HADHANAH (PENGASUHAN ANAK)

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

A. Pengertian Hadhanah

Hadhanah adalah melindungi serta memelihara anak yang masih kecil hingga baligh (dewasa).

B. Hukum Hadhanah

Hadhanah wajib diberikan kepada anak-anak yang masih kecil untuk memelihara pertumbuhan fisik, akal serta agama mereka.

C. Atas Siapakah Hadhanah Diwajibkan?

Hadhanah terhadap anak-anak yang masih kecil wajib dilakukan oleh kedua orang tuanya. Jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia, maka hadhanah terhadap mereka wajib dilakukan oleh kerabatnya yang paling dekat, lalu kerabat yang berikutnya dan seterusnya.

Jika kerabatnya tidak ada sama sekali, maka hadhanah terhadap mereka wajib dilakukan oleh pemerintah atau salah seorang dari kaum Muslimin.

D. Siapakah yang Lebih Utama untuk Melakukan Hadhanah?

Jika terjadi perpisahan di antara suami istri karena talak atau meninggal dunia, maka orang yang paling berhak melakukan hadhanah terhadap anak yang masih kecil adalah ibunya, jika belum menikah lagi. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada seorang wanita yang mengadu kepada beliau mengenai anaknya yang masih kecil yang diambil darinya:

“Kamu lebih berhak atas anakmu selama kamu belum menikah lagi.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 6668 dan Abu Dawud, no. 2276. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim, 2/225]

Jika ibunya tidak ada, maka yang paling berhak mengasuhnya adalah nenek dari jalur ibunya, karena neneknya dari jalur ibunya adalah bagaikan ibunya sendiri bagi anak tersebut. Jika nenek dari jalur ibunya tidak ada, maka yang paling berhak mengasuhnya adalah bibinya dari jalur ibunya, karena bibi dari jalur ibunya adalah bagaikan ibunya sendiri bagi anak tersebut. Rasulullah SAW bersabda,

“Bibi (dari jalur ibu) kedudukannya seperti ibu.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 4251]

Jika bibi dari jalur ibunya tidak ada, maka yang berhak mengasuhnya ialah nenek dari jalur bapaknya. Jika nenek dari jalur bapaknya tidak ada, maka yang berhak mengasuhnya ialah saudara perempuan bapaknya. Jika saudara perempuan bapaknya tidak ada, maka yang berhak mengasuhnya ialah bibi dari jalur bapaknya. Jika bibi dari jalur bapaknya tidak ada, maka yang berhak mengasuhnya ialah anak perempuan dari saudara laki-lakinya.

Jika semua orang yang telah disebutkan itu tidak ada, maka yang berhak mengasuhnya adalah kembali lagi kepada bapaknya, kakeknya, saudaranya, anak laki-laki saudaranya, pamannya dari jalur bapaknya, kemudian kerabatnya yang paling dekat serta kerabat berikutnya sesuai dengan urutan kekerabatan.

Di dalam melakukan hadhanah, saudara sekandung dari anak yang diasuh harus lebih didahulukan dari pada saudara sebapak dan saudara perernpuan sekandung harus lebih didahulukan dari pada saudara perempuan sebapak.

E. Kapan Hak Hadhanah Gugur?

Tujuan disyariatkannya hadhanah adalah untuk menjaga dan melindungi kehidupan si anak; fisik, akal dan agamanya. Karena itu hak tersebut gugur dari siapa saja yang tidak sanggup mewujudkan tujuan-tujuan dimaksud. Jadi hak hadhanah akan gugur dari ibu, jika telah menikah dengan orang selain kerabat dari anak kecil yang diasuhnya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Kamu lebih berhak atas anakmu selama kamu belum menikah lagi.“ [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 6668 dan Abu Dawud, no, 2276]

Hal itu, karena pernikahan ibunya dengan orang yang bukan kerabatnya akan menyebabkan ibunya tidak dapat lagi mengasuh anaknya serta tidak dapat melindunginya lagi dengan baik.

Hak hadhanah juga gugur dari para wanita yang berhak melakukan hadhanah terhadap anak, jika terjadi hal-hal sebagai berikut pada wanita tersebut:

  1. Gila, atau akalnya kurang sempurna.
  2. Menderita penyakit yang menular, seperti penyakit lepra (kusta) misalnya.
  3. Masih kecil atau belum baligh serta belum dewasa.
  4. Tidak dapat melindungi anak tersebut sehingga tidak dapat menjaga fisik, akal dan agamanya.
  5. Kafir, karena dikhawatirkan akan merusak agama dan akidah anak tersebut.

F. Masa Hadhanah

Batas waktu hadhanah adalah, anak laki-laki hingga baligh, sedang anak perempuan hingga menikah dan telah digauli oleh suaminya. Jika seorang istri berpisah dari suarninya, dan ibunya yang mengasuh anaknya atau wanita lainnya, maka jangka waktu hadhanahnya bagi pihak wanita adalah hingga usia anak yang diasuh mencapai usia tujuh tahun, dan setelah itu hak hadhanahnya berpindah ke pihak laki-laki, karena pihak laki-laki lebih utama melakukannya setelah usia anak kecil yang dihadhanahi mencapai usia tujuh tahun dari pada pihak wanita.

Jika anak laki-laki yang dihadhanahi telah baligh, maka ia disuruh memilih apakah akan ikut ibunya atau ikut bapaknya? Siapa pun yang dipilihya, maka dialah yang lebih berhak mengasuhnya.

Jika anak tersebut tidak memilih ikut siapa pun dari keduanya atau keduanya memperebutkannya, maka dilakukan undian untuk menentukan kepada siapakah anak itu harus ikut di antara keduanya.

G. Nafkah Anak yang Dihadhanahi dan Upah Bagi Wanita yang Mengasuhnya

Bapak dari anak yang dihadhanah wajib menafkahi anaknya serta membayar upah wanita yang mengasuhnya sesuai dengan kesanggupannya, karena kedudukan wanita yang mengasuh seperti wanita yang menyusui, dan wanita yang menyusui seorang anak berhak mendapatkan upah penyusuannya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Ath-Thalaqz 6).

Kecuali, jika wanita yang mengasuh anak tersebut melakukannya dengan suka rela, maka tidak diwajibkan memberinya upah.

Besarnya nafkah yang dianggarkan untuk anak tersebut serta upah bagi wanita yang mengasuhnya harus disesuaikan dengan kelapangan rizki dan kemiskinan pihak yang menyuruhnya supaya mengasuh anaknya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Hendaklah orang-orang yang mumpu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (Ath-Thalaq: 7).

H. Bolak-baliknya Anak yang Dihadhanah Bersama Bapak atau Ibunya

Jika anak yang dihadhanah telah berusia tujuh tahun dan telah disuruh memilih antara ikut ibunya atau bapaknya, jika ia memilih ikut ibunya, hendaklah ia berada di rumah ibunya pada malam hari serta di rumah bapaknya pada siang hari, sedang jika ia memilih ikut bapaknya, maka ia berada di rumah bapaknya pada siang hari dan malam hari, karena keberadaan anak tersebut di rumah bapaknya pada siang hari akan lebih terjamin keselamatannya, karena bapak lebih mampu membina dan mengajarinya, yang semuanya itu jarang sekali mampu dilakukan ibunya.

Begitu juga jika anak itu memilih ikut bapaknya, maka ia tidak dilarang pergi ke rumah ibunya kapan saja, karena menjalin silaturahim itu wajib hukumnya dan berbuat durhaka itu haram hukumnya.

I. Bepergian dengan Anak yang Dihadhanahi

Jika salah seorang dari pasangan suami istri itu akan bepergian dan akan pulang lagi ke daerahnya, maka anak yang diasuh itu diperbolehkan berada di rumah siapa saja di antara keduanya yang tidak bepergian. Jika salah satu dari keduanya hendak bepergian ke daerah lain dan berniat tidak kembali lagi ke daerahnya, maka kemaslahatan anak tersebut harus diperhatikan; apakah kemaslahatannya berada di pihak yang tidak bepergian atau berada di pihak yang bepergian? Jika kesepakatan mengenai kemaslahatan anak tersebut telah tercapai, maka anak tersebut berada bersama salah satu dari suami istri yang dapat mewujudkan kemaslahatannya, karena kemaslahatan anak merupakan tujuan utama dari hadhanah yang dikehendaki Allah.

J. Anak yang Dihadhanahkan Adalah Amanah

Wanita yang mengasuh wajib mengetahui; bahwa anak kecil yang diasuhnya itu merupakan amanah yang harus dijaga dan dilindungi. Jika ia merasa tidak mampu melakukan pemeliharaan dan perlindungan yang memadai, atau pengasuhan yang sempurna, maka ia wajib menyerahkan amanah itu kepada pihak yang sanggup rnengasuh dan melindunginya. Selain itu, tidaklah sepatutnya tujuan utama dari mengasuh anak tersebut adalah upah yang diterimanya, sehingga ia menahan anak tersebut supaya berada dalam asuhannya dengan tujuan agar mendapatkan upah.

Dari uraian di atas, maka diwajibkan atas wali anak yang diasuhkan, sebagaimana diwajibkan juga atas para hakim supaya selalu memperhatikan kemaslahatan sebuah hadhanah bagi anak yang bersangkutan dalam masalah kesehatan fisik, akal dan agamanya tanpa berpaling kepada hal-hal yang lainnya, karena melindungi anak yang bersangkutan merupakan tujuan utama dari hadhanah yang dikehendaki oleh pembuat syariat.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.