MELUKAI ANGGOTA TUBUH

Yuk bagikan infonya...

kriminal

A. Pengertian

Melukai anggota tubuh yang dimaksudkan di sini adalah bahwa seseorang melakukan pelanggaran atas orang lain, misalnya membutakan matanya, membuatnya pincang atau mematahkan tangannya.

B. Hukumnya

Jika pelakunya sengaja melukai orang lain dan bukan orang tua dari orang yang dilukai, dan orang yang dilukai tersebut setara dengan pelakunya, [Imam Malik berpendapat bahwa, apabila orang dewasa dan anak kecil bersekongkol melakukan pembunuhan yang disengaja karena permusuhan, maka orang dewasa harus dijatuhi hukuman mati dan anak kecil diwajibkan membayar setengah diyat. Demikian seperti dikatakannya dalam “Al-Muwaththa’.”] baik dalam keislamannya maupun kemerdekaannya, maka dijatuhkan hukum qishash atas pelakunya. Jika pelaku tersebut mematahkan anggota tubuhnya, maka bagian tubuh yang sama dari pelakunya harus dipotong, atau dengan luka yang sama pula, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan (dalam) luka-luka terdapat qishash.” (Al-Ma`idah: 45), kecuali jika orang yang dilukainya menerima diyat atau memaafkannya.

C. Syarat-syarat Qishash dalam Hal Melukai Anggota Tubuh

Pemberlakuan qishash atas suatu kejahatan yang mengakibatkan seseorang luka atau cacat harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Menjamin tidak terjadi kekejian dan kekejaman dalam memberlakukan hukum ini, dan jika terjadi kekejaman, maka tidak ada qishash.
  2. Memungkinkan dilakukannya qishash, dan jika tidak mungkin dilakukan, maka hukum qishash ditinggalkan dan diganti dengan diyat.
  3. Anggota tubuh yang hendak dipenggalnya (pelaku) harus sama namanya maupun bagiannya dengan anggota tubuh korban. Bagian kanan tidak boleh dipenggal untuk bagian yang kiri, tangan tidak boleh dipenggal untuk kaki, dan jari-jari yang asli tidak boleh dipenggal untuk jari-jari tambahan misalnya.
  4. Anggota tubuh dari masing-masing pelaku maupun korban adalah sama keadaannya: Bagian yang terpotong dan bagian yang akan dipenggal memiliki kesehatan dan kesempurnaan yang sama, maka tidak boleh memenggal tangan yang cacat untuk tangan yang sempurna, dan tidak juga mata yang buta dengan mata yang sehat.
  5. Apabila luka tersebut terjadi pada kepala atau wajah, yaitu luka di kepala, maka tidak ada qishash dalam kasus ini, kecuali jika luka tersebut tidak menembus hingga ke tulang. Setiap luka yang tidak mungkin ditebus dengan luka yang sama karena membahayakan maka tidak ada qishash seperti dalam keretakan tulang dan tidak pula pada luka yang menembus bagian atas perut, tetapi yang wajib adalah membayar diyat.

Catatan:

a). Sekelompok orang dibunuh karena membunuh seseorang, dan organ tubuh mereka dipotong karena memotong organ tubuh seseorang, jika mereka terlibat langsung di dalam tindakan kejahatan tersebut, berdasarkan keterangan yang dituturkan Umar RA, “Jika seluruh penduduk Shan‘a berkomplot untuk membunuhnya, maka aku akan membunuh mereka semuanya.“ [Diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam al-Muwaththa’ no. 1623 dan aslinya terdapat di dalam kitab Shahih al-Bukhari, Kitab ad-Diyat, Bab Idza Ashaba Qaum min Rajulin] Umar RA mengatakan hal itu setelah ia membunuh tujuh orang yang membunuh seseorang dari penduduk Shan’a.

b). Akibat yang ditimbulkan oleh tindakan kejahatan harus mendapatkan perhatian yang serius dan terjamin, Jadi jika seseorang melakukan suatu tindakan kejahatan terhadap orang lain dengan memotong salah satu jarinya misalnya dan lukanya itu tidak sembuh-sembuh, bahkan seluruh tangannya menjadi lumpuh karenanya atau ia meninggal dunia karenanya, maka pelaksanaan qishashnya atau diyatnya harus disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

Sedangkan akibat yang ditimbulkan oleh qishash maka ia tidak perlu mendapatkan perhatian yang serius. Jadi jika seseorang memotong tangan orang lain dan dilakukan qishash terhadapnya dengan cara memotong tangannya, lalu tidak lama kemudian setelah itu ia meninggal dunia karenanya (qishash) maka tidak ada perhitungan apa pun untuknya kecuali jika terjadi ketidakadilan di dalam pelaksanaan qishash, misalnya tangannya dipotong dengan alat yang tumpul atau beracun. Jika itu yang terjadi, maka ada perhitungan di dalamnya.

Qishash tidak boleh dilaksanakan sebelum luka yang diderita oleh korban sembuh. Rasulullah SAW telah melarang pelaksanaan qishash sebelum luka yang diderita oleh korban sembuh, karena dikhawatirkan lukanya itu melebar ke organ tubuh lainnya dan merusaknya. Karena itu, jika seseorang tidak memperhatikan ketentuan ini, dan ia melakukan qishash sebelum luka yang diderita korban sembuh, kemudian lukanya itu bertambah parah serta merusak organ tubuh lainnya, maka ia tidak berhak menuntut kompensasi apa pun akibat lukanya itu, karena ia melanggar larangan tidak boleh melaksanakan qishash sebelum luka yang diderita korban sembuh. [Hadits yang berkaitan dengan masalah tersebut diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, 3/88 dengan sanad yang dhaif karena hadits tersebut mursal, sebagian ulama memandang hadits di atas sebagai anjuran dan bukan sebagai suatu kemestian]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.