RIBA DAN PRAKTIKNYA

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Riba

Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Riba terbagi dua bagian yaitu: Riba fadhl dan riba nasi’ah.

Riba fadhl adalah menjual suatu jenis barang yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba dengan barang sejenis dengan jumlah lebih banyak. Misalnya: Menjual satu kuintal ganum dengan satu seperempat kuintal gandum atau satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma atau satu ons perak dengan satu ons perak dan satu dirham (uang perak).

Riba nasi’ah (kredit) terbagi dua bagian: Riba jahiliyah, yaitu riba yang keharamannya telah ditegaskan oleh Allah SWT di dalam FimanNya,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali Imran: 130).

Hakikat riba nasi’ah, bahwa seseorang memiliki hutang kepada orang lain hingga batas waktu tertentu, lalu ketika jatuh tempo orang itu berkata kepadanya, “Apakah kamu akan membayarnya atau aku akan menambahi hutangmu.” Jika ia tidak mampu membayarnya, niscaya hutangnya ditambah dan ditangguhkan hingga batas waktu yang lainnya. Sehingga jumlah hutangnya akan terus bertambah dan berlipat ganda seiring dengan penambahan batas waktu pembayarannya.

Juga termasuk riba jahiliyah, bahwa seseorang menghutangkan 10 dinar kepada orang lain hingga batas waktu tertentu, baik sebentar ataupun lama dengan syarat ia harus mengembalikannya 15 dinar.

Riba nasi`ah adalah jual beli sesuatu yang di dalamnya dimungkinkan terjadinya riba, misalnya menjual emas, perak, beras, gandum atau kurma dengan barang lain yang di dalamnya rnengandung riba nasi`ah.

Misalnya seseorang menjual satu kuintal kurma (dibayar) dengan satu kuintal gandum hingga batas waktu tertentu, atau seseorang menjual 10 dinar (uang emas) dibayar dengan 120 dirham (uang perak) hingga batas waktu tertentu.

B. Hukum Riba

Riba diharamkan berdasarkan Firman Allah SWT,

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), dan Firman Allah SWT,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali Imran: 130).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Allah melaknat pemakan riba, pemberi riba, dua orang saksinya dan pencatatnya.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 333; Ibnu Majah, no. 2277 dan at-Trmidzi, no. 1206 dan beliau menshahihkannya]

Sabda Rasulullah SAW,

“Satu dirham dari hasil riba yang dimakan oleh seseorang sedangkan dia mengetahuinya dosanya lebih berat daripada dosa tiga puluh enam kali berbuat zina.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 21450, dan beliau sanadnya digolongkan shahih]

Sabda Rasulullah SAW,

“Riba itu mempunyai 73 pintu (dosa), di mana pintunya yang paling ringan setara dengan (dosa) seseorang yang menikahi ibu kandungnya, dan pintunya yang paling berat setara dengan (dosa) menodai kehormatan seorang Muslim.” [Diriwayarkan oleh al-Hakim, dan dia menshahihkannya]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Jauhilah olehmu tujuh perkara yang membinasakan.” Ditanyakan, “Ya

Rasulullah, apakah itu?” Beliau menjawab,

“Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri ketika perang, dan menuduh berzina para wanita yang suci, beriman serta lengah [Adapun yang dimaksud dengan para wanita yang lengah adalah para wanita yang tidak pernah terlintas sekali pun untuk melakukan perbuatan keji itu. (Lihat Surat an-Nur: 23)].”

[Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2767; Muslim, no. 89]

C. Hikmah Diharamkannya Riba

Di antara hikmah diharamkannya riba adalah sebagai tambahan atas hikmah-hikmah yang bersifat umum yang terkandung dalam tuntutan syariat yaitu menguji keimanan seseorang di dalam menaati Allah, baik dalam melaksanakan perintahNya maupun dalam meninggalkan laranganNya. Di antara hikmah tersebut adalah:

a). Menjaga harta seorang Muslim agar tidak dimakan dengan cara-cara yang batil.

b). Mengarahkan seorang Muslim agar menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih yang jauh dari kecurangan dan penipuan, serta terhindar dari segala tindakan yang menimbulkan kesengsaraan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Hal tersebut dilakukan dengan menginvestasikannya dalam bidang pertanian, industri dan perdagangan yang sehat dan bersih.

c). Menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang Muslim kepada tindakan rnemusuhi dan menyusahkan saudaranya sesama Muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya.

d). Menjauhkan seorang Muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan kedurhakaan dan kezhaliman, sedangkan akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman itu adalah penderitaan. Allah SWT berfirrnan, “Hai munusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri.” (Yunus: 23).

Dalam salah satu hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Takutlah kamu akan kezhaliman, karena kezhaliman itu merupakan kegelapan padu Hari Kiamat, dan takutlah kamu akan berbuat kikir, karena kikir itu telah membinasakan umat sebelum kalian yaitu membawa umat-umat sebelum kamu kepada penumpuhan darah mereka dan menghalalkan sesuatu yang telah diiharamkan kepada mereka.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 2578]

e). Membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang Muslim untuk mempersiapkan bekal kelak di akhiratnya dengan meminjami saudaranya sesama Muslim tanpa mengambil manfaat (keuntungan), menghutanginya, menangguhkan hutangnya hingga mampu membayarnya, memberinya kemudahan serta menyayanginya dengan tujuan semata-mata mencari keridhaan Allah. Sehjngga mengakibatkan tersebarnya kasih sayang dan ruh persaudaraan yang tulus di antara kaum Muslimin 4. Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Riba

a). Harta yang berkaitan dengan riba. Adapun harta yang berkaitan dengan riba terdiri dari enam jenis, yaitu: Emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gundum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dun garam dengan garam harus sejenis, setara dan kontan. Jika jenis-jenis barang tersebut berbeda, maka kamu boleh menjualnya menurut kehendukmu, jika dilakukun dengun kontan.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1587]

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan sejumlah Imam rahimahumullah telah mengqiyaskan kepada keenam jenis barang di atas dari segi makna dan sebab dari jenis-jenis harta yang dapat ditakar, ditimbang, dimakan atau disimpan adalah semua biji-bijian, minyak, madu serta daging. Dalam masalah ini, Sa‘id bin al-Musayyab RA berkata, “Tidak akan terjadi riba, kecuali dalam harta yang dapat ditakar atau ditimbang dari jenis harta yang dapat dimakan atau diminum.”

b). Terjadinya riba pada jenis-jenis harta yang terkait dengan riba dapat ditinjau dari tiga segi, yaitu:

Pertama, jual beli barang yang sejenis, misalnya: Emas dengan emas, gandum dengan gandum atau kurma dengan kurma dengan jumlah yang lebih (berbeda), berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2312; dan Muslim, no. 1594,

“Bahwa suatu ketika Bilal datang kepada Nabi SAW sambil membawa buah kurma yang baik. Nabi SAW bertanya kepadanya, ‘Hai Bilal, dari manakah buah kurma ini?‘ Bilal menjuwab, ‘Kami mempunyai buah kurma yang jelek, lalu aku menjual dua sha’ (kurma yang jelek) dengun satu sha’ (kurma yang baik) untuk makanan Nubi SAW.’ Nabi SAW bersabda, ‘Itulah riba, itulah riba, janganlah kamu lakukun (perbuatan itu), tetapi jika kamu ingin membelinya, maka juallah dahulu kurma yang satunya dengan transaksi penjualan yang lain, lalu belilah kurma yang lainnya dengun hasil penjualan kurma tadi’.”

Kedua, jual beli dua barang yang berlainan jenisnya, misalnya: emas dengan perak dan gandum dengan kurma, di mana salah satu dari keduanya ada di tempat, sedang yang satunya lagi tidak ada di tempat, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak ada dengan barang yang ada”

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2177]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Juallah emas dengan perak secara kontan” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1240]

Kemudian sabda Rasulullah SAW,

“(Jual beli) emas dengan perak dimungkinkan untuk terjadinya riba, kecuuli dilakukan secara kontan.“ [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2174; Muslim, no. 1586]

Ketiga, jual beli barang yang sejenis dengan jumlah yang sama, akan tetapi salah satunya tidak ada di tempat, dan penyerahannya ditangguhkan seperti menjual emas dengan emas atau kurma dengan kurma dengan jumlah yang sama, hanya saja salah satunya tidak ada di tempat, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“(Jual beli) gandum dengan gandum dimungkinkan untuk terjadinya riba, kecuali dilakukan secara kontan.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2174; Muslim, no. 1586]

c). Tidak ada riba dalam jual beli yang saling meminta dihalalkan dan berbeda jenisnya:

Tidak termasuk riba, jual beli barang yang berbeda dalam hal harga serta jenisnya, kecuali jika penyerahan salah satunya ditangguhkan. 1359 [Para ulama berbeda pendapat mengenai jual beli hewan dengan hewan dengan pembayaran yang ditangguhkan karena terjadi kontradiksi di antara dalil yang ada. Dalam sebuah riwayat dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Umar RA membeli seekor unta dengan dua ekor unta hingga batas waktu tertentu dan itu dilaknkan saat membutuhkannya. Sedangkan dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa Rasulullah SAW melarang menjual hewan dengan hewan hingga batas waktu tertentu. Wallahu a’lam. Adapun pendapat yang mendekati kebenaran, bahwa jual beli hewan dengan hewan dengan pembayaran yang ditangguhkan termasuk jual beli yang dilarang, selama tidak dilakukan dalam keadaan darurat yang mengharuskan dilakukannya hal tersebut. Sedangkan jual beli binatang dengan binatang yang dilakukan dengan kontan, maka hal tersebut diperbolehkan baik dilakukan dengan harga yang berbeda atau tidak, sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah hadits shahih]

Jadi diperbolehkan menjual emas dengan perak dengan jumlah yang berbeda, menjual gandum dengan kurma, atau menjual garam dengan gandum dalam jumlah yang berbeda, jika hal tersebut dilakukan secara kontan, yakni penyerahan salah satunya tidak ditangguhkan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika jenis barang-barangnya berbeda, maka juallah menurut kehendakmu, jika dilakukun secara kontan.” [Muttafaq ‘alaih; Muslim, no. 1587]

Demikian juga tidak termasuk riba, yaitu jual beli barang-barang (yang di dalamnya kemungkinan terjadinya riba), dengan pembayaran yang dilakukan secara kontan, baik barangnya itu ada di tempat transaksi atau tidak ada, baik pembayarannya atau barangnya diserahkan di tempat transaksi atau tidak, karena Rasulullah SAW pada saat membeli unta Jabir bin Abdullah di saat bepergian, beliau tidak membayarnya, kecuali setelah tiba di Madinah. Selain itu Rasulullah SAW pun membolehkan jual beli dengan cara pemesanan sebagaimana dalam sabdanya,

“Barangsiapa yang memesan sesuatu, maka ia harus memesannya dalam takaran dan timbangan yang diketahui hinggu batas waktu tertentu.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2241; Muslim, no. 1604]

Tetapi dalam jual beli cara salam (pemesanan), pembayarannya didahulukan, sedang penyerahan barangnya dapat ditangguhkan hingga batas waktu yang cukup lama.

d). Jenis-jenis barang yang berkaitan dengan riba:

Harta yang berkaitan dengan riba terdiri dari beberapa jenis. Mayoritas sahabat dan para imam telah menuturkannya sebagai berikut, yaitu: Emas, perak, gandum, jewawut, semua jenis kurma, semua jenis biji-bijian atau kacang-kacangan: kacang ful (kedelai), kacang himmash, beras, jagung, minyak, madu dan semua jenis daging; daging unta, daging sapi, daging kambing, semua jenis daging burung dan semua jenis daging ikan. [Imam Malik berpendapat, bahwa daging unta, daging sapi dan daging kambing adalah satu jenis, sehingga tidak diperbolehkan menjual sebagiannya dengan (ditukar) sebagiannya yang lain dengan jumlah yang berbeda dan penyerahannya ditangguhkan]

e). Jenis makanan yang tidak terkait dengan riba:

Riba tidak berlaku pada buah-buahan dan sayur-sayuran yang tidak dapat disimpan lama serta pada masa lalu tidak termasuk jenis makanan yang ditakar atau ditimbang. Selain itu tidak termasuk makanan pokok sebagaimana layaknya biji-bijian, buah kurma dan daging, berdasarkan keterangan dalam hadits shahih yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW seperti tersebut di atas.

Catatan:

Pertama: Bank

Bank-bank konvensional yang terdapat di negara-negara Islam pada umunmya melakukan praktik-praktik riba, bahkan bisa dikatakan didirikan di atas dasar riba seratus persen. Sehingga tidak diperbolehkan mengadakan hubungan kerjasama dengannya, kecuali dalam kondisi darurat, seperti mentransfer uang dari satu negara ke negara lain.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka sudah semestinya orang-orang shalih dari kalangan kaum Muslimin mendirikan bank Islam yang jauh dari praktik riba dalam sejumlah transaksinya.

Adapun langkah pendekatan untuk rnendirikan bank Islam dimaksud, adalah hendaklah para tokoh Muslim di suatu negara berkumpul dan sepakat untuk mendirikan sebuah lembaga yang dapat disebut sebagai “tabungun jama’ah” dengan memilih orang yang pintar dan kompeten di antara mereka dalam bidang itu, yang akan memimpin dan menjalankan roda lembaga tersebut.

Tugas lembaga tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Menerima sejumlah simpanan (tabungan) tanpa imbalan (gratis).
  2. Meminjamkan sejumlah uang kepada kaum Muslirnin yang besarnya disesuaikan dengan pendapatan mereka, tanpa bunga.
  3. Bekerja sama (berinvestasi) dalam bidang pertanian, perdagangan, rekonstruksi bangunan, perindustrian, sehingga tabungan tersebut diinvestasikan dalam sejumlah usaha yang mendatangkan keuntungan pada tabungan tersebut.
  4. Membantu pentransferan uang kaum Muslimin dari satu negara ke negara lain tanpa dipungut biaya jika ia memiliki cabang di negara yang dimaksud.
  5. Setiap awal tahun tabungan dihitung dan keuntungan yang diperoleh dibagikan kepada para pemilik saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki.

Kedua: Asuransi

Tidak menjadi masalah jika penduduk suatu negara dari kalangan kaum Muslimin yang shalih mengadakan kas sesuai dengan pendapatan bulanan mereka atau kesepakatan di antara mereka, di mana setiap anggotanya menanam saham dalam jumlah tertentu secara sama.

Kas itu menjadi simpanan khusus bagi para anggotanya. Siapa saja di antara mereka yang tertimpa musibah, seperti kebakaran, kehilangan harta, atau hal-hal yang terkait dengan badan (kesehatan atau kecelakaan), maka diberikan kepadanya santunan yang dapat meringankannya dari musibah yang menimpanya.

Akan tetapi perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:

  1. Penanam saham meniati saham yang ditanamnya dengan tujuan semata-mata mencari keridhaan Allah supaya mendapat pahala atas perbuatannya itu.
  2. Jumlah santunan yang diberikan kepada anggota yang terkena musibah harus ditentukan. Sebagaimana ditentukannya bagian masing-masing para penanam saham, sehingga asuransi tersebut didirikan atas dasar azas persamaan yang sempurna.
  3. Tidak dilarang untuk mengembangkan uang kas dengan menginvestasikannya di bidang perdagangan, pembangunan atau perindustrian yang dibolehkan dengan pola mudharabah (bagi hasil).

D. Jual Beli Mata Uang (Money Changer)

  1. Jual beli mata uang di dalam istilah Bahasa Arab disebut sharf yaitu: Jual beli sebagian mata uang dengan sebagian lainnya. Misalnya: Menjual uang dinar dengan uang dirham dan lain-lain.
  2. Jual beli mata uang hukumnya boleh, karena termasuk bagian dari jual beli. Sedangkan jual beli (itu sendiri) hukumnya boleh berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebagaimana Allah SWT telah berfirman,

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275).

Rasulullah SAW bersabda,

“Juallah emas dengan perak menurut kehendukmu secara kontan.“ [Muslim, no. 1590]

  1. Hikmah disyariatkannya jual beli mata uang adalah untuk memudahkan seorang Muslim menukarkan mata uang yang satu dengan mata uang lainnya sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Syarat sah jual beli mata uang adalah penjual dan pembeli harus serah terima dalam satu tempat dan dilakukan secara kontan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”Juallah emas [termasuk di dalamnya mata uang dinar] dengan perak [termasuk di dalamnya mata uang dirham] menurut kehendakmu secara kontan” Juga berdasarkan keterangan yang dituturkan oleh Umar RA “Tidak, demi Allah, janganlah kamu berpisah darinya sehingga kamu mengambil darinya. Karena Rasulullah SAW telah bersabda, “(jual beli) emas [termasuk di dalamnya mata uang dinar] dengun perak [termasuk di dalamnya mata uang dirham] dimungkinkan terjadinya riba, kecuali dilakukun secara kontan.” Umar RA mengatakan hal itu kepada Thalhah bin Ubaidillah saat Malik bin Aus bermaksud menukarkan uang kepadanya, maka Thalhah mengambil dahulu uang dinar darinya, seraya Malik berkata kepadanya, “Tunggu hingga pengawalku datang dari hutan.” Ketika itu Thalhah memberikan sejumlah uang dirham kepadanya.
  3. Sejumlah ketentuan hukum yang berkenaan dengan jual beli mata uang;

a). Boleh tukar menukar uang emas dengan uang emas dan uang perak dengan uang perak [atau mata uang lainnya], jika dilakukan dengan jumlah yang sama, sehingga jumlah yang satunya tidak dilebihkan dari jumlah yang satunya lagi. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah kamu menjual emas dengan emas [termasuk di dalamnya uang emas] kecuali jumlahnya suma, serta janganlah kamu menangguhkan sebagiannya utas sebagian lainnya. Janganlah kamu menjual perak dengan perak [termasuk di dalamnya mata uang perak], kecuali jumlahnya sama, serta junganlah kamu menangguhkan sebagiannya atas sebagian lainnya.

Janganlah kamu menjual dari keduanya antara yang tidak ada di tempat transaksi dengun yang ada di tempat” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2177; Muslim, no. 1584]

Selain itu harus diserahterimakan dalam satu majelis, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“(Menjuul) emas dengan emas (dimungkinkan terjadinya) riba kecuali dilakukan secara kontan, dan (menjual) perak dengan perak (dimungkinkan terjadinya) riba kecuali dilakukan secara kontan.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2134]

b). Dalam jual beli mata uang diperbolehkan melebihkan salah satunya jika jenisnya berbeda, misalnya menjual uang emas dengan uang perak, jika dilakukan dalam satu majelis, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika barang-barang itu berbeda, maka juallah menurut kehendakmu, jika dilakukan secara kontan.”

[Hadits ini telah dikemukakan dalam uraian sebelumnya; Muslim, no. 1587]

c). Jika kedua belah pihak yang melaksanakan transaksi berpisah sebelum melakukan serah terima, maka transaksinya dihukumi batal (tidak sah). Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“… kecuali dilakukan secara kontan” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2134; Muslim, no. 1586]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.