JA’ALAH (SAYEMBARA)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Ja’alah

Secara etimologi, kata ja‘alah bermakna sesuatu yang diberikan oleh seseorang karena melakukan suatu hal yang diperintahkannya.

Sedangkan secara syar’i adalah seseorang -yang diperbolehkan mengelola hartanya- menetapkan sejumlah harta tertentu sebagai hadiah bagi seseorang yang berhasil melakukan suatu pekerjaan khusus, baik diketahui atau tidak diketahui. Misalnya: Seseorang berkata, “Barangsiapa yang dapat membangun tembok ini untukku, maka ia berhak mendapat hadiah berupa uang. “Orang yang berhasil membangun tembok tersebut untuknya, maka ia berhak mendapat hadiah yang telah dijanjikan berupa uang, baik jumlahnya sedikit ataupun banyak.

B. Hukum Ja’alah

Ja’alah hukumnya boleh, berdasarkan Firrnan Allah SWT,

“Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya” (Yusuf: 72).

Juga sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada para sahabat yang mampu mengobati sahabat yang terluka karena sengatan binatang berbisa bahwa mereka berhak memperoleh sejumlah kambing, seraya bersabda,

“Ambillah kambing-kambing itu dan berilah aku satu bagian bersama (bagian) kalian.” [Sebagian dari hadits yang diriwayatkan al-Bukhari, no. 2276, terdapat dalam kitab Ijarah]

C. Beberapa Ketentuan Hukum Berkaitan dengan Ja’alah

  1. Ja’alah adalah akad yang dibolehkan, sehingga kedua belah pihak yang melakukan akad boleh membatalkannya. Jika pembatalan itu terjadi sebelum pekerjaan dilaksanakan, maka pelaksananya tidak berhak memperoleh apa pun. Sedangkan jika pembatalan itu terjadi pada saat pelaksanaan pekerjaan itu, maka pelaksananya berhak memperoleh upah sesuai dengan pekerjaannya.
  2. Dalam ja’alah tidak disyaratkan masa pelaksanaannya harus diketahui. Jika seseorang berkata, “Barangsiapa yang dapat mengembalikan untaku yang hilang (atau kabur), maka ia berhak memperoleh satu dinar. ” Maka Seseorang yang berhasil mengembalikannya berhak memperoleh satu dinar, meskipun hal itu setelah berjalan satu bulan atau satu tahun dari waktu pemberitahuan.
  3. Jika pekerjaan dilaksanakan oleh sekelompok orang, maka hadiahnya dibagi rata di antara mereka.
  4. Ja’alah tidak diperbolehkan pada suatu perkara yang diharamkan. Maka tidak diperbolehkan seseorang berkata, “Barangsiapa yang bernyanyi, atau memukul seseorang ataupun mencacinya, maka ia berhak memperoleh hadiah berupa …. “
  5. Barangsiapa yang mengembalikan barang temuan, atau barang yang hilang, atau berhasil melakukan suatu pekerjaan sebelum ia mengetahui, bahwa dalam pengembalian barang itu diberikan hadiah, maka ia tidak berhak rnemperoleh hadiah, karena perbuatannya itu dianggap sebagai perbuatan baiknya. Sehingga ia tidak berhak memperoleh hadiah, kecuali dalam pengembalian seorang budak yang melarikan diri dari tuannya atau menyelamatkan orang yang tenggelam, maka selayaknya ia memperoleh hadiah sebagai balas budi atas kebaikannya.
  6. Jika seseorang berkata, “Barangsiapa yang memakan … atau meminum … dari makanan serta minuman yang dihalalkan, maka ia berhak memperoleh hadiah.“ Ja’alah yang seperti itu sah hukumnya, kecuali jika ia berkata, “Barangsiapa yang memakan suatu makanan dan ia menyisakannya sedikit.” Ja’alah yang seperti itu tidak sah hukumnya.
  7. Jika antara pemilik hadiah dan pelaksana berselisih pendapat mengenai jumlah hadiah yang telah dijanjikan, maka pendapat yang harus diterima adalah pendapat pemilik hadiah dengan memintanya supaya bersumpah. Sedangkan jika keduanya berselisih pendapat tentang asal hadiah, maka pendapat yang harus diterima adalah pendapat pelaksana dengan memintanya supaya bersumpah.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.