Kafalah (penanggungan)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

  1. Pengertian kafalah

Kafalah adalah keharusan bagi pemegang hak untuk mengelola hartanya sendiri untuk menunaikan suatu hak yang diwajibkan kepada seseorang atau kemestian menghadirkannya ke hadapan hakim (Pengadilan).

  1. Hukum kafalah

Kafalah hukumnya boleh. Sebagaimana tertera dalam Firman Allah SWT,

“Ya’qub berkata, ‘Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh’.” (Yusuf: 66).

Kemudian berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada kafalah (tanggungan) dalam urusun had (hukuman pidana).” [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 6/77 dan Ibnu ‘Adi 5/22, dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah, akan tetapi maknanya shahih]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Penanggung itu adalah penjamin (al-kafil).“ [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no, 3656; at-Tirmidzi, no. 1265]

“Penjamin itu adalah penanggung jawab.”

  1. Beberapa ketentuan hukum berkaitan dengan kafalah

a). Dalam kafalah disyaratkan harus diketahuinya orang yang ditanggumg, khususnya dalam menghadirkannya ke hadapan hakim (Pengadilan).

b). Dalam kafalah disyaratkan adanya kerelaan hati dari penanggung jawab.

c). Jika seseorang bertanggung jawab dalam harta, lalu orang yang akan ditanggungnya meninggal dunia, maka penanggung jawab harus menjamin hartanya. Sedangkan jika seseorang bertanggung jawab dalam urusan penghadapan dan penghadiran orang yang ditanggung ke hadapan hakim, kemudian orang yang akan ditanggung itu meninggal, maka penanggung jawab dibebaskan dari kewajiban tersebut. [Imam Malik berkata, “Dalam pertanggungan yang berkaitan dengan harta, maka penanggung wajib mengembalikan harta tersebut.”]

d). Jika penanggung jawab telah berhasil menghadirkan orang yang ditanggung ke hadapan hakim, maka tanggungannya dianggap telah bebas.

e). Tidak diperbolehkan kafalah, kecuali dalam hak-hak yang di dalamnya diperbolehkan penggantian yang berkaitan dengan tanggungan seperti harta. Sedang dalam hak-hak yang di dalamnya tidak diperbolehkan penggantian seperti hukuman dan qishash, maka tidak diperbolehkan kafalah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada kafalah dalam hukuman hudud (tindak pidana).” [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 2/77] [Pendapat Madzhab Hanafi dalam masalah ini berbeda dengan mayoritas ulama, di mana mereka membolehkan kafalah dalam hukuman, karena dhaifnya hadits tersebut di atas]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.