BAGIAN WARISAN

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Google
Ilustrasi/Google

Kadar bagian warisan telah ditentukan oleh Allah SWT di dalam Kitabullah dari Surat an-Nisa’ ada enam, dan penjelasannya sebagai berikut:

A. Setengah

Yang mewarisi dengan setengah bagian adalah lima ahli waris, mereka adalah:

  1. Suami, jika istrinya yang meninggal dunia tidak memiliki anak laki-laki, dan tidak pula memiliki cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki atau cucu perempuan.
  2. Anak perempuan, jika tidak ada saudara laki-laki yang bersamanya atau saudari perempuan, baik satu atau lebih. Sehingga dia tidak mewarisi bagin setengah, kecuali jika dia sendirian (tanpa orang-orang tersebut).
  3. Cucu perempuan dari anak laki-laki, jika sendirian, sementara tidak ada bersamanya cucu laki-laki dari anak laki-laki pula.
  4. Saudari sekandung, jika sendirian; dengan syarat tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bapak, tidak ada anak, atau tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
  5. Saudari sebapak, jika sendirian, sementara tidak ada bersamanya saudara laki-laki, tidak ada bapak, [tidak ada anak laki-laki] dan tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-Iaki.

B. Seperempat

Yang mewarisi bagian seperempat adalah dua orang ahli waris saja, keduanya adalah sebagai berikut:

  1. Suami, jika istrinya yang meninggal dunia memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan.
  2. Istri, jika suaminya yang meninggal tidak memiliki anak laki-laki atau tidak memiliki cucu dari anak laki-laki, baik cucu laki-laki ataupun cucu perempuan.

C. Seperdelapan

Yang mewarisi bagian seperdelapan dari harta warisan itu adalah satu orang ahli waris, yaitu istri. Dan jika mereka terdiri dari beberapa istri, maka mereka berbagi warisan seperdelapan itu. Hal itu terjadi, jika suaminya yang meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan.

D. Dua Pertiga

Yang mewarisi dua pertiga dari harta warisan adalah hak empat orang ahli waris berikut ini:

  1. Dua anak perempuan atau lebih, ketika tidak ada anak laki-laki, yakni mereka tidak memiliki saudara keduanya.
  2. Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki, jika tidak ada anak sekandung, baik laki-laki atau perempuan, dan jika tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki; yang mana dia adalah saudara mereka berdua.
  3. Dua saudari sekandung atau lebih, jika tidak ada bapak dan tidak ada anak kandung, baik laki-laki ataupun perempuan, dan tidak ada saudara sekandung.
  4. Dua saudari sebapak atau lebih,jika tidak ada ahli waris yang telah disebutkan pada dua saudari (yakni pada point ketiga) dan tidak ada saudara sebapak.

E. Sepertiga

Yang mewarisi bagian sepertiga dari harta warisan ialah hak tiga orang ahli waris berikut ini:

  1. Ibu, jika orang yang meninggal dunia tidak memiliki anak dan cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan, dan tidak memiliki dua saudara atau lebih, baik laki-laki ataupun perempuan.
  2. Dua saudara seibu, jika berbilangan dua atau lebih, sementara orang yang meninggal dunia tidak memiliki bapak dan kakek, anak laki-laki dan cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki ataupun perempuan.
  3. Kakek, jika dia bersama saudara-saudara; sementara bagian sepertiga itu lebih banyak (bagiannya) baginya ketika jumlah saudara lebih dari dua orang laki-laki atau ernpat perempuan.

Catatan:

1) Jika istri meninggal dunia dan meninggalkan suami, bapak dan ibu saja, maka kelipatan persekutuan terkecil (KPT) ialah 6 (enam), di mana suami mendapatkan bagian setengahnya (3/6), ibu mendapatkan bagian sepertiga dari harta yang tersisa (1/3 dari 3/6 = 1/6), dan bapak mendapatkan bagian dua pertiga sisanya (2/3 dari 3/6 = 2/6) berdasarkan statusnya sebagai ashib (ahli waris yang mendapatkan sisa).

2) Jika suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri, ibu serta bapak, maka kelipatan persekutuan terkecil (KPT) adalah 4 (empat), di mana istri mendapatkan bagian seperempatnya (1 4), yaitu satu bagian, dan ibu mendapatkan bagian sepertiga dari harta yang tersisa (1/3 dari 3/4 = 1/4), dan bapak mendapatkan dua pertiga dari bagian sisa (2/3 dari 3/4 = 2/4 bagian) berdasarkan statusnya sebagai ashib.

Ibu dalam dua kasus warisan tersebut di atas tidak mendapatkan sepertiga dari keseluruhan harta warisan yang ada, melainkan sepertiga dari harta warisan yang tersisa (setelah diambil bagian istri). Demikianlah keputusan yang diambil oleh Umar bin al-Khaththab hingga akhirnya keputusan tersebut disebut dengan “dua keputusan Umar RA (Umariyyatain)

F. Seperenam

Yang mewarisi bagian seperenam dari harta warisan itu ialah hak tujuh orang ahli waris berikut ini:

  1. Ibu, jika orang yang meninggal dunia memiliki anak dan cucu dari anak laki-laki (baik laki-laki ataupun perempuan. Ed.T), atau sejumlah saudara dua atau lebih, baik laki-laki atau perempuan, baik sekandung atau sebapak atau seibu, sama saja, baik mereka itu mewarisi harta warisan tersebut atau terhalang oleh ahli waris lainnya.
  2. Nenek, jika orang yang meninggal dunia itu tidak memiliki ibu. Dan dia mewarisinya sendirian, jika sendirian, dan jika dia bersama dengan nenek yang lainnya yang sederajat dengannya, maka dia ikut berbagi rata bersamanya setengah-setengah.

Catatan:

Adapun nenek yang asli dalam warisan adalah ibunya ibu (nenek dari ibu). Sedangkan ibunya bapak (nenek dari bapak) maka dia hanya sekedar dimasukkan ke dalam kategori ibunya ibu saja.

  1. Bapak. Dia mewarisi seperenam bagian secara mutlak, baik orang yang meninggal itu memiliki anak atau tidak.
  2. Kakek. Dia mewarisi seperenarn bagian, jika tidak ada bapak, karena kedudukan kakek sederajat dengan bapak.
  3. Saudara seibu; baik laki-laki atau perempuan. Dia mewarisi seperenam bagian, jika orang yang meninggal dunia tidak memiliki bapak, kakek, anak, cucu dari anak laki-laki, baik laki-laki atau perempuan.

Hal itu terjadi dengan syarat bahwa saudara seibu itu mewarisinya sendirian, yakni tidak bersama saudara seibu yang lainnya, baik laki-laki atau perempuan.

  1. Cucu perempuan dari anak laki-laki. Dia mewarisi seperenam bagian, jika dia bersama dengan anak perempuan tunggal dan tidak ada saudara laki-lakinya, tidak ada anak laki-laki pamannya yang sederajat dengannya [Yakni cucu laki-laki dari anak laki-laki yang lain, Ed.T], di mana tidak ada perbedaan antara seorang cucu perempuan dengan banyak cucu perempuan dalam hal bagian warisan seperenam, (maka dia tetap hanya mendapatkan bagian seperenam saja).
  2. Saudari sebapak, jika bersama dengan satu saudari sekandung, sementara dia tidak memiliki saudara sebapak, tidak ada [bapak], tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki, dan tidak ada cucu dari anak laki-laki.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri (Minhajul Muslim)

Artikel Pilihan 

Yuk bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.