KEWAJIBAN MEMPERSIAPKAN JIHAD

Yuk bagikan infonya...

perang-islam

Adapun yang dimaksud dengan mempersiapkan jihad adalah mengadakan sejumlah sarana dan berbagai perlengkapan perang secara lengkap dengan berbagai jenisnya. Hukumnya termasuk wajib kifayah sebagaimana jihad itu sendiri. Hanya saja di dalam pelaksanaannya, persiapan jihad dilakukan lebih dahulu daripada jihad itu sendiri, sebagaimana hal itu disinyalir oleh Allah SWT di dalam firmanNya,

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yung ditambat untuk berperang (yang dengun persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah, dan musuh kalian.” (Al-Anfal: 60).

Uqbah bin Amir berkata, Aku mendengar Rasulullah SAW berseru di atas mimbar, seraya bersabda,

“Siapkanlah kekuatanmu untuk menghadapi mereka menurut kesanggupanmu. Ingatlah, bahwa kekuatun itu terletak pada kemahiran dalam melempar. Ingatlah, bahwa kekuatan itu terletak pada kemahiran melempar. Ingatlah, bahwa kekuatun itu terletak pada kemahiran melempar.”

[Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1917]

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Sesungguhnya Allah SWT akan memasukkan tiga orang ke dalam surga dikarenakan satu anak panah, yaitu: Orang yang membuatnya yang mengharapkan kebaikan pada saat membuatnya, orang yang melepaskannya, serta orang yang memberikannya. Berlatihlah kamu melepas panah dan menunggang kuda. Tetapi kamu berlatih melepas panah lebih aku sukai daripada kamu berlatih menunggangi kuda. Tiga perbuatan tidak digolongkan sebagai kesia-siaan yaitu: Seseorang yang rnengajari kudanya, bercumbu dengan istrinya, serta berlatih melemparkan tombak atau panahnya.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2513; an-Nasa’i, no. 3578]

Berdasarkan keterangan di atas, maka diwajibkan kepada kaum Muslimin yang berada di suatu negara atau di sejumlah negara yang berlainan supaya mereka menyiapkan persenjataan dan mengadakan peralatan perang, kemudian mendidik sejumlah kaum Muslimin tentang strategi perang dan gerilya yang tidak hanya dimaksudkan supaya mereka sanggup menghadang berbagai serangan musuh, akan tetapi dimaksudkan pula untuk berjihad di jalan Allah SWT dengan tujuan meninggikan kalimatNya, menegakkan keadilan dan menyebarluaskan kebaikan dan kasih sayang di muka bumi.

Sebagaimana diwajibkan juga kepada kaum Muslimin untuk memberlakukan wajib militer di kalangan mereka. Di mana para pemuda yang telah berusia 18 tahun diharuskan mengikuti pendidikan kemiliteran selama satu setengah tahun, di mana selama jangka waktu tersebut, mereka dididik tentang hal-hal yang berkaitan dengan strategi perang dan gerilya. Kemudian setelah itu mereka dicatat di dalam dokumen umum tentara.

Dengan cara seperti itu, berarti (negara) telah mempersiapkan pemuda untuk senantiasa siap memenuhi seruan jihad kapan saja seruan itu dikumandangkan dan dengan ketulusan niatnya, niscaya ia akan memperoleh pahala sebagai pasukan tentara yang dipersiapkan untuk jihad di jalan Allah, selama namanya masih tercatat dalam dokumen umum tentara.

Juga diwajibkan kepada kaum Muslimin rnembangun pabrik-pabrik senjata yang rnemproduksi berbagai jenis senjata yang ada di dunia dan ditangani dengan serius, jika perlu mereka harus meninggalkan produk-produk yang tidak terlalu penting dalam makanan, minuman, pakaian dan perumahan. Hendaklah mereka mendahulukan sesuatu urusan yang menyebabkan mereka dapat melaksanakan kewajiban jihad dan menunaikan kewajiban lainnya dengan baik serta sempurna. Jika tidak, maka mereka dianggap berdosa dan akan berhadapan dengan azab Allah, baik di dunia maupun di akhirat.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.