Macam-macam Talak

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

D. Macam-macam Talak

Talak itu bermacam-macam, yaitu:

  1. Talak sunni, yaitu suami menalak istri pada masa suci yang belum digauli pada masa sucinya itu. Jika seorang Muslim ingin menalak istrinya karena suatu mudarat yang menimpa salah seorang dari keduanya, di mana mudarat tersebut tidak dapat dihilangkan kecuali dengannya, maka ia harus menunggu istrinya haid dahulu kemudian suci. Jika istrinya telah suci dan ia tidak menggaulinya pada masa sucinya itu, maka pada saat itulah yang paling tepat bagi suami untuk menjatuhkan talaknya kepada istrinya. Misalnya, seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu aku ceraikan.“ Allah SWT berfirman,

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada wakta mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar).” (Ath-Thalaq: 1).

  1. Talak bid’i, yaitu suami menalak istrinya pada saat haid atau saat menjalani masa nifas, atau menalaknya dalam keadaan suci, tetapi ia sempat menggauli istrinya di masa tersebut, atau menalaknya dengan talak tiga dengan satu perkataan atau tiga perkataan, misalnya suami berkata, “Ia aku ceraikan, ia aku ceraikan, ia aku ceraikan.”

lni berdasarkan tindakan Rasulullah SAW yang menyuruh Abdullah bin Umar RA yang menalak istrinya pada saat sedang haid, supaya rujuk kembali dengan istrinya serta menyuruhnya menunggu hingga istrinya suci, lalu haid lagi, lalu suci lagi, dan setelah itu Abdullah diperbolehkan menahan istrinya (tidak menalaknya) atau menalaknya sebelum menggaulinya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda,

“Itulah iddah yang diperintahkan Allah SWT yang karenanya diperbolehkan menalak para istri.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1371]

Kemudian Sabda Rasulullah SAW saat diberi tahu, bahwa ada orang yang menalak tiga istrinya hanya dengan satu perkataan:

“Pantaskah Kitab Allah (al-Qur’an) dipermainkan, padahal aku berada di tengah-tengah kalian?” Rasulullah SAW terlihat marah besar karena kasus tersebut. [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 3401. Ibnu Katsir berkata, “Sanad hadits ini baik”]

Menurut jumhur ulama; bahwa talak bid’i sama dengan talak sunni dalam hal keabsahannya dan memutuskan ikatan pernikahan.

  1. Talak ba’in, yaitu talak di mana suami yang telah menceraikan istrinya tidak diperbolehkan rujuk lagi dengan istrinya. Dengan jatuhnya talak tiga, maka suami pencerai sama dengan pelamar-pelamar yang lainnya. Jika istri yang diceraikannya menerimanya, maka ia harus rnenikahinya dengan mahar dan akad yang baru. Jika istrinya tidak mau, maka ia dapat menolaknya. Sebuah talak menjadi talak ba’in karena lima hal, yaitu:

a). Suami menalak istrinya dengan talak raj’i, lalu membiarkannya tanpa merujuknya hingga masa iddahnya habis. Dengan demikian talaknya terhadap istrinya menjadi talak ba’in hanya karena masa iddahnya habis.

b). Suami menalak istrinya dengan kompensasi, bahwa istrinya menyerahkan uang kepadanya, yaitu talak khulu’.

c). Istri ditalak oleh perwakilan dari masing-masing pihak suami istri karena keduanya berpendapat bahwa talak lebih bermanfaat bagi keduanya dari pada keduanya tetap di dalam ikatan pernikahan.

d). Suami menalak istrinya sebelum menggaulinya, karena wanita yang dicerai sebelum digauli tidak memiliki masa iddah. Jadi talaknya itu menjadi talak ba’in hanya karena jatuhnya talak.

e). Suami berketetapan hati menalak istrinya dengan talak tiga dengan satu perkataan atau tiga perkataan dalam satu tempat, atau suaminya menalaknya setelah dua talak sebelumnya. Jika hal tersebut terjadi, maka istrinya harus dipisahkan darinya, karena istrinya tersebut tidak halal menikah lagi dengannya; kecuali setelah istrinya menikah dengan laki-laki lain.

  1. Talak raj’i, yaitu talak di mana seorang suami berhak rujuk kembali dengan istrinya meski istrinya tidak menghendaki, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan suami-suami mereka berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghenduki ishlah (perbaikan).” (Al-Baqarah: 228).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Abdullah bin Umar RA yang menalak istrinya,

“Rujuklah dengan istrimu.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1371]

Talak raj’i adalah talak satu atau talak dua pada istri yang telah digauli yang ditalak tanpa ‘iwadh (ganti rugi dari pihak istri). Seorang istri yang ditalak dengan talak raj’i hukurnnya seperti istri, di mana ia berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal dan lain sebagainya hingga masa iddahnya habis. Jika masa iddahnya telah habis, maka ia dipisahkan dari suaminya dan jika suaminya bermaksud rujuk kepadanya, maka cukup dengan berkata, “Aku rujuk denganmu.” Rujuk disunnahkan disaksikan oleh dua orang saksi yang adil.

  1. Talak sharih, yaitu talak yang tidak membutuhkan niat talak, tetapi hanya membutuhkan perkataan talak yang sharih (jelas). Misalnya suami berkata, “Kamu aku ceraikan”, “kamu itu Wanita yang telah dicerai”, atau “aku telah menceraikanmu” atau perkataan-perkataan talak lainnya yang jelas.
  2. Talak kinayah, yaitu talak yang membutuhkan niat talak, karena perkataan talaknya tidak jelas (sindirian). Misalnya suaminya berkata, “Pulanglah kamu ke keluargarnu”, atau “keluarlah kamu dari rumah ini”, atau “kamu jangan bicara denganku” atau perkataan-perkataan talak lainnya yang tidak menunjukkan talak atau maknanya.

Perkataan-perkataan seperti di atas tidak dinamakan perkataan talak, kecuali jika orang yang mengucapkannya meniatkannya sebagai sebuah pernyataan talak. Hal itu karena Rasulullah SAW pun pernah bersabda kepada salah seorang istrinya,

“Pulanglah kamu ke keluargamu.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 5254]

[Wanita yang dimaksud adalah istri beliau, putri al-Jaun yang berkata kepada Rasulullah ketika beliau mengunjunginya, “Aku berlindung kepada Allah darimu.” Maka Rasulullah berkata kepadanya, “Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung. Pulanglah kamu kepada keluargamu.”]

Tidak diragukan lagi; bahwa Rasulullah SAW meniati sabdanya itu sebagai perkataan talak. Jika tidak, niscaya ketika Ka’ab bin Malik mengatakan perkataan seperti itu, maka dikatakan kepadanya, “Rasulullah SAW memerintahkanmu supaya menjauhi istrimu,” Ka’ab bin Malik bertanya, “Apakah aku harus menalaknya atau apa yang harus aku lakukan?” Dikatakan kepada Ka’ab, “Jauhilah istrimu dan janganlah mendekatinya.” Kemudian Ka’ab pun berkata kepada istrinya, “Pulanglah kamu kepada keluargamu.” Akhirnya istrinya pun pulang ke keluarganya dan perkataan tersebut tidak dianggap talak.

Kasus tersebut di atas terjadi pada perkataan kiasan atau sindiran yang tidak jelas, sedangkan jika kiasan atau sindirannya jelas, misalnya suami berkata kepada istrinya, “Kamu terlepas dan telah halal bagi laki-laki (lain)” [Terjadi perbedaan pendapat, apakah talak sindiran yang jelas itu menjadi talak ba’in atau raj’i. Dan apabila ba’in apakah ba’in shughra atau kubra. Malik Ra berpendapat bahwa ia adalah ba’in kubra yang tidak halal (menikahinya) melainkan setelah ia menikah dengan laki-laki lain] maka kiasan seperti itu tidak membutuhkan lagi niat meski diucapkannya dengan perkataan kiasan atau sindiran, dan talak dihukumi telah jatuh.

  1. Talak munjaz serta talak mu’allaq. Talak munjaz adalah perkataan suami yang menalak istrinya sejak saat itu juga. Misalnya: Seorang suami berkata kepada istrinya, “Kamu telah ditalak”, maka istrinya menjadi wanita yang ditalak saat itu juga. Sedangkan talak mu’allaq adalah talak yang dikaitkan dengan mengerjakan atau meninggalkan sesuatu. Talak seperti itu tidak dihitung talak, kecuali setelah terjadinya sesuatu yang dikaitkan dengan talak. Misalnya: Suami berkata kepada istrinya, “Jika kamu keluar dari rumah, maka kamu aku cerai”, atau “jika kamu melahirkan anak perempuan, maka kamu aku cerai.”

Dalam kasus tersebut, maka istri tidak tercerai, kecuali jika ia keluar dari rumahnya atau melahirkan anak perempuan.

  1. Talak takhyir serta talak tamlik. Talak takhyir adalah seorang suami berkata kepada istrinya: “Pilihlah”, atau “aku memberikan pilihan kepadamu, apakah kamu berpisah denganku atau tetap bersamaku.”

Jika istri memilih untuk berpisah, maka ia tertalak. Karena Rasulullah SAW pernah memberikan pilihan kepada istri-istrinya, kemudian mereka semuanya memilih untuk tetap bersamanya sehingga mereka pun tidak tertalak. Allah SWT berfirman,

“Hai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, jika kalian menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya aku berikan kepada kalian mut’ah [Mut’ah yaitu: Suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan menurut kesanggupan suami, Ed.T.] dan aku ceraikan kalian dengan cerai yang baik.” (Al-Ahzab: 28)

Sedangkan talak tamlik adalah suami berkata kepada istrinya, “Aku serahkan sepenuhnya urusanmu kepadamu dan semua urusanmu ada di tanganmu.” Jika ia berkata seperti itu kepada istrinya, kemudian istrinya berkata, “Kalau begitu aku memilih talak”, maka istrinya tertalak dengan talak raj’i, sehingga talak satu jatuh kepada istrinya. [Imam Malik dan sejumlah ulama berpendapat bahwa jika istri yang diberikan kepadanya talak tamlik berkata, “Aku memilih talak tiga”, maka istri tersebut tertalak ba’in, sehingga suaminya tidak boleh rujuk dan tidak boleh pula menikahinya kecuali setelah dinikahi laki-laki lain]

  1. Talak dengan perwakilan atau tulisan. Jika suami mewakilkan kepada seseorang untuk menalak istrinya atau ia menulis surat untuknya yang menjelaskan bahwa ia menalaknya, kemudian ia mengirimkan kepada istrinya, maka istrinya menjadi wanita yang ditalak. Semua ulama tidak berbeda pendapat mengenai masalah ini, karena wakalah (mewakilkan) diperbolehkan dalam hak-hak dan surat itu menggantikan posisi ucapan, jika tidak bisa dikeluarkan karena tidak ada di tempat atau bisu, umpamanya.
  2. Talak tahrim atau talak pengharaman [Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat yang besar di antara ulama salaf, sehingga di dalamnya terdapat 18 (delapan belas) pendapat. Perbedaan tersebut terjadi karena tidak adanya nash dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yang berkenaan dengan hal tersebut. Dalam pembahasan ini, insya Allah akan dikemukakan pendapat yang moderat]. Misalnya: Suami berkata kepada istrinya, “Kamu haram bagiku.” Jika ia meniatkannya sebagai talak, maka talak telah jatuh dan jika ia meniatkan zhihar, maka zhihar telah jatuh, dan ia wajib membayar kafarat (tebusan zhihar). Sedangkan jika ia tidak meniatkannya sebagai talak atau sebagai zhihar, akan tetapi meniatkannya sebagai sumpah, misalnya ia berkata, “Kamu haram bagiku jika kamu mengerjakan sesuatu tersebut”, kemudian istrinya mengerjakannya, maka ia wajib membayar kafarat sumpah tersebut. Abdullah bin al-Abbas RA berkata, “Jika seorang suami mengharamkan istrinya baginya, maka itu adalah sumpah yang harus dibayarnya.” Kemudian Abdullah bin al-Abbas RA berkata, “Sungguh pada diri Rasulullah SAW terdapat suri teladan bagi kalian.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 5266; Muslim, no. 1473]

[Yakni; bahwa Rasulullah SAW pernah mengharamkan Mariyah, akan tetapi Mariyah tidak menjadi haram baginya dan sebagai kaffaratnya beliau memerdekakan seorang budak]

  1. Talak haram, yaitu seorang suami menalak tiga istrinya dengan satu perkataan, misalnya ia berkata kepada istrinya, “Kamu ditalak tiga”, atau dengan tiga perkataan yang diucapkannya di dalam satu tempat, misalnya ia berkata kepada istrinya, “Kamu aku talak, kamu aku talak, kamu aku talak.” Talak seperti itu haram menurut ijma’ ulama, karena ketika Rasulullah SAW diberi tahu bahwa ada seseorang yang menalak tiga istrinya dalam satu kesempatan, maka beliau langsung berdiri dalam keadaan murka, seraya bersabda,

“Pantaskah Kitab Allah (al-Qur’an) dipermainkan sedangkan aku berada di tengah-tengah kalian?” Hingga ada sahabat yang berdiri dan berkata, “Ya Rasulullah, bolehkah aku membunuh orang tersebut?”

Talak seperti itu menurut empat imam Islam dan yang lainnya dianggap talak tiga, dan istrinya yang diceraikan tidak halal lagi bagi suaminya sehingga istrinya menikah dahulu dengan laki-laki lain.

Sedangkan ulama selain mereka berpendapat bahwa talak seperti itu dianggap talak satu atau talak raj’i. Adapun perbedaan pendapat di antara ulama terjadi karena perbedaan dalil dan pemahaman masing-masing mereka terhadap nash-nash yang ada.

Bertitik tolak dari perbedaan pendapat ulama dalam hal ini, maka -wallahu a’lum- suami yang menalak istrinya dengan talak tersebut harus dilihat dengan seksama. Jika perkataannya “kamu aku talak tiga” itu dimaksudkan hanya sekedar untuk menakut-nakuti istrinya atau ingin bersumpah kepada istrinya seperti mengaitkan talak dengan penunaian sesuatu pekerjaan, misalnya suami berkata, “Kamu aku talak tiga, jika kamu mengerjakan ini dan itu”, kemudian ternyata istrinya mengerjakannya, atau ia berkata seperti itu dalam keadaan emosi, atau ia berkata seperti itu tanpa bermaksud menjatuhkan talak sama sekali, maka talak yang demikian dianggap talak satu. Tetapi sebaliknya, jika perkataannya, “Kamu aku talak” dimaksudkan sebagai talak yang sebenarnya dengan maksud berpisah darinya dan tidak kembali lagi kepadanya. Talak seperti itu dihitung talak tiga, sehingga istrinya tidak dihalalkan baginya hingga menikah dahulu dengan laki-laki lain. Semua ketentuan di atas didasarkan pada dalil-dalil yang ada dan sebagai rahmat bagi umat Islam.

Catatan:

a). Para ulama sepakat bahwa jika wanita yang ditalak tiga telah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang sah serta telah melakukan hubungan suami istri, lalu suami keduanya menalaknya dan masa iddahnya telah habis, jika wanita itu ingin kembali kepada suaminya yang pertama, maka hal itu diperbolehkan serta talak sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi sehingga ia berhak menghadapi tiga talak (kembali).

Para ulama berbeda pendapat mengenai wanita yang ditalak dengan talak satu atau dua dan ia menikah dengan laki-laki lain. Setelah itu, ia kembali kepada suaminya yang pertama, apakah pernikahannya yang sekarang menghapuskan talak yang sebelumnya ataukah talak yang pertama tetap dihitung?

Imam Malik berpendapat, bahwa pernikahan wanita tersebut dengan laki-laki lain tidak menghapus talak sebelumnya, kecuali talak tiga saja. Abu Hanifah berpendapat, dan dalam salah satu riwayat dari Ahmad, bahwa jika pernikahannya tersebut dapat menghapus talak tiga, tentunya hal itu pun dapat menghapus talak sebelumnya sebelum dijatuhkan talak tiga (talak satu dan dua).” Pendapat Abu Hanifah sama dengan pendapat Abdullah bin al-Abbas RA dan Abdullah bin Umar RA.

b). Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi‘in dan para imam telah sepakat, bahwa seorang budak hanya berhak menjatuhkan talak kepada istrinya hingga talak dua saja. Sehingga jika ia menalak istrinya dengan talak dua, maka istrinya harus berpisah darinya, dan istrinya tidak halal lagi baginya sehingga istrinya menikah dahulu dengan laki-laki lain.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.