KHUNTSA MUSYKIL

Yuk bagikan infonya...

waris

Adapun yang dimaksud dengan khuntsa musykil adalah orang yang dilahirkan dalam keadaan tidak jelas jenis kelaminnya; tidak laki-laki dan tidak perempuan ketika dilahirkan, sehingga statusnya ditunggu hingga dia baligh untuk memastikan kondisinya. Lalu jika pembagian warisan hendak dilakukan terhadapnya, maka cara yang biasa dilakukan para ulama adalah dengan memberinya setengah bagian laki-laki serta setengah bagian perempuan.

Cara penghitungarmya adalah bagian warisan ditashhih dengan asumsi bahwa khuntsa musykil itu dianggap sebagai laki-laki dan pada warisan yang satunya lagi dianggap sebagai perempuan. Hal itu jika khuntsa musykil hanya satu orang. Sedang jika khuntsa musykil itu ada dua orang, maka bagian warisannya adalah empat.

Setelah proses tashhih itu, hendaklah Anda lihat antara faridhah-faridhah warisan tersebut dengan empat teori penghitungan warisan tersebut di atas [Yaitu: tamatsul (penyebutnya sama), tadakhul (salah satu penyebutnya masuk ke dalam pecahan penyebut lainnya) , tawafuq (menyesuaikan dua penyebut dengan mencari KPT) dan takhaluf (penyebutnya berbeda). Ed.T.] hingga Anda menjadikannya sebagai satu angka, kemudian Anda mengalikan hasil penglihatan pada jumlah kondisi khuntsa musykil, dan hasilnya adalah kelipatan persekutuan kecil yang faridhah ditashhih darinya.

Selanjutnya hendaklah Anda meletakkannya pada kotak (kotak ketiga dalam tabel) setelah kotak faridhah warisan, kemudian Anda membaginya dengan masing-masing faridhah warisan, dan hasilnya Anda letakkan di atasnya. Selanjutnya Anda kalikan setiap bagian ahli waris dari setiap faridhah warisan dengan angka yang ada di atasnya, dan hasil perkalian itu Anda satukan, kemudian hasilnya Anda bagi dengan jumlah kondisi khuntsa musykil (yaitu 2 yang diambil dari kemungkinan bahwa dia adalah laki-laki atau perempuan). Selanjutnya hasilnya Anda letakkan di depan pemiliknya (ahli waris) di bawah kotak kumpulan angka yang terbesar.

Kemudian Anda jumlah secara total bagian setiap ahli waris, lalu jika jumlahnya sama dengan jumlah kumpulan angka yang terbesar, maka proses penghitungannya sudah benar, tetapi jika hasilnya tidak sama maka proses penghitungannya salah.

Misalnya,jika ahli waris terdiri dari: Satu anak laki-laki dan satu khuntsa musykil. (Lihat tabel 20).

Tabel 20
  6* 4**  
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 2 3 12***
Anak laki-laki

 

1 2 7****
Khuntsa 1 1 5*****

*[Angka yang didapatkan dari kumpulan angka tashhih dibagi dengan setiap jumlah faridhah yang pertama [12:2=6]. Ed.T.]

**[Angka yang didapatkan dari kumpulan angka tashhih dibagi dengan setiap jumlah faridhah yang kedua [12:3=4]. Ed.T.]

***[Angka kumpulan tashhih yang didapat dengan cara mengalikan KPT pertama dan kedua, lalu dikalikan dengan jumlah ahwal [(2×3=6)x2=12] Ed.T.]

****[Angka hasil perkalian bagian ahli waris pada kedua faridhah dengan angka di atasnya lalu dibagi dengan jumlah ahwal, yaitu dua [(1×6)+(2×4):2=14:2=7]. Ed.T.]

*****[Angka hasil perkalian bagian ahli waris pada kedua faridhah dengan angka di atasnya lalu dibagi dengan jumlah ahwal, yaitu dua [(1×6)+(1X4):2=10:2=5]. Ed.T.]

Dari tabel tersebut di atas, maka dapat dilihat hal-hal sebagai berikut:

  1. Proses penghitungannya dengan cara memberikan dua faridhah untuknya, dengan dua asumsi, yaitu: khuntsa diasumsikan sebagai anak laki-laki dan khuntsa diasumsikan sebagai anak perempuan.
  2. Di antara kedua faridhah tersebut, ternyata didapatkan bahwa di antara keduanya terjadi takhaluf oleh karena itu, maka dilakukan pengalian jumlah faridhah pertama dengan faridhah kedua, dan hasilnya adalah 6 (enam). Selanjutnya angka 6 (enam) tersebut dikalikan dengan angka kondisi khuntsa, yaitu 2 (dua), dan hasilnya adalah 12 (dua belas). Kemudian angka 12 (dua belas) tersebut dijadikan sebagai angka kumpulan tashhih.
  3. Selanjutnya angka 12 (dua belas) tersebut dibagi dengan masing-masing faridhah warisan. Sehingga pada faridhah pertama keluarlah angka 6 (enam), kemudian angka 6 (enam) tersebut diletakkan diatas faridhah warisan. Sedangkan pada faridhah kedua keluarlah angka 4 (empat), kemudian kita letakkan di atasnya,
  4. Selanjutnya bagian faridhah setiap ahli waris dikalikan (dari kedua model warisan) dengan angka di atasnya, sehingga total bagian khuntsa adalah 10 (sepuluh), kemudian dibagi dengan total kondisinya (ahwal) yaitu 2 (dua), sehingga hasilnya ialah 5 (lima), kemudian kita letakkan di depannya di bawah kotak terakhir (angka kumpulan tashhih), dan itulah bagian yang diterima khuntsa. Sementara total bagian satu anak laki-laki adalah 14 (empat belas), kemudian dibagi dengan total kondisinya (ahwal), sehingga hasilnya adalah 7 (tujuh), lalu ia diletakkan di depannya di bawah kotak terakhir (angka kumpulan tashhih), dan itulah bagian satu anak laki-laki.

Contoh lain, bahwa ahli waris terdiri dari: dua anak laki-laki dan khuntsa (waria). (lihat tabel 21).

Tabel 21
  10 6*  
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 3 5 30**
Anak laki-laki 1 2 11***
Anak laki-laki 1 2 11
Khuntsa 1 1 8

*[Angka yang didapatkan dari kumpulan angka tashhih dibagi dengan setiap jumlah faridhah yang pertama [30:5=6] Ed.T.]

**[Angka kumpulan tashhih yang didapat dengan cara mengalikan KPT pertama dan kedua, lalu dikalikan dengan jumlah ahwal [(3X5=15)x2=30]. Ed.T.]

***[Angka hasil perkalian bagian ahli waris pada kedua faridhah dengan angka di atasnya lalu dibagi dengau jumlah ahwal, yaitu dua [(1×10)+(2×6):2= 22:2= 11]. Ed.T.]

Pada tabel tersebut di atas, Anda dapat melihat bahwa proses penghitungan warisan tersebut tidak berbeda sedikit pun dengan proses penghitungan sebelurnnya.

[Metode Lain]

Menurut sebagian ulama, ada teori penghitungan lain, yaitu diberikan bagian terkecil untuk masing-masing ahli waris yang terpengaruh dengan status perempuan dan laki-laki khuntsa tersebut, sedang sisanya ditahan hingga terlihat dengan jelas status khuntsa atau mereka mengadakan kesepakatan untuk membaginya.

Proses penghitungannya ialah bahwa khuntsa diasumsikan sebagai anak perempuan dalam rangka hak dirinya, sehingga dia memiliki bagian terkecil yang pasti, dan dia diasumsikan sebagai anak lelaki dalam rangka hak selainnya, sehingga ahli waris selainnya memiliki bagian terkecil yang pasti, sedang sisa warisan ditahan.

Misalnya: Jika ahli waris terdiri dari: Satu anak laki-laki dan satu khuntsa (lihat tabel 22), maka dibuatkan dua faridhah untuknya.

Tabel 22
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 2 3 6
Anak laki-laki 1 2 3
Khuntsa 1 1 2

Pada perhitungan pertama, khuntsa diasumsikan sebagai anak laki-laki, sehingga faridhah warisan pada penghitungan pertama adalah 2 (dua). Selanjutnya pada perhitungan kedua khuntsa diasumsikan sebagai anak perempuan, sehingga faridhah warisannya adalah 3 (tiga).

Setelah kedua penyebut itu dilihat, ternyata keduanya terjadi takhaluf sehingga salah satu penyebutnya dikalikan dengan penyebut yang satunya lagi, dan hasilnya adalah 6 (enam), kemudian angka 6 (enam) tersebut dijadikan sebagai angka kumpulan tashhih pokok warisan, kemudian bagian setiap ahli waris dijumlahkan pada kedua faridhah serta diletakkan di depannya di bawah kotak kumpulan tashhih warisan. Sehingga terlihat bahwa bagian anak laki-laki adalah 3 (tiga), sedangkan bagian khuntsa adalah 2 (dua), dan tersisalah satu (satu) bagian, kemudian satu bagian tersebut ditahan hingga terdapat kejelasan pada status diri khuntsa tersebut.

Lalu jika setelah itu, sang khuntsa terbukti sebagai anak laki-laki, maka satu bagian tersebut diberikan kepadanya, tetapi jika dia terbukti sebagai perempuan, maka satu bagian tersebut diberikan kepada anak laki-laki tersebut, sedang jika tetap tidak ada kejelasan, maka keduanya berdamai dengan suka rela di antara keduanya.

Anda dapat melihat bahwa bagian yang tersisa adalah 1 (satu) bagian, dengan bukti bahwa penyebut kumpulan tashhih adalah 6 (enam), sedangkan total angka di bawahnya ialah 5 (lima). Jadi 1 (satu) bagian inilah yang ditahan hingga terdapat kejelasan pada status diri khuntsa tersebut.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.