MACAM-MACAM JUAL BELI YANG DILARANG

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi
Ilustrasi

Rasulullah SAW telah melarang beberapa macam jual beli, karena di dalamnya terdapat unsur penipuan yang menyebabkan pelakunya memakan harta milik orang lain dengan cara yang batil dan penipuan yang melahirkan kedengkian, perselisihan dan permusuhan di antara orang-orang Muslim, di antaranya:

  1. Jual beli suatu barang yang belum diterima. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim membeli barang, kemudian ia menjualnya kembali sebelum menerimanya dari penjualnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika kamu membeli suatu barang, maka janganlah kamu menjualnya kembali sehingga kamu menerimanya (terlebih dahulu).”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 14892 dan ath-Thabrani. Di dalam sanadnya ada perawi yang dipermasalahkan, tetapi dianggap layak untuk dijadikan hujjah]

Kemudian sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah menjualnya kembali sehingga ia menerimanya dahulu.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2126]

lbnu Abbas RA berkata, “Aku tidak memperkirakan sesuatu, kecuali yang semisal dengannya.”

  1. Jual beli barang yang sudah dibeli oleh Muslim yang lain. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim membeli suatu barang yang telah dibeli saudaranya sesama Muslim. Misalnya saudaranya membeli suatu barang dengan harga 5 dirham, lalu seorang Muslim berkata kepada penjualnya, “Kembalikan uang itu kepada pemiliknya, niscaya aku akan membeli barang itu darimu seharga 6 dirham.” Berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah sebagian di antara kamu membeli burung yang telah dibeli orang lain.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2165; Muslim, no. 1412]

  1. Jual beli sesuatu dengan sistem najasy (jontrot) [Najasy menurut bahasa ialah melepaskan binatang buruan dari kandangnya dengan maksud untuk diburu, menurut syariat ialah menawar suatu barang dengan harga yang lebih tinggi tanpa bermaksud membelinya, melainkan supaya para penawar tertarik dan menawarnya dengan harga yang lebih tinggi]. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menawar barang tanpa bermaksud membelinya, tujuannya hanyalah supaya para penawar yang lainnya mengikutinya (untuk) menawar (tinggi) sehingga mereka tertipu untuk membelinya.

Sebagaimana tidak diperbolehkan juga bagi seorang Muslim berkata kepada pembeli yang hendak membeli suatu barang, “Barang ini dibelinya dengan harga sekian”, dengan maksud supaya pembeli tertipu, baik hal itu dilakukannya karena bersekongkol dengan sahabatnya atau tidak, berdasarkan keterangan yang dituturkan lbnu Umar RA,

“Rasulullah SAW melarang jual bali dengan sistem najasy” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2142]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah kamu melakukan jual beli dengun sistem najasy” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2140; Muslim, no. 1515]

  1. Jual beli barang yang diharamkan dan barang najis. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual barang yang diharamkan, barang najis serta barang yang membawa kepada sesuatu yang diharamkan. Jadi tidak diperbolehkan baginya jual beli minuman keras, daging babi, lukisan, bangkai, patung dan anggur kepada seseorang yang akan menjadikannya sebagai minuman keras. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan jual beli minuman keras, bangkai, daging babi, dan berhala.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2236; Muslim, no. 1581]

Sabda Rasulullah SAW,

“Allah melaknat para pelukis.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5347]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang menahan anggur pada saat musim panen sehingga dia bisa menjualnya kepada orang Yahudi atau orang Nasrani atau orang yang akan menjadikannya sebagai minuman khamar, maka dia telah menceburkan dirinya ke neraka secara terang-terangan”

  1. Jual beli yang di dalamnya terdapat unsur manipulasi. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim melakukan jual beli yang di dalamnya mengandung unsur manipulasi. Sehingga tidak diperbolehkan menjual ikan yang ada di dalam air (kolam), menjual bulu domba yang masih melekat di punggung domba dan menjual janin binatang yang masih ada dalam perut induknya, menjual air susu binatang yang masih ada di dalam kambingnya, menjual buah-buahan sebelum matang, menjual biji-bijian sebelum keras, menjual barang tanpa diperbolehkan melihat, membolak-balik atau memeriksanya, ketika barangnya ada pada penjualnya atau tanpa menjelaskan sifat, jenis dan beratnya ketika barangnya tidak ada pada penjualnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah kamu membeli ikan yang masih ada di dalam air, karena hal itu mengandung unsur manipulasi”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 3667. Dalam sanadnya ada perawi yang dipermasalahkan, namun ada dalil lainnya yang mendukuugnya]

Keterangan yang dituturkan Ibnu Umar RA,

“Rasulallah SAW melarang kurma dijual sehingga ia dapat dimakan, atau bulu domba yang masih melekat di punggung domba, atau air susu yang masih berada di dalam kambingnya, atau samin (mentega) yang masih berupa air susu.”

[Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 5/340 dan ad-Daruquthni, 3/14, dan dianggap layak untuk dijadikan hujjah]

Kemudian keterangannya dalam riwayat lain,

“Rasulullah SAW melarang menjual buah-buahan sehingga matang.” (Ibnu Umar berkata), “Para sahabat bertanya (kepada Rasulullah), ‘Apa yang dimaksud dengan matang?’ Beliau menjawab, ‘(Yang dimaksud dengan matang di sini ialah) sudah memera’ Rasulullah melanjutkan, ‘Apabila Allah

menghalangi buah-buahan tersebut (layak dikonsumsi), maka dengun alasan apakah kamu akan menghalalkan harta saudaramu?’.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2208; Muslim, no. 1555]

Juga keterangan yang dituturkan oleh Abu Sa’id al-Khudri RA,

“Rusululluh SAW telah melarang mulamasah (saling menyentuh) dan munabadzah (saling melemparkan) dalam jual beli.”

Adapun yang dimaksud dengan mulamasah adalah seseorang mengadakan transaksi jual beli dengan menyentuh kain milik orang lain pada waktu malam atau siang sebagai tanda dilangsungkannya transaksi tanpa membolak-baliknya. Sedang munabadzah adalah seseorang mengadakan transaksi jual beli dengan melemparkan kainnya dan orang yang lainnya membalasnya dengan melakukan hal yang sama sebagai tanda dilangsungkalnnya transaksi, dan kedua hal tersebut merupakan bentuk transaksi jual beli di antara keduanya, tanpa melihat, memeriksa serta membolak-baliknya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2144; Muslim, no. 1512]

  1. Jual beli dua transaksi dalam satu transaksi. Seorang Muslim tidak diperbolehkan mentransaksikan dua transaksi dalam satu transaksi, melainkan ia harus mentransaksikannya dalam transaksi yang berbeda. Karena di dalamnya mengandung unsur kesamaran yang dapat menyakiti atau merugikan Muslim lainnya atau memakan hartanya dengan cara yang tidak benar.

Adapun mentransaksikan dua transaksi dalam satu akad terdiridari beberapa bentuk, di antaranya: Penjual berkata kepada pembeli, “Aku menjual suatu barang kepadamu dengan harga 10 dirham kontan atau dengan harga 15 dirham (kredit) hingga batas waktu tertentu”, lalu ia melanjutkan transaksi jual belinya, tetapi penjual tidak menjelaskan kepada pembeli, transaksi yang mana yang akan dilangsungkan?

Contoh lain, penjual berkata kepada pembeli, “Aku jual rumah ini kepadamu dengan harga sekian; dengan syarat, bahwa kamu harus menjualnya kembali kepadaku dengan harga sekian dan sekian.” Contoh lainnya, seorang penjual menjual salah satu dari dua buah barang yang berbeda dengan harga satu dinar dan akad pun dilangsungkan, tetapi pembeli tidak mengetahui barang yang mana dari kedua barang tersebut yang telah dibelinya.

Hal itu berdasarkan keterangan dalam sebuah riwayat,

“Bahwa Rasulullah SAW telah melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 9301; dan at-Tirmidzi, no. 1231. Hadits ini dikategorikan hadits shahih]

  1. Jual beli dengan cara memberikan uang panjar. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim melakukan transaksi jual beli dengan memberikan atau meminta uang panjar (uang muka) dengan kontan, berdasarkan keterangan dalam sebuah riwayat,

“Bahwa Rasulullah SAW telah melarang jual beli dengun sistem memberikan uang panjar.”

[Diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwaththa’ dan perawi yang lainnya]

Imam Malik menjelaskannya, bahwa seseorang membeli suatu barang atau menyewa binatang dan berkata, “Aku memberikan kepadamu satu dinar dengan syarat, jika aku meninggalkan barang atau binatang sewaan itu, maka uang yang telah aku berikan kepadamu adalah untukmu.”

  1. Jual beli sesuatu yang tidak ada pada penjualnya. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual barang yang tidak terdapat padanya, atau yang belum dimilikinya, karena hal itu merupakan tindakan yang menyakitkan dari penjual kepada pembeli ketika barang yang dijualnya tidak berhasil didapat. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kamu menjual suatu barang yang tidak ada padamu.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3503; an-Nasa’i, no. 4613; Ibnu Majah, no. 2188, dan at-Tirmidzi, no. 1232, ia menshahihkannya]

Di dalam riwayat yang lain disebutkan,

“Dan beliau telah melarang menjual suatu barang sebelum menerimanya.”

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2133]

  1. Jual beli hutang dengan hutang. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual hutang dengan hutang, karena dilihat dari segi ketentuan hukum syariat bahwa hal itu sama dengan menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang juga tidak ada, dan agama Islam tidak membolehkan hal itu. Adapun contoh menjual hutang dengan hutang ialah bahwa seseorang mempunyai hutang satu kuintal gandum kepada Anda hjngga batas waktu tertentu, kemudian Anda menjualnya kepada orang lain dengan harga 100 Riyal hingga batas waktu tertentu. Contoh lainnya, bahwa seseorang berhutang kambing kepada Anda hingga batas waktu tertentu, kemudian setelah jatuh tempo ternyata orang itu tidak mampu membayarnya, dan ia berkata kepada anda, “Juallah kambing ini kepadaku dengan harga 50 Riyal hingga batas waktu tertentu yang lain lagi.” Dengan begitu anda menjual hutang dengan hutang,

“Rasulallah SAW telah melarang menjual hutang dengan hutang”

[Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Hakim, 2/65. Hadits ini dikategorikan hadits shahih]

  1. Jual beli dengan sistem inah. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual suatu barang (dengan cara kredit) hingga batas waktu tertentu, kemudian penjual yang sama membeli barang tersebut dari pembeli dengan harga yang lebih murah dari pada harga pembelian kredit itu. Jika penjual menjual suatu barang dengan harga 10 dinar secara kredit, kemudian barang tersebut dibelinya kembali seharga 5 dinar (kontan), maka ia bagaikan orang yang memberikan pinjaman sebanyak 5 dinar dan minta dikembalikan (clibayar) sebanyak 10 dinar, itulah yang disebut riba nasi’ah (riba karena tenggang waktu) yang diharamkan oleh al-Qur`an, as-Sunnah dan ijma’, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika manusia telah kikir dengan dinar dan dirham, melakukan jual beli dengan cara inah, dan mengikuti ekor sapi, serta meninggalkan jihad di jalan Allah, niscaya Allah akan menurunkan kepada mereka malapetaka yang tidak akan hilang sehingga mereka kembali lagi kepada agama mereka.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 3810 dan Abu Dawud, no. 3462, dan Ibnu Qaththan menshahihkannya]

Seorang wanita berkata kepada Aisyah RA “Aku telah menjual seorang budak dari Zaid bin al-Arqam seharga 800 dirham dengan cara kredit, sedang aku telah membelinya darinya seharga 600 dirham dengan tunai.” Aisyah RA berkata kepadanya, “Betapa buruk apa yang kamu beli dan betapa buruk pula apa yang kamu jual. Sesungguhnya jihadnya (Zaid) bersama Rasulullah SAW menjadi sia-sia, kecuali jika ia bertaubat” [Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni 3/52 dan di dalam sanadnya ada perawi yang dha’if]

  1. Orang kota menjualkan barang dagangan orang desa. Jika orang desa atau orang asing dari suatu daerah yang datang membawa barang yang hendak dijualnya ke pasar dengan harga yang berlaku pada hari itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya, “Tinggalkan barang dagangan itu di tempatku, niscaya aku akan menjualkan untukmu pada hari esok atau beberapa hari kemudian dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini”, padahal saat itu orang-orang membutuhkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Janganlah orang kota menjualkan (barang dagangan) untuk orang desa.

Biarkan orang-orang (melukukannya sendiri), di mana Allah memberikan rizki sebagian dari mereka dengun sebagian lainnya.” [Muttafaq ‘alaih; Muslim, no. 1522]

  1. Membeli barang dagangan dari para pedagang sebelum barang tersebut tiba di lokasi tujuan. Jika seorang Muslim memperoleh informasi bahwa suatu komoditi akan datang ke daerahnya, maka tidak diperbolehkan baginya pergi ke luar daerahnya dengan maksud mencegat rombongan para pedagang yang membawanya dan membelinya dari mereka, kemudian membawanya masuk ke daerahnya dan menjualnya dengan harga yang sesuai dengan kehendaknya. Alasannya karena di dalamnya mengandung unsur penipuan terhadap pemilik komoditi tersebut dan dapat menimbulkan mudarat bagi penduduk daerah tersebut, baik terhadap para pedagangnya maupun yang lainnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kamu mencegat rombongun pedagang dan jangan pula orang kota menjualkan barang dagangan milik orang desa.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2150; Muslim, no. 1515]

  1. Jual beli musharrah (kambing, sapi dan unta dengan menahan air susunya tetap berada di dalam kambingnya). Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual kambing, sapi dan unta dengan cara rnenahan air susunya tetap berada di dalam ambingnya selama beberapa hari supaya binatang itu terlihat seakan-akan air susunya subur sehingga orang-orang tertarik untuk membelinya. Alasannya, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan. Nabi SAW bersabda,

“Janganlah kamu menahan air susu unta serta kambing (di dalam kambingnya).

Barangsiapa yang membelinya, setelah memerah air susunya, maka in berhak memilih (salah sutu di antara) dua pilihan; jika ia rela maka ia dapat menahannya, dan jika ia tidak suka maka ia dapat mengembalikannya disertai dengrm satu sha’ kurma.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2148; Muslim, no. 1515]

  1. Jual beli saat adzan terakhir (yang kedua) sebagai seruan dilaksanakannya shalat Jum’at. Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual sesuatu atau membelinya ketika adzan terakhir sebagai seruan shalat Jum’at dikumandangkan dengan naiknya imam ke atas mimbar. Sebagaimana Allah SWT berfirman,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum‘at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (Al-]umu’ah: 9).

  1. Jual beli muzabanah (menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang kering dengan takaran yang diterka) dan muhaqalah (menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang diterka).

Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual buah anggur yang masih ada di pohon dengan buah anggur yang sudah kering dengan takaran yang diterka, menjual biji-bijian yang masih ada di dalam bulirnya dengan biji-bijian yang kering dengan takaran yang diterka serta menjual buah kurma basah yang masih ada di pohon dengan buah kurma yang kering dengan takaran yang diterka, kecuali jual beli ‘araya, maka jual beli seperti itu diperbolehkan oleh Rasulullah SAW.

Adapun yang dimaksud dengan jual beli ‘araya adalah: Seorang Muslim menghibahkan satu pohon atau beberapa pohon kurma yang buahnya tidak lebih dari 5 (lima) wasaq [5 wasaq=330 sha’, 1 sha’=3,1 liter. Jadi 5 wasaq=930 liter atau sekitar 750 kg] tetapi penerirna hibah tidak dapat memasuki kebun kurma itu untuk memanen buah kurmanya, lalu pemberi hibah membeli buah kurma itu dari penerima hibah dengan takaran yang diterka dengan kurma yang kering.

Dalil pertama adalah keterangan yang dituturkan oleh lbnu Umar RA,

“Rasulullah SAW melarang seseorang jual beli muzabanah, yaitu menjual buah-buahan yang masih ada di dalam kebun, jika buah-buahan tersebut berupa buah kurma, maka takarannya diterka dengan takaran buah kurma kering; jika buah-buahan tersebut berupa buah anggur, maka takarannya diterka dengan takaran buah anggur yung kering; Serta jika berupa biji-bijian maka takarannya diterka dengan takaran biji-bijian yang kering. Semua jual beli tersebut dilarang oleh Rasululluh SAW” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2205]

Sedangkan dalil kedua adalah keterangan yang dituturkan oleh Zaid bin Tsabit RA,

“Bahwa Rasulullah SAW memberikan rukhshah pemilik ariyah (pohon kurma yang dihibahkan) menjual buah dari pahon tersebut dengan takaran yang diperkirakan.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2188]

  1. Jual beli ats-tsunya (dengan pengecualian). Tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim menjual suatu barang dengan mengecualikan sebagiannya, kecuali yang dikecualikan itu telah diketahui keberadaannya. Jika seseorang menjual suatu kebun, maka tidak diperbolehkan baginya mengecualikan suatu pohon kurma atau suatu pohon yang lainnya yang tidak diketahui, karena di dalamnya mengandung unsur penipuan dan ketidakjelasan yang diharamkan, berdasarkan keterangan yang dituturkan oleh Jabir,

“Rasulullah SAW telah melarang jual beli muhaqalah, muzabanah dan tsunya, kecuali jika telah diketahui.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1290 dan termasuk hadits shahih]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.