MUNASAKHAH

Yuk bagikan infonya...

waris

Yang dimaksud dengan munasakhah ialah proses penghitungan untuk mengetahui hak bagian ahli waris mayit kedua dari ahli waris mayit yang pertama sebelum pembagian warisan dilakukan. Tata cara pembagian munasakhah ialah meluruskan (tashhih) bagian yang telah ditentukan (faridhah) dari mayit yang pertama, dan hendaklah Anda meletakkan huruf W (wafat) sebagai tanda atas kematian ahli warisnya yang hurufnya diletakkan di depannya.

Selanjutnya ahli waris dari mayit pertama diberikan status warisan yang baru. Jadi wanita yang menjadi istri pada warisan pertama bisa jadi sebagai ibu pada warisan kedua. Kemudian hendaklah Anda meletakkan mereka di depan (kolom) jatah bagian mereka pada peninggalan pertama.

Lalu jika ditemukan satu ahli waris yang baru atau lebih, maka hendaklah Anda meletakkannya pada kotak di bawah kotak yang pertama, kemudian Anda luruskan (tashhih) kelipatan persekutuan terkecil mereka, dan Anda perhatikanlah antara bagian mayit dengan angka yang kelipatan persekutuan terkecil ditashhih darinya. Lalu jika bagian mayit tersebut bisa dibagi atas faridhah ahli waris yang kedua, maka kedua kelipatan persekutuan terkecil (KPT) itu dapat ditashhih di mana faridhah ahli waris yang pertama ditashhih darinya.

Contohnya: jika istri meninggal dunia dengan meninggalkan:

suami, ibu, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Kemudian suami tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan satu anak laki-laki dan satu anak perempuan tersebut. (Lihat tabel 17).

Tabel 17
  3   3  
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 12 36   3 36
Suami 3 9 Wafat    
Ibu 2 6     6
Anak laki-laki 7 17 Anak lk. 2 10
Anak perempuan   7 Anak pr. 1 10

Maka kelipatan persekutuan terkecil pada warisan pertama adalah 12 (dua belas), dan ditashhih menjadi 36 (tiga puluh enam), disebabkan terjadinya inkisar pada bagian satu anak laki-laki dan satu anak perempuan atas keduanya. Sedangkan kelipatan persekutuan terkecil pada warisan kedua adalah 3 (tiga). Sementara bagian saham mayit yang kedua (yaitu suami) adalah 9 (sembilan), dan ia terbagi pada faridhah yang kedua, dan ia menjadi 3 (tiga). Sehingga kesimpulannya kedua kasus itu dapat ditashhih, yaitu dibagi 36 (tiga puluh enam).

Lalu hendaklah Anda rneletakkannya pada kumpulan kolom terakhir yang dinamakan dengan kotak munasakhah.

Selanjutnya pindahkanlah angka yang telah ditashhih pada faridhah pertama (pada warisan pertama), yaitu angka 36 kepada kolom terakhir tersebut, lalu hendaklah Anda memindahkan bagian ahli waris, dan meletakkannya di bawahnya.

Maka ahli waris -yang tidak mendapatkan bagian pada warisan kedua-, diletakkanlah bagiannya dari warisan pertama sebagaimana angka asalnya di depannya di bawah kotak munasakhah. Sedangkan ahli waris yang mendapat bagian pada warisan kedua, maka Anda kalikan bagiannya dengan angka di atas pokok warisan, dan hasilnya Anda tambahkan ke bagiannya dari warisan pertama, jika dia mendapat bagian di dalamnya, kemudian Anda letakkan di bawah kotak munasakhah.

[Kasus Kedua]

Lalu jika bagian mayit tidak dapat dibagi pada faridhah yang kedua, maka Anda harus menghitungnya dengan proses tawafuq dan takhaluf. Lalu jika Anda dapat menyelaraskan (tawafuq) bagian mayit dengan angka penyebutnya yang terkecil, maka hendaklah Anda mengambil angka wifqu bagian mayit kedua, lalu letakkan di atas kotak faridhah. Selain itu, Anda ambil angka wifqu dari faridhah, lalu Anda letakkan di atas faridhah yang pertama, kemudian Anda kalikan dengannya, dan hasilnya Anda letakkan di kotak yang terakhir, yaitu kotak munasakhah.

Kemudian Anda kalikan bagian ahli waris dengan angka wifqu di atas faridhah yang pertama, yaitu di angka wifqu yang terletak di atasnya. Hasilnya Anda letakkan di depannya di bawah kotak munasakhah. Jika ahli waris tersebut memiliki jatah bagian pada faridhah warisan yang kedua maka Anda kalikan dengan angka di atas faridhah yang kedua, dan hasil perkalian tersebut Anda jumlahkan dengan bagiannya pada faridhah yang pertama, kemudian total bagiannya Anda letakkan di depannya di bawah kotak munasakhah, dan itulah bagiannya.

Misalnya, suami meninggal dunia dengan meninggalkan istri, satu anak perempuan, serta satu saudari sekandung, kemudian satu anak perempuan tersebut meninggal dunia dengan rneninggalkan suami, anak laki-laki, dan ibunya yang statusnya adalah istri pada warisan pertama. (Lihat tabel 18).

Tabel 18
  3   1  
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 8   12 24
Istri 1 Ibu 2 5
Anak perempuan 4 Wafat    
Saudari sekandung 3     9
  Suami 3 3
  Anak lk. 7 7

Kelipatan persekutuan terkecil pada warisan pertama adalah 8 (delapan), dan kelipatan persekutuan terkecil pada warisan kedua adalah 12 (dua belas).

Setelah diperhatikan, ternyata antara bagian anak perempuan tersebut -mayit kedua- yaitu 4 (empat), dengan angka yang faridhah kedua yaitu 12 (dua belas) ditashhih dengannya itu terjadi tawafuq pada angka seperempat, sehingga angka wifqu dari jatah bagian, yaitu 1 (satu) diletakkan di atas faridhah kedua, sedangkan angka wifqu dari faridhah kedua, yaitu 3 (tiga) diletakkan di atas faridhah pertama, kemudian proses penghitungan dilakukan seperti proses penghitungan sebelumnya.

[Kasus Ketiga]

Jika bagian mayit kedua berbeda dengan faridhah warisan kedua, maka Anda ambil seluruh bagian mayit kedua dan anda letakkan di atas faridhah warisan kedua, dan Anda mengambil faridhah kedua, lalu Anda letakkan di atas faridhah pertama, dan Anda kalikan dengannya (yaitu 8×7).

Selanjutnya hasilnya Anda letakkan pada kotak munasakhah yang terletak setelah kotak faridhah warisan kedua. Kemudian proses penghitungan dilakukan persis seperti proses penghitungan sebelumnya.

Misalnya: Seorang suami meninggal dunia, dan dia meninggalkan; istri, tiga anak laki-laki, serta satu anak perempuan, kemudian istri tersebut meninggal dunia dengan meninggalkan tiga anak laki-laki dan satu anak perempuannya. (Lihat tabel 19).

Tabel 19
  7   1  
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 8   7 56*
Istri 1 Wafat    
Anak laki-laki 2 Anak lk. 2 16
Anak laki-laki 2 Anak lk. 2 16
Anak laki-laki 2 Anak lk. 2 16
Anak perempuan 1 Anak pr. 1 8

*[Hasil perkalian antara faridhah yang pertama dengan faridhah yang kedua. Ed.T.]

Coba Anda perhatikan pada tabel 19 bahwa:

  1. Mayit kedua, yaitu istri tidak meninggalkan ahli waris baru, maka mereka diletakkan dalam kolom di bawah yang pertama.
  2. Proses penghitungannya dilakukan persis sebagaimana proses penghitungan sebelumnya.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.