HAD ZINA

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Google
Ilustrasi/Google

A. Pengertian Zina

Zina adalah hubungan seksual yang diharamkan, baik pada kemaluan atau pada anus (sodomi).

B. Hukum Zina

Zina ialah salah satu dosa besar setelah kufur, syirik dan membunuh, dan termasuk perbuatan keji terbesar secara mutlak. Allah SWT mengharamkannya di dalam FirmarnNya,

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesanggahnya zina itu adalah suatu perbaatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (Al-lsra`: 32).

Juga Allah SWT menetapkan had atas pelakunya di dalam FirmanNya,

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratas kali dera.” (An-Nur: 2).

Kemudian di dalam ayat yang lainnya Allah SWT berfirman yang lafazhnya telah dimansukh (dihapus), tetapi ketentuan hukumnya masih tetap berlaku:

“Laki-laki tua dan wanita tua jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sehagai hukuman dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

[Muttafaq ’alaih; 1736 [Lihat Shahih al-Bukhari, no. 6830, dan Muslim, no. 1691 tentang ayat rajam, adapun bunyi ayat tersebut ada dalam riwayat Ahmad, no. 21086]

Berkenaan dengan perbuatan zina, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah seorang pezina berzina saat ia berzina dalam keadaan Mukmin (sempurna).” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 2475, Muslim, no. 57]

Ketika Rasulullah SAW ditanya mengenai dosa yang paling besar, beliau bersabda,

“Kamu berzina dengan istri tetanggamu.” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 4477, Muslim, no. 86]

C. Hikmah Diharamkannya Zina

Hikmah diharamkannya zina adalah memelihara kesucian masyarakat Islam; melindungi kehormatan orang-orang Islam, menjaga kesucian jiwa mereka, mengukuhkan kemuliaan mereka, memelihara kemuliaan dan kesucian jiwa keturunan mereka.

D. Had Zina

Had zina berbeda berdasarkan perbedaan pelakunya. Jika pelakunya laki-laki yang ghairu muhshan, yakni belum pernah menikah dengan ikatan pernikahan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat dan melakukan hubungan suami istri di dalamnya, maka ia dicambuk sebanyak 100 kali cambukan dan diasingkan dari negaranya selama satu tahun. Demikian juga had yang diberlakukan terhadap pezina wanita yang ghairu muhshunah. Tetapi bagi pezina wanita, jika pengasingan dirinya dari negaranya akan menimbulkan mudarat baginya, maka ia tidak perlu diasingkan, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.” (An-Nur: 2).

Kemudian Abdullah bin Umar RA berkata, “Rasulullah SAW telah mencambuk (mendera) dan mengasingkan pezina ghair muhshan serta perbuatan yang sama dilakukan oleh Abu Bakar RA dan Umar RA.” [Dirlwayatkan oleh al-Bukhari dan at-Tirmidzi, no. 1438] Sedang jika pelakunya seorang budak, maka ia dicambuk sebanyak 50 kali cambukan dan tidak diasingkan, karena hal itu akan mengabaikan hak-hak pemiliknya dan budaknya tidak dapat bekerja untuknya.

Jika pelakunya seorang laki-laki muhshan atau seorang wanita muhshanah, maka ia harus dirajam (dilempari) dengan batu hingga meninggal dunia, sebagaimana disinyalir dalam ayat al-Qur`an yang telah dimansukh lafazhnya, tetapi hukumnya tetap berlaku,

“Laki-laki tua dan wanita tua, jika keduanya berzina, maka rajamlah keduanya sehagai hukaman dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Rasulullah SAW juga pernah menyuruh merajam pezina dan merajam sendiri wanita pezina dari al-Ghamidiyah [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1695], Maiz [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1695] dan dua orang Yahudi. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 7543]

E. Syarat-syarat Pelaksanaan Had Zina

Di dalam melaksanakan had zina disyaratkan:

  1. Pelakunya adalah seorang Muslim; berakal, baligh, dan atas kehendak sendiri (tidak terpaksa). Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang, yaitu dari anak kecil hingga baligh, dari orang tidur hingga terjaga dan dari orang gila hingga berakal sehat.”

Juga sabda Rasulullah SAW,

“(Pena pencatat amal) diangkat dari umatku karena kesalahan, kealpaan dan sesuatu yang mereka dipaksa melakukannya.” [Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan sanad yang baik]

  1. Perzinaan itu benar-benar terjadi baik berdasarkan pengakuan pelakunya yang mengakui bahwa dirinya telah berzina dalam keadaan sadar, juga berdasarkan kesaksian empat orang saksi yang adil yang bersaksi bahwa mereka melihat tertuduh telah berzina dan melihat kemaluan tersangka dimasukkan ke dalam kemaluan wanita yang dizinainya seperti memasukkan alat celak mata ke dalam botolnya atau seperti memasukkan timba ke dalam sumur, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya).” (An-Nisa`: 15).

Kemudian sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Maiz, “Apakah kamu betul-betul telah menggaulinya? ” Maiz menjawab, “Benar.” Rasulullah SAW bersabda, “Apakah seperti masuknya alat (koas) celak mata ke dalam botol celak mata dan seperti masuknya timba ke dalam sumur?” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4428]

Begitu juga dengan terlihatnya kehamilan pada wanita, jika ia ditanya dan tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat menghapus had darinya, misalnya kehamilannya itu karena diperkosa atau karena persetubuhan syubhat (keliru) atau karena tidak tahu haramnya zina.

Jika kehamilannya itu karena persetubuhan syubhat, maka had zina tidak dijatuhkan kepadanya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Tolaklah had-had karena adanya syubhat-syubhat” [Diriwayatkan oleh lbnu Adi dan as-Suyuthi tidak memberikan komentar apa-apa mengenai hadits tersebut]

Juga Sabda Rasulullah SAW,

“Jika saja aku boleh merajam seseorang tanpa bakti; niscaya aku merajamnya” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no, 6856, Muslim, no. 1497]

Hadits ini disabdakan oleh Rasulullah SAW berkenaan dengan istri al-Ajlani.

  1. Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya. Jika ia menarik kembali pengakuannya sebelum had zina dilaksanakan terhadapnya, misalnya ia mengakui bahwa dirinya berdusta, dan ia berkata,

“Aku tidak berzina”, maka had zina tidak dapat dijatuhkan terhadapnya, berdasarkan keterangan dalam sebuah riwayat bahwa saat Maiz dirajam dengan batu, maka ia lari. Para sahabat mengejarnya dan berhasil menangkapnya, kemudian mereka merajamnya kembali hingga meninggal dunia. Ketika hal tersebut dilaporkan kepada Rasulullah SAW , maka beliau bersabda, “Kenapa mereka tidak membiarkannya lari?” Rasulullah memandang pelarian Maiz sebagai penarikan pengakuannya.

Diriwayatkan bahwa ketika Maiz melarikan diri, ia berkata, “Kembalikan aku kepada Rasulullah SAW karena kaumku membunuhku, menipuku serta mengabariku, bahwa Rasulullah SAW tidak akan membunuhku” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4420]

F. Tata Cara Pelaksanaan Had Zina Terhadap Pelakunya

Hendaklah dibuatkan lubang galian bagi pelaku zina di tanah yang dalamnya hingga dadanya, kemudian ia dimasukkan ke dalamnya dan dilempari batu hingga meninggal dunia yang disaksikan oleh imam (penguasa) atau wakilnya dan sejumlah kaum Muslirnin minimal empat orang, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman” (An-Nur: 2).

Dalam pelaksanaannya, pezina wanita diperlakukan sama dengan pezina laki-laki, akan tetapi pakaiannya diikat agar auratnya tidak terbuka.

Perlakuan sama tersebut hanya berlaku pada had rajam. Sedang pada pelaksanaan had cambuk, maka bagi pelaku zina ghair muhshan diperlakukan seperti perlakuan terhadapnya pada had qadzaf dan had minum khamar.

Catatan:

a). Had liwath (sodomi) adalah dirajam hingga pelakunya meninggal dunia tanpa dibedakan antara yang muhshan dengan yang ghair muhshan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Siapa yang kamu dapati sedang mengerjakan perbaatan kaum Nabi Luth (liwath), yaitu sodomi, maka bunuhlah orang yang mensodomi dan orang yang disodomi.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4462, at-Tirmidzi, no. 1456 dan lain-lain. Hadits shahih]

Mengenai tata cara pelaksanaan pembunuhan keduanya terjadi perbedaan di kalangan sahabat; di mana sebagian dari mereka ada yang membunuh keduanya dengan membakarnya dan sebagian lagi membunuhnya dengan cara melempari keduanya dengan batu hingga meninggal dunia. Abdullah bin al-Abbas RA berkata, “Hendaklah dicari sebuah rumah yang paling tinggi di suatu desa dan keduanya dijatuhkan dari atasnya dalam keadaan terjungkir, kemudian dilempari batu.” [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 8/232]

b). Orang yang menzinai binatang, maka ia wajib dikenai sanksi disiplin terberat yaitu pemukulan dan penjara karena telah melakukan perbuatan keji yang diharamkan berdasarkan ijma’. Dengan penerapan sanksi terberat tersebut diharapkan pelakunya akan jera dan dapat meluruskan penyimpangan dari fitrahnya sebagai manusia. Ada hadits yang menyatakan bahwa pelakunya dan binatang yang dizinainya harus dibunuh [Lihat Sunan Abu Dawud, no. 4464], akan tetapi hadits tersebut tidaklah kuat untuk dijadikan hujjah. Jadi cukup dengan dijatuhi sanksi disiplin yang ditetapkan oleh penguasa, di mana sanksi itu harus menjamin adanya perbaikan pada kerusakan (perilaku).

c). Jika budak laki-laki dan budak wanita berzina, maka had keduanya cukup dicambuk, meski keduanya termasuk muhshan, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Maka atas mereka separuh hukuman dari hukumun bagi wanita-wanita merdeka bersuami.” (An-Nisa`: 25).

Karena kematian itu tidak dapat dibagi dua, maka pencambukan ditentukan sebanyak 50 kali.

Pemilik budak berhak mencambuk budaknya, baik budak laki-laki atau pun budak wanita yang telah berbuat zina atau menyerahkan keduanya kepada penguasa, berdasarkan riwayat yang dituturkan oleh Ali RA, “Rasulullah SAW pernah mengutusku menemui budak wanita kulit hitam yang berzina supaya aku cambuk, tetapi aku mendapatinya sedang menjalani masa nifas, lalu aku melaporkan hal itu kepada

Rasulullah SAW beliau pun bersabda,

“Jika ia telah selesai menjalani masa nifasnya, maka cambuklah ia sebanyak lima puluh kali.” [Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, no. 1146]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika budak salah seorang di antara kamu berzina, kemudiun hal itu benar-benar terbukti, maka cambuklah ia dan jangan dicaci maki setelah hukumun.” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 2234; Muslim, no. 1703]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016

Baca Juga : 100 Artikel Keislaman tentang Adab, Aqidah, Bisnis, Jihad, Pidana, Nikah, Hukum, Waris, dll 

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.