‘UMRA

Yuk bagikan infonya...

islamic-art-5

A. Pengertian ‘Umra (Pemberian Hak Pakai/Pemakmuran)

’Umra adalah seorang Muslim berkata kepada saudaranya sesama Muslim, “Aku memintamu agar memakmurkan rumahku” atau “kebunku”, atau ia berkata, “Aku hibahkan kepadamu pemakaian rumahku” atau “hasil kebunku sepanjang hidupmu.”

B. Hukum ‘Umra

‘Umra hukumnya boleh, berdasarkan keterangan yang dituturkan Jabir RA,

“Sesungguhnya ‘umra yang diperbolehkan oleh Rasulullah SAW adalah seseorang berkata, ‘Ini untukmu dan untuk keturunanmu’ Akan tetapi jika ia berkata, ‘Ini untukmu selama kamu hidup’, maka (setelah meninggal) ‘umra-nya kembali kepada pemiliknya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1625]

C. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang ‘Umra

  • Jika pernyataan ‘umra itu bersifat umum, misalnya: Seorang Muslim berkata kepada saudaranya sesama Muslim, “Aku menyuruhmu agar memakmurkan rumahku”, maka rumah yang di’umrakan tersebut menjadi milik orang yang memakmurkannya (penerima perintah itu) dan menjadi milik anak keturunannya sepeninggalnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“‘Umra itu menjadi milik orang yang diberinya (penerimanya).” [Muttafaq `alaih; al-Bukhari, no. 2625; Muslim, no. 1625]

  • Jika pernyataan ‘umra itu dibatasi dengan kalimat, “Ini untukmu dan anak keturunanmu sepeninggalmu”, maka harta yang di’umrakan itu menjadi milik penerimanya dan milik anak keturunannya sepeninggalnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Laki-laki manapun yang telah diberi makmur harta ‘umra, maka harta ‘umra tersebut menjadi miliknya dan milik anak keturunannya, karena ‘umra itu menjadi milik orang yang diberinya dan tidak kembali kepada pemberinya, karena pemberinya memberikan suatu (hak ‘umra) yang bisa diwariskan.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3553; an-Nasa`i, no. 3745 dan at-Tirmidzi, no. 1350 serta menshahihkannya]

  • Jika pernyataan ‘umra dibatasi oleh kalimat, “‘Umra ini menjadi milikmu selama kamu hidup”, jika penerima harta ‘umra meninggal dunia, maka ‘umra harus dikembalikan kepada pemberinya setelah penerimanya meninggal dunia, berdasarkan riwayat yang dituturkan Jabir RA,

“Sesungguhnya ‘umra yang diperbolehkan oleh Rusululluh SAW adalah seseorang berkata, ‘Ini untukmu dan anak keturunanmu.’ Akan tetapi jika ia berkatu, ‘Ini untukmu selama kamu hidup’, maka (setelah meninggal) ‘umra-nya kembali kepada pemiliknya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1625]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.