli disyaratkan harus rnengetahui barang yang dijual.
  2. Manfaat yang dimaksud berhukum mubah. Karena itu, tidak diperbolehkan menyewa seorang budak perempuan untuk digauli, menyewa seorang wanita untuk bernyanyi atau untuk meratapi jenazah atau menyewa tanah untuk mendirikan gereja atau pabrik minuman keras misalnya.
  3. Mengetahui upahnya, berdasarkan keterangan di dalam hadits yang diriwayatkan Abu Said,

“Rasulullah SAW telah melarang menyewa (mempekerjakan) seorang pekerja, sehingga dijelaskan kepadanya mengenai upahhya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 11279 dan para perawinya disepakati dalam kitab shahih]

D. Beberapa Ketentuan Hukum Berkaitan dengan Ijarah

  1. Diperbolehkan menyewa guru untuk mengajarkan ilmu atau kerajinan. Karena Rasulullah SAW pun telah membebaskan sebagian tawanan perang Badar dengan ketentuan mereka harus mengajarkan menulis kepada sejumlah anak kecil di Madinah. [Riwayat di atas dituturkan oleh ulama yang menulis tentang peperangan dan lawatan Rasulullah SAW di antaranya oleh Muhammad bin Ishaq]
  2. Diperbolehkan menyewa seseorang dengan memberinya makanan serta pakaian. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika membaca Surat al-Qashash hingga sampai pada ayat yang berbicara tentang kisah Nabi Musa AS, seraya bersabda,

“Sesungguhnya Musa telah menyewakan dirinya selamu delapan atau sepuluh tahun atas kehormatan kemaluannya dan makanan perutnya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, no. 2444, dan di dalam sanadnya terdapat perawi yang dipermasalahkan]

  1. Sah menyewa sebuah rumah yang telah ditentukan yang kelayakannya didasarkan pada dugaan.
  2. Jika seseorang menyewa suatu barang, kemudian ia dilarang memanfaatkannya dalam jangka waktu tertentu, maka uang sewanya harus dipotong sesuai dengan waktu di mana ia dilarang memanfaatkannya. Sedangkan jika penyewa tidak rnemanfaatkannya karena kehendak dirinya sendiri, maka ia wajib membayar uang sewanya secara utuh.
  3. Ijarah dianggap batal dengan rusaknya barang yang disewa, misalnya: Rumah yang disewanya roboh atau binatang yang disewanya mati, dan penyewa hanya wajib membayar uang sewa waktu yang telah lalu selama ia memanfaatkannya.
  4. Jika seseorang menyewa suatu barang, kemudian ia mendapati barang itu cacat yang tidak diketahui sebelumnya dan ia rela menerimanya serta telah rnemanfaatkannya selama waktu tertentu, maka ia harus membayar uang sewanya.
  5. Pekerja yang disewa (dipekerjakan) dalam perserikatan yang banyak, misalnya: Sejumlah penjahit atau tukang pandai, maka mereka diwajibkan mengganti kerusakan barang yang dirusakkannya karena tindakannya dan tidak diwajibkan mengganti barang yang hilang dari toko yang mereka jaga. Karena keberadaan barang yang ada di toko dianggap sebagai barang titipan, sedangkan orang yang dititipi tidak diwajibkan mengganti kerusakan barang yang dititipkan kepadanya, selama ia tidak bertindak ceroboh. Juga keberadaan pekerja khusus dianggap seperti seseorang yang disewa (dipekerjakan) untuk bekerja padanya secara khusus, maka pekerja tersebut tidak diwajibkan mengganti kerusakan barang yang dipakainya selama ia tidak bertindak ceroboh atau melampaui batas.
  6. Uang sewa (upah) harus ditetapkan melalui akad dan harus diserahkan setelah manfaat yang dimaksud terpenuhi atau setelah pekerjaan selesai, kecuali jika disyaratkan supaya diserahkan ketika akad, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Akan tetapi pekerja hanyalah berhak diberikan upahnya ketika dia telah menyelesaikan pekerjaannya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 7857, dan di dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah]

  1. Pekerja yang disewa (dipekerjakan) berhak menahan barang hingga upahnya dibayar, jika tindakan menahannya itu berpengaruh terhadap pemenuhan upahnya seperti penahanan yang dilakukan oleh sejumlah penjahit. Jika tindakan penahannya tidak memiliki pengaruh seperti seseorang yang disewa untuk memikulkan suatu barang ke tempat tertentu, maka ia tidak berhak menahannya, tetapi harus menyampaikannya ke tempat yang dimaksud, kemudian ia meminta upahnya.
  2. Jika seseorang mengobati orang sakit serta meminta bayaran, padahal ia bukan orang yang mengetahui pengobatan, sehingga ia merusak salah satu anggota tubuh orang yang diobatinya, maka ia harus bertanggung jawab atas kerusakan tersebut, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang melakukan pengobatan, padahal ia tidak mengetahui hal pengobatan, maka in harus bertanggungjawab.” [Yang dimaksud dengan orang yang mengetahui hal pengobatan (ahli medis) ialah orang yang mengetahui penyakit dan obat-obatan dan memiliki sejumlah guru yang memberikan pengakuan atas keahliannya di bidang pengobatan serta mengizinkannya membuka praktik pengobatan]

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4586; an-Nasa’i, no. 4830 dan Ibnu Majah, no. 3488. Abu Dawud berkata, “Kami tidak tahu apakah hadits tersebut shahih atau tidak.”]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Rumah Rp398 Juta 10 Menit St Citayam
Hello. Add your message here.