IQRAR (PENGAKUAN)

Yuk bagikan infonya...

hukum

A. Pengertian Iqrar

Iqrar adalah pengakuan seseorang tentang sesuatu yang berada dalam tanggungannya kepada orang lain. Misalnya seseorang berkata, “Sesungguhnya aku berhutang 50.000 dirham kepada Zaid, atau sesungguhnya harta fulan (A) milik fulan (B).”

B. Siapakah yang Diterima Pengakuannya?

Pengakuan orang yang berakal dan baligh dapat diterima, sedang pengakuan orang gila, anak kecil dan orang yang dipaksa tidak dapat diterima, karena tidak ada taklif (pembebanan kewajiban) terhadap mereka. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Pena (pencatat amal) diangkat dari tigu orang.” Sebagaimana tertera dalam hadits yang lalu. Kemudian sabda Rasulullah SAW, “Dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka” Sebagaimana tertera dalam hadits yang lalu.

C. Hukum Iqrar

Hukum iqrar merupakan suatu kemestian. Jika seseorang mengakui sesuatu terhadap seseorang, sedang ia adalah orang berakal, baligh dan dilakukan atas kehendak sendiri, maka wajib diberlakukan ketentuan had baginya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Jika wanita itu mengukui (perbuatan zinanya) maka rajamlah ia.” Rasulullah SAW telah menjadikan pengakuan wanita dalam hadits tersebut sebagai suatu kemestian dikenakannya ketentuan had kepadanya.

D. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Iqrar

Adapun beberapa ketentuan hukum tentang iqrar adalah sebagai berikut:

  1. Pengakuan seseorang yang mengalami kebangkrutan dan orang yang terkena hajr dalam urusan harta dihukumi tidak sah, karena orang yang bangkrut tersebut dicurigai memiliki kebencian kepada para kreditur. Sedang jika pengakuan orang yang terkena hajr diterima, maka seakan-akan ia seperti orang yang tidak terkena hajr. Jadi apa yang diakui oleh keduanya tetap menjadi tanggungan keduanya, di mana keduanya harus membayarnya jika keduanya sudah terbebas dari masalah yang menghimpitnya.
  2. Pengakuan orang yang sedang menderita sakit keras terhadap ahli warisnya dihukumi tidak sah, kecuali disertai dengan bukti, karena ia dicurigai pilih kasih. Jadi jika orang yang sedang sakit keras berkata, “Saya mengaku bahwa anakku yang bernama fulan (A) mempunyai ….. padaku” Pengakuannya tidak dapat diterima, karena khawatir ia pilih kasih sehingga hanya memberikan kecintaannya kepada anaknya tersebut dan tidak kepada anak-anaknya yang lainnya. Dengan demikian bahwa perkataan seseorang yang sedang sakit keras, “Anakku yang bernama fulan (A) berhak atas anu”, sedangkan anak-anak yang lainnya tidak mendapatkannya, maka hal itu harus disikapi seperti layaknya wasiat. Di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak ada wasiat bagi ahli waris” 1811

kecuali jika hal itu mendapatkan izin dari ahli waris yang lainnya, dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa apa yang diakuinya itu milik ahli warisnya, jika keadaannya demikian, maka pengakuannya dapat diterima.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.