HUKUM, HIKMAH DAN RUKUN JUAL BELI

Yuk bagikan infonya...

bisnis

MATERI PERTAMA: HUKUM, HIKMAH DAN RUKUN JUAL BELI

A. Hukum Jual Beli

Jual beli disyariatkan berdasarkan al-Qur’an. Allah SWT berfirman,

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al-Baqarah: 275).

Juga berdasarkan as-Sunnah al-Qauliyyah (sabda Rasulullah SAW dan us-Sunnah al-Fi’liyah (perbuatan Rasulullah SAW) secara berbarengan. Suatu ketika Rasulullah SAW melakukan transaksi jual beli, dan beliau bersabda,

“Janganlah orang kota menjualkan barang dagangan milik orang desa.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2150]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Pihak pembeli dan pihak penjual memiliki hak khiyar (memilih) selama keduanya belum berpisah.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2079; Muslim, no, 1532]

B. Hikmah Jual Beli

Hikmah disyariatkannya jual beli ialah: Mengantarkan manusia kepada pencapaian kebutuhannya tentang sesuatu yang ada di tangan saudaranya tanpa kesulitan dan mudarat.

C. Rukun Jual Beli

Rukun jual beli ada lima perkara, yaitu:

  1. Penjual. Hendaklah dia pemilik yang sempurna dari barang yang dijual atau orang yang mendapat izin menjualnya dan berakal sehat, bukan orang bodoh.
  2. Pembeli. Hendaklah dia termasuk kelompok orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya, bukan orang bodoh, dan bukan pula anak kecil yang tidak mendapat izin.
  3. Barang yang dijual. Hendaklah ia termasuk barang yang dibolehkan, suci, dapat diserahterimakan kepada pembelinya dan kondisinya diberitahukan kepada pembelinya, meski hanya gambarannya saja.
  4. Kalimat transaksi: Kalimat ijab dan qubul. Misalnya pembeli berkata, “Juallah barang ini kepadaku.” Penjualnya berkata, “Aku jual barang ini kepadamu.” Atau dengan sikap yang mengisyaratkan kalimat transaksi. Misalnya pembeli berkata, “Juallah pakaian ini kepadaku.” Kemudian penjual memberikan pakaian tersebut kepadanya.
  5. Adanya keridhaan di antara kedua belah pihak. Tidak sah jual beli yang dilakukan tanpa ada keridhaan di antara kedua belah pihak, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jual beli itu (dianggap sah) hanyalah dengan berdasarkun keridhaan.”

[Diriwayatkan oleh lbnu Majah, no. 2185 dengan sanad yang baik]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Selanjutnya : 

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.