HAJB (HALANGAN)

Yuk bagikan infonya...

waris

A. Pengertian Hajb

Hajb adalah halangan untuk mendapatkan semua atau sebagian dari harta warisan.

B. Macam-macam Hajb

  1. Hajb Nuqshan (halangan yang mengurangi)

Yang dimaksudkan dengan hajb nuqshan adalah memindahkan bagian ahli waris dari bagian yang lebih banyak kepada bagian yang lebih sedikit, atau memindahkan (posisi ahli waris) dari posisi mandapatkan bagian warisan yang ditentukan ke posisi ashib, atau sebaliknya, yaitu (pemindahan posisi ahli waris) dari posisi ashib ke posisi mendapatkan bagian warisan yang telah ditentukan.

Adapun ahli waris yang menghalangi ahli waris lainnya yang menyebabkan adanya pengurangan pada bagian warisannya ada enam orang. Mereka adalah sebagai berikut:

a). Anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki serta jalur ke bawahnya, di mana keduanya menghalangi;

– Suami dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperempat.

– Istri dari mendapatkan bagian seperempat menjadi seperdelapan.

– Bapak dan kakek dari mendapatkan bagian ashabah menjadi seperenam berdasarkan bagian yang telah ditentukan.

b). Anak perempuan. Seorang anak perempuan menghalangi;

– Seorang cucu perempuan dari anak laki-laki dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam.

– Dua cucu perempuan dari anak laki-laki dengan memindahkan keduanya dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi seperenam.

– Saudari sekandung atau yang sebapak dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam.

– Dua saudari sekandung atau sebapak dengan memindahkan keduanya dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi ashib.

– Suami dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperempat.

– Istri dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian seperempat menjadi seperdelapan.

– Ibu dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian sepertiga menjadi seperenam.

– Bapak dan kakek dengan memindahkan keduanya dari mendapatkan bagian ashabah menjadi seperenam berdasarkan bagian yang telah ditentukan, dan mereka (bapak serta kakek) mendapatkan sisa warisan secara ashabah, jika masih ada sisa.

c). Cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia menghalangi:

– Orang yang di bawahnya, berupa cicit perempuan dari anak laki-laki di mana dia tidak memiliki ahli waris yang menjadikannya ashabah, seperti saudara lelakinya atau putra pamannya yang derajatnya sama dengan mereka, sehingga dia menghalangi cicit perempuan tunggal dari anak laki-laki dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam.

– Menghalangi dua cicit perempuan atau lebih dari anak laki-laki dari mendapat bagian dua pertiga menjadi seperenam.

– Menghalangi saudara perempuan sekandung atau sebapak dari mendapatkan bagian setengah menjadi ashibah.

– Menghalangi dua saudara perempuan sekandung atau sebapak dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi ashibah.

– Menghalangi suami, istri, ibu, bapak, dan kakek sebagaimana mereka dihalangi oleh anak perempuan.

d). Dua orang saudara atau lebih (baik saudara kandung dari jalur bapak ataupun ibu) secara mutlak menghalangi ibu dari mendapatkan bagian sepertiga menjadi seperenam.

e). Seorang saudari sekandung menghalangi:

– Seorang saudari sebapak dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian setengah menjadi seperenam, jika dia tidak bersama dengan saudara sebapak yang berhak diberi ashib dengannya.

– Dua orang saudari sebapak dengan memindahkannya dari mendapatkan bagian dua pertiga menjadi seperenam, jika dia tidak bersama dengan saudara sebapak yang berhak diberi ashib dengannya.

  1. Hajb Isqath (halangan yang menggugurkan)

Yang dimaksud dengan hajb isqath adalah terhalangnya ahli waris dari semua harta waris yang sebelumnya bisa didapatkan, jika tidak ada yang menghalanginya. [Yakni, ahli waris terhalang sama sekali dari mendapatkan bagian, karena ada ahli waris yang lain yang lebih berhak mendapatkannya]

Adapun ahli waris yang menggugurkan bagian ahli waris lainnya ada sembilan belas orang, mereka adalah sebagai berikut:

a). Anak laki-laki. Dia menggugurkan bagian cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki, semua saudara secara mutlak, serta semua paman secara mutlak, sehingga bagian mereka menjadi gugur.

b). Cucu laki-laki dari anak laki-laki. Dia menggugurkan bagian cicit dari anak laki-laki; baik cicit laki-laki atau cicit perempuan dan jalur ke bawahnya, dan juga menggugurkan bagian ahli waris yang digugurkan oleh anak laki-laki tanpa ada perbedaan sama sekali.

c). Anak perempuan. Dia menggugurkan bagian saudara seibu secara mutlak.

d). Cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia menggugurkan bagian saudara seibu secara mutlak.

e). Dua anak perempuan atau lebih. Mereka menggugurkan bagian saudara seibu secara mutlak, menggugurkan bagian seorang cucu perempuan dari anak laki-laki ataupun beberapa cucu, kecuali jika terdapat ahli waris yang lainnya yang menyebabkannya (cucu perempuan) menjadi ashibah dengannya, misalnya: saudara laki-lakinya (yakni cucu laki-laki) atau putra pamannya dari jalur bapak yang derajatnya sama dengannya.

f). Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih. Mereka menggugurkan bagian saudara seibu dan juga seorang cicit perempuan ataupun beberapa orang cicit dari anak laki-laki, kecuali jika bersamanya terdapat ahli waris yang lainnya yang menyebabkannya (cicit perempuan) menjadi ashibah dengannya, seperti saudara laki-lakinya (yakni cicit laki-laki) atau putra pamannya dari jalur bapak yang derajatnya sama dengannya.

g). Saudara sekandung. Dia menggugurkan bagian saudara sebapak dan bagian paman dari jalur bapak secara mutlak.

h). Anak saudara sekandung. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak, menggugurkan bagian anak laki-laki dari saudara sebapak dan jalur ke bawahnya seperti cucu laki-laki dari anak saudara secara mutlak.

i). Saudara sebapak. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak dan juga menggugurkan bagian anak laki-laki dari saudara sekandung atau sebapak.

j). Anak saudara sebapak. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak, dan menggugurkan bagian jalur ke bawahnya, seperti: Cicit laki-laki dari putra saudaranya.

k). Paman (dari jalur bapak) yang sekandung dengan bapak. Dia menggugurkan bagian paman (dari jalur bapak) yang sebapak dan jalur ke bawahnya, seperti: Anak-anaknya secara mutlak.

l). Anak laki-laki paman (dari jalur bapak) yang sekandung. Dia menggugurkan bagian anak laki-laki paman (dari jalur bapak) yang sebapak beserta jalur ke bawahnya, misalnya: Cicit dari anak laki-laki paman (dari jalur bapak) yang sebapak secara mutlak.

m). Paman (dari jalur bapak) yang sebapak. Dia menggugurkan bagian anak laki-laki paman secara mutlak.

n) Saudari sekandung dengan keberadaan anak perempuan. Dia menggugurkan bagian saudara sebapak, karena -dengan keberadaan anak perempuan- kedudukan saudari sama dengan saudara sekandung, sedang kedudukan saudara sekandung menggugurkan bagian saudara sebapak.

o). [Saudari sekandung] dengan keberadaan cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia mengugurkan saudara sebapak.

p) Dua orang saudari sekandung. Keduanya menggugurkan bagian saudari sebapak, kecuali jika dia bersama ahli waris lain yang menyebabkannya menjadi ashibah, misalnya: Saudara sebapak.

Berdasarkan keterangan di atas, maka kedudukan saudari sebapak dengan keberadaan dua saudari sekandung itu kedudukannya sama dengan cucu perempuan dari anak laki-laki dengan keberadaan dua anak perempuan, sehingga dia gugur (tidak mendapatkan) bagian warisan, kecuali jika dia bersama ahli waris lain yang menyebabkannya menjadi ashibah, misalnya: Adanya saudara sebapak atau putra paman (dari jalur bapak) yang sederajat dengannya.

q). Bapak. Dia menggugurkan bagian kakek, bagian nenek dari jalur bapak, bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak. Demikian pula dengan bagian saudara.

r). Kakek. Dia menggugurkan bagian bapaknya kakek (buyut), bagian saudara seibu, bagian paman (dari jalur bapak) secara mutlak. Demikian pula dengan bagian anak-anak saudara secara mutlak.

s). Ibu. Dia menggugurkan bagian nenek secara mutlak.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.