LI’AN (SALING MELAKNAT)

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

A. Pengertian Li’an

Li’an adalah suami menuduh istrinya berzina dengan berkata kepadanya, “Aku melihatmu berzina”, atau ia tidak mengakui bayi yang dikandung istrinya berasal darinya, kemudian kasusnya dibawa ke hadapan hakim. Di hadapan hakim, suami diminta supaya mendatangkan bukti-bukti yang menguatkan tuduhannya, yaitu empat orang saksi yang bersaksi bahwa mereka melihat istrinya berzina. Jika suami tidak dapat mendatangkannya, maka hakim memberlakukan li’an kepada keduanya. Di mana suami bersaksi sebanyak empat kali dan berkata, “Aku bersaksi dengan menyebut nama Allah bahwa aku melihat istriku telah berzina” atau “janin yang dikandungnya itu bukanlah berasal dariku.” Lalu berkata, “Laknat Allah jatuh kepadaku jika aku termasuk orang-orang yang berdusta.”

Jika istrinya mengaku bahwa ia telah berzina, maka ia dijatuhi hukuman had, akan tetapi jika ia tidak mengakuinya, maka ia bersaksi sebanyak empat kali dan berkata, “Aku bersaksi dengan menyebut nama Allah bahwa suamiku tidak melihatku berzina”, atau “janin yang ada dalam rahimku berasal darinya.” Lalu berkata, “Kemurkaan Allah untukku jika suamiku termasuk orang-orang yang benar. ” Selanjutnya hakim memisahkan keduanya dan keduanya tidak boleh rujuk kembali untuk selama-lamanya.

B. Hukum Li’an

Li’an disyariatkan berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhhya dia termasuk orang-orang yang henar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika ia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar.” (An-Nur: 6-9).

Juga berdasarkan li’an yang diberlakukan oleh Rasulullah SAW kepada Uwaimir al-Ajlani dan istrinya serta terhadap Hilal bin Umayyah dan istrinya, di mana Rasulullah SAW bersabda,

“Jika suami istri yang saling melaknat telah berpisah, maka keduanya tidak boleh bersatu lagi untuk selama-lamanya”

C. Hikmah Li’an

Di antara hikmah disyariatkannya li’an adalah sebagai berikut:

  1. Menjaga kehormatan suami istri serta melindungi kemuliaan orang Islam.
  2. Menghindari hukuman qadzaf (menuduh berzina) dari suami dan menghindari hukuman zina dari istri.
  3. Sebagai sarana untuk tidak mengakui anak yang bisa jadi bukan berasal dari sperma pemiliknya (suami).

D. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Li’an

Adapun ketentuan hukum mengenai li’an adalah sebagai berikut:

  1. Suami istri harus baligh dan berakal, karena orang gila dan anak kecil tidak terkena taklif (beban kewajiban), berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang: Dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh dan dari orang gila hingga ia sembuh (berakal sehat)”

  1. Suami harus bersaksi; bahwa ia melihat istrinya berzina atau menolak janin yang ada di kandungan istrinya, dan ia harus bersaksi bahwa ia tidak menggauli istrinya sama sekali, atau ia tidak menggaulinya selama jangka waktu yang menyebabkan kehamilan, misalnya ia mengaku menggauli istrinya kurang dari enam bulan. Jika suami tidak mau bersaksi dan tidak dapat mendatangkan bukti-bukti yang kuat yang membenarkan tuduhannya, maka li’an tidak dapat diberlakukan, karena li’an tidak dapat diberlakukan hanya berdasarkan dugaan atau tuduhan semata, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa.” (Al-Hujurat: 12).

Juga Sabda Rasulullah SAW,

“Jauhkanlah dirimu dari berburuk sangka.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 5144; Muslim 2563]

Jika pemberlakuan li’an itu hanya berdasarkan tuduhan, maka dipandang lebih baik jika suami menalak istrinya, sehingga ia terbebas dari tekanan psikologis serta kesedihan hati yang berkepanjangan.

  1. Hakim harus melangsungkan li’an di hadapan sejumlah orang dari kaum Muslimin dan menggunakan kalimat yang telah disebutkan dalam al-Qur’an.
  2. Hakim harus menasihati suami yang bermaksud meli‘an istrinya dengan membacakan kepadanya hadits Rasulullah SAW berikut ini:

“Laki-laki mana saja yang menolak mengukui anaknya, padahal ia melihat ke arah anaknya, niscaya Allah menutup hijab (tidak menoleh) kepadanya dan mempermalukannya di hadapan manusia sejak generasi pertama hingga generasi terakhir pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2263; an-Nasa’i, no, 3481 dau Ibnu Majah. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, no. 4108]

Hakim juga harus menasihati istri dengan membacakan hadits Rasulullah SAW berikut ini:

“Wanita mana saja yang memasukkan seseorang pada suatu kaum, padahal orang tersebut bukan berasal dari kaum tersebut, maka Allah tidak memiliki kepentingan sedikit pun terhadapnya dan tidak akan memasukkannya ke surga.” (Ini merupakan bagian dari hadits sebelumnya).

  1. Hakim harus memisahkan pasangan suami istri yang telah melakukan li’an dan keduanya tidak boleh bersatu lagi selama-lamanya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Jika suami istri yang saling melaknat telah berpisah, maka keduanya tidak boleh bersatu lagi selama-lamanya.”

  1. Anak yang dili’an dan suami yang meli’an istrinya tidak saling mewarisi dan suami tersebut tidak berkewajiban menafkahinya. Tetapi sebagai sikap hati-hati hendaklah anak tersebut diperlakukan seperti anaknya sendiri, di mana suami tersebut tidak boleh memberikan zakat kepadanya, ketentuan hukum mahram diberlakukan antara anak tersebut dengan anak-anaknya yang lain, ketentuan qishash tidak diberlakukan di antara keduanya dan masing-masing dari keduanya tidak boleh menjadi saksi satu sama lainnya.

Anak tersebut dinisbatkan kepada ibunya. Jadi ibunya berhak menjadi ahli warisnya dan anak tersebut juga berhak menjadi ahli waris ibunya, karena Rasulullah SAW memutuskan tentang anak suami istri yang telah melakukan li’an bahwa anak tersebut berhak menjadi ahli waris ibunya serta ibunya berhak menjadi ahliwarisnya. [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 6989. Ada pembicaraan mengenai sanadnya, namun hadits ini diamalkan oleh jumhur ulama]

  1. Jika setelah dilakukan li‘an, suami mengaku dirinya berdusta, maka anak yang tadinya tidak diakuinya dinasabkan kepadanya.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.