Adab Nikah dan Sunnah-sunnahnya

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

E. Adab Nikah dan Sunnah-sunnahnya

  1. Khutbah nikah, yang isinya adalah sebagai berikut,

“Sesungguhnya segala puji hanya bagi Allah, kita memohon pertolongan kepadaNya, memohon ampun kepadaNya dan berlindung kepada Allah dari segala kejahatan diri kita, dan keburukan perbuatan kita, siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada seorang pun yang dapat menyesatkannya, dan siapa yang disesatkan, maka tidak ada seorang pun yang dapat memberikan petunjuk kepadanya, dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”

Setelah itu membaca ayat-ayat al-Qur’an sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepadaNya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.”

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tahanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan dari padanya Allah menciptakan istrinya; dan dari pada kedaanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kapada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu” (An-Nisa`: 1).

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Allah memperbaiki bagimu amalan-amalanmu dan mengampani bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan RasulNya, maka sesungguhnya ia telah mendapat kemenangan yang besar.” (Al-Ahzab: 70-71).

Demikian ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika salah seorang dari kalian ingin berkhutbah untuk salah satu keperluan pernikahan atau keperluan lainnya, hendaklah ia mengucapkan, ‘Segala puji bagi Allah…” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1105 dan beliau menshahihkannya]

  1. Walimah (jamuan), berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Abdurrahman bin Auf RA setelah akad nikah,

“Adakanlah walimah meskipun hanya dengan seekor kambing.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 5072; Muslim, no. 1427]

Walimah adalah makanan atau jamuan dalam pernikahan, dan orang yang diundang ke suatu walimah, ia wajib menghadirinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang diundang menghadiri walimah atau jamuan lainnya, maka hendaklah ia menghadirinya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1429]

Tetapi diperbolehkan tidak menghadirinya jika di dalamnya terdapat hiburan (yang diharamkan) atau kebatilan. [Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 3359, dengan sanad yang shahih, bahwa Ali RA berkata, “Suatu saat aku membuatkan makanan, kemudian aku mengundang Rasulullah SAW dan beliau pun datang, tetapi ketika beliau melihat di rumah itu ada sejumlah gambar, maka beliau kembali pulang.”] Jika ia diundang oleh dua orang, maka ia harus mengutamakan orang yang pertama kali mengundangnya.

Orang fakir harus diundang ke walimah sebagaimana halnya orang-orang kaya diundang. Karena Rasulullah SAW bersabda,

“Sejelek-jelek makanan ialah makanan walimah, di mana orang yang datang kepadanya (orang fakir) dicegah darinya, sedangkan orang yang tidak bersedia datang (orang kaya), malah diundang kepadanya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1432]

Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya. Jika ia sedang berpuasa, kemudian diundang menghadiri walimah, maka ia harus memenuhinya, jika ia mau, ia dapat memakan makanannya jika ia berpuasa sunnah, dan jika mau, ia tidak memakan jamuan dan mendoakan mereka kemudian keluar dari jamuan tersebut, karena Rasulullah SAW bersabda,

“Jika salah seorang di antara kalian diundung, hendaklah ia memenuhinya.

Jika ia sedang berpuasa hendaklah ia mendoakannya, dan jika ia tidak berpuusa, hendaklah ia makan” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1431]

  1. Mengumumkan pernikahan dengan rebana dan nyanyian yang dibolehkan. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Pemisah di antara yang halal dan yang haram ialah rebana serta suara (nyanyian) dalam pernikahan” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1088; an-Nasa`i, no. 3369; lbnu Majah, no. 1896]

  1. Mendoakan kedua mempelai, karena Abu Hurairah RA berkata,

“Rasulullah SAW apabila mengucapkan selamat dan mendoakan orang yang menikah, maka beliau bersabda,

“Semoga Allah memberkahimu (dengan istrimu ini), dan juga memberkahimu (dalam segala bebanmu terhadapnya) dan mengumpulkan kamu berdua di dalam kebaikan.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1091, dan beliau pun menshahihkannya]

  1. Menggauli istri untuk pertama kalinya di bulan Syawal, berdasarkan keterangan yang dituturkan Aisyah RA,

“Rasulullah SAW menikahiku di bulan Syawal dan menggauliku pun di bulan Syawal. Adakah istri-istri beliau yang lebih beruntung daripadaku?” (Kata yang meriwayatkan hadits ini), Aisyah RA sendiri mengunjurkan supaya suami menggauli istrinya (untuk pertama kalinya) di bulun Syawal” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1423]

  1. Ketika suami menemui istrinya, hendaklah ia pegang ubun-ubunnya dan berdoa:

“Ya Allah, aku memohon kepadaMu kebaikan wanita ini serta kebaikan yang Engkau ciptakan padanya. Aka berlindung kepadaMu dari keburukannya serta keburukan apa yang Engkaa ciptakan padanya.” Berdasarkan sebuah riwayat; bahwa Rasulullah SAW berdoa seperti itu.

[Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1434; Ibnu Majah, no. 1918 dan Abu Dawud, no. 2160 denganlafazh yang semakna dan hadits ini adalah hadits shahih]

  1. Jika pasangan suami istri akan melakukan hubungan badan, maka masing-masing dari keduanya hendaklah berdoa dengan doa berikut ini:

“Dengan menyebut Nama Allah, Ya Allah, jauhkan kami dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami.”

Berdasarkan sebuah riwayat, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa mengucapkah, ‘Dengan menyebut Nama Allah, Ya Allah, jauhkan kami dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan kepada kami’, maka jika keduanya ditakdirkan mendapatkan anak dari hasil hubungan keduanya tersebut, niscaya anaknya tidak akan digangga setan untuk selama-lamanya.”

[Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1434; Ibnu Majah, no. 1918 dan Abu Dawud, no. 2160 dengan lafazh yang semakna dan hadits ini adalah hadits shahih]

  1. Dimakruhkan bagi pasangan suami istri menceritakan hubungan seksualnya kepada orang lain, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Sesungguhnya manasia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah seorang suami menggauli istrinya dan istrinya pun menggaulinya, kemudian ia menceritakan rahasia (hubungan) keduanya,” [Muttafaq ’alaih; Muslim, no. 1437]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.