HAWALAH (PENGALIHAN HUTANG)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Hawalah

Hawalah ialah mengalihkan atau memindahkan hutang dari satu penghutang kepada penghutang yang lainnya. Misalnya: Fulan (A) mempunyai piutang pada fulan (B), kemudian pada waktu yang bersamaan ia juga mempunyai hutang kepada fulan (C) dalam jumlah yang sama dengan piutang yang dimilikinya. Ketika pemilik piutang menagihnya, ia menjawab, “Aku pindahkan pembayaran hutangku kepada fulan (B), karena ia pun mempunyai hutang kepadaku dalam jumlah yang sama dengan hutangku kepadamu, maka tagihlah pembayarannya kepadanya.” Jika fulan (C) menerima pengalihan tersebut, niscaya hutang fulan (A) dianggap bebas (lunas).

B. Hukum Hawalah

Hawalah hukumnya boleh, bahkan diwajibkan kepada penerima pengalihan hutang untuk menerima pengalihan tersebut, jika piutangnya dialihkan kepada orang kaya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Penundaan pembayaran hatang tanpa udzur oleh orang kaya adalah suatu kezhaliman. Jika salah seorang di antara kamu dilimpahkan piutangnya kepada orang kaya, maka hendaklah dia menerimanya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2287; Muslim, no. 1564]

Kamudian sabda Rasulullah SAW,

“Penundaan pembayaran hatang tampa udzur oleh orang kaya adalah suatu kezhaliman. Jika salah seorang di antara kamu dilimpahkan piutangnya kepada orang kaya, maka hendaklah dia menerimanya.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan para penulis as-Sunan lainnya. Hadits ini termasuk hadits shahih. Redaksi hadits ini berasal dari hadits Ibnu Majah, no. 2404]

C. Syarat-syarat Hawalah

  1. Hutang yang akan dialihkan ialah hutang yang benar-benar berada pada tanggungan orang yang berhutang yang akan mengalihkannya.
  2. Kedua hutang yang akan dialihkan harus sama; jenis, perjanjian, jumlah, sifat dan waktu pembayarannya.
  3. Masing-masing dari kedua belah pihak dari pengalih dan penerima pengalihan hutang harus rela. Karena meskipun pengalih hutang memiliki hak untuk melakukan hal tersebut, akan tetapi bukan suatu kemestian melunasi hutangnya dengan cara hawalah, melainkan hanya sekedar pilihan di dalam tata cara melaksanakan hak tersebut, sedangkan bagi penerimanya, meskipun Rasulullah SAW telah memerintahkan supaya menerima hawalah, tetapi hal itu bukanlah suatu kemestian, melainkan hanya kebaikan semata. Karena hawalah itu bukan akad yang mesti dilaksanakan, tetapi merupakan akad yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan di antara kaum Muslimin.

D. Beberapa Ketentuan Hukum Berkaitan dengan Hawalah

  1. Penghutang yang dialihi hutang termasuk orang kaya yang sanggup melunasinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika salah seorang di antara kamu dilimpahkan hutangnya kepada orang kaya, hendaklah ia terima.“

  1. Jika pengalihan hutang dilakukan kepada penghutang yang bangkrut, atau telah meninggal dunia, atau tidak jelas keberadaannya, maka penerima pengalihan dapat mengembalikan haknya kepada pengalih.
  2. Jika seseorang mengalihkan hutangnya kepada orang lain, lalu penerima pengalihan mengalihkannya lagi kepada orang lain, maka hawalah (pengalihan hutang) yang demikian diperbolehkan. Karena bergantinya penerima pengalihan serta orang yang dialihi hutang tidak akan melahirkan mudarat selama persyaratannya terpenuhi.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

20 MOBIL TERLARIS DI INDONESIA
Hello. Add your message here.