LUQATHAH DAN LAQITH (BARANG DAN ANAK TEMUAN)

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Google
Ilustrasi/Google

A. Luqathah

  1. Pengertian Luqathah

Luqathah adalah barang yang ditemukan di tempat yang bukan milik perorangan. Misalnya: seorang Muslim menernukan uang atau pakaian di jalan, karena ia merasa khawatir uang atau pakaian itu akan tersia-siakan, maka ia mengambilnya.

  1. Hukum Luqathah

Adapun mengambil barang temuan hukumnya boleh, berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika ditanya tentang hal tersebut,

“Kenalilah tempat barang tersebut dan talinya, kemudian umumkanlah (barang temuan itu) selamu setahun. Jika pemiliknya datang, (maka berikanlah kepadanya). Tetapi jika pemiliknya tidak datang, maka urusan itu terserah kepadamu.” 1462 [Diriwayarkan oleh al-Bukhari, no. 2430]

Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang seekor kambing yang tersesat, beliau menjawab,

“Ambillah ia karena ia menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2430; Muslim, no. 1722]

Tetapi hukum mengambil luqathah disunnahkan bagi seseorang yang meyakini kejujuran dirinya, dan dimakruhkan bagi seseorang yang tidak meyakini kejujuran dirinya, dengan alasan bahwa melakukan perbuatan yang merusak harta milik kaum Muslimin hukumnya tidak boleh.

  1. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Luqathah

a). Jika luqathah berupa suatu barang yang tidak ada harganya, dalam arti tidak diminati manusia, misalnya sebutir kurma atau sebutir anggur atau kain yang sudah usang, atau cambuk dan tongkat, maka seorang Muslim boleh mengambilnya dan memanfaatkannya pada saat itu juga, dan ia tidak perlu mengumumkannya kepada khalayak ramai dan tidak harus menjaganya, berdasarkan keterangan yang dituturkan Jabir RA,

“Rasulullah SAW memberi keringanan kepada kami tentang penemuan sebuah tongkat, cambuk, tali dan semisalnya, di mana kami diperbolehkan mengambilnya dan memanfaatkannya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, no. 1717 dengan sanad dhaif, tetapi jumhur ulama mengamalkannya; Hadits tersebut bertentangan dengan hadits yang menyatakan, “Barangsiapa yang menemukan suatu barang yang (jumlahnya hanya) sedikit seperti seutas tali, uang satu dirham, atau sejenisnya, maka hendaklah dia mengumumkannya selama tiga hari, sedangkan barang temuan yang (jumlahnya) di atas itu, maka dia harus mengumumkannya selama setahun.” Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 17116. Hadits dhaif, Ed.T.]

b). Jika luqathah berupa suatu barang yang berharga dan diminati oleh kebanyakan orang, maka penemunya harus mengumumkannya selama setahun penuh. Di mana selama setahun ia harus mengumumkannya di pintu-pintu masjid, di tempat-tempat umum, di surat kabar atau di radio. Jika pemiliknya datang kepadanya, kemudian menyebutkan tempat (penyimpanan barang) berikut isinya, atau jumlahnya, atau ciri-cirinya, maka penemunya harus memberikannya kepada pemiliknya. Jika pemiliknya tidak datang kepadanya setelah setahun, maka ia diperbolehkan memanfaatkannya atau menyedekahkannya dengan niat bahwa ia akan menggantinya, jika suatu hari pemiliknya datang dan memintanya.

c). Luqathah (barang temuan) di kota Makkah tidak boleh diambil kecuali jika penemunya merasa khawatir bahwa barang tersebut akan rusak. Jadi seseorang yang mengambil barang temuan di kota Makkah, wajib mengumumkannya selama berada di kota Makkah. Jika ia hendak keluar dari kota Makkah, maka ia harus menyerahkan barang itu kepada penguasa setempat dan tidak boleh memilikinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya negeri ini (Makkah) adalah tanah haram, di mana tumbuh-tumbuhannya tidak boleh dipotong, rerumputannya tidak boleh disabit, hewan buruannya tidak boleh diburu dan barang temuannya tidak boleh diambil, kecuali bagi seseorang yang berkenan untuk mengumumkannya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1587]

d). Jika luqathah (barang temuan) itu berupa seekor kambing yang ditemukan di padang pasir, maka boleh diambil dan dimanfaatkan pada saat itu juga, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Ambillah ia karena ia menjadi milikmu, atau milik saudaramu, atau milik serigala.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2430; Muslim, no. 1722]

Tetapi jika barang temuan itu berupa seekor unta, maka tidak boleh diambil apa pun alasannya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Kamu tidak berhak untuk mengambilnya (unta), karena bersamanya terdapat sepatanya dan tempat minumnya. Ia biasa pergi ke tempat air dan mamakan daun pohon sehingga pemiliknya (datang) untuk serta mengambilnya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2430; Muslim, no. 1722]

Jenis bintang yang statusnya seperti unta adalah keledai, bighal (hasil perkawinan antara kuda dengan keledai) dan kuda. Semua hewan tersebut tidak boleh diambil (dipungut).

Contoh Surat Pernyataan Luqathah

“Fulan (A) mengaku telah menemukan sebuah kantong yang berisi … pada hari anu, bulan anu, di tempat anu (sebutkan dengan jelas). Fulan (A) telah mengumumkannya semenjak ia menemukannya di tempat di mana kantong itu ditemukan, di pasar-pasar, di jalan-jalan dan di masjid-masjid selama beberapa hari, beberapa minggu, beberapa bulan secara berturut-turut hingga berjalan lebih dari setahun, tetapi tidak ada orang yang datang kepadanya, dan ia merasa khawatir bahwa dirinya meninggal dunia dalam keadaan masih memegang kantong tersebut. Saat menemukannya; ia disaksikan oleh sejumlah orang, kemudian ia mengambilnya sehingga kantong tersebut sekarang berada di tangannya. Jika seseorang yang mengaku sebagai pemiliknya datang kepadanya dan orang tersebut terbukti sebagai pemilik yang sah, maka ia berhak mengambilnya. Jadi penemunya telah terbebas dari tanggung jawab atas kantong itu dengan menyerahkannya kepada pemiliknya sesuai dengan ketentuan-ketentuan syar’i. Surat ini dibuat pada tanggal sekian (sebutkan dengan jelas).“

B. Laqith (Anak Temuan)

  1. Pengertian laqith

Laqith ialah anak yang ditemukan di suatu tempat tanpa diketahui keluarganya dan tidak ada orang yang mengakuinya.

  1. Hukum laqith

Orang yang berkecukupan diwajibkan mengambil laqith dan merawatnya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa.” (Al-Ma`idah: 2).

Karena laqith merupakan jiwa yang wajib dilindungi dan dijaga.

  1. Beberapa ketentuan hukum tentang laqith

a). Orang yang menemukan laqith harus mempersaksikannya dan mempersaksikan perhiasan atau harta yang bersamanya.

b). Jika laqith diketemukan di salah satu negeri Islam, maka ia dihukumi sebagai seorang Muslim, meskipun di negeri itu terdapat juga penduduk yang non Muslim.

c). Jika bersama laqith ditemukan harta, maka harta itu dipergunakan untuk mengurusinya, sedangkan jika tidak ada, maka ia harus dinafkahi dari Baitul Mal kaum Muslimin (kas kaum Muslimin). Jika Baitul Mal tidak memiliki dana, maka nafkahnya dibebankan kepada kaum Muslimin.

d). Warisan, jika ia meninggal dunia, atau diyat (denda) jika ia dibunuh, maka menjadi milik Baitul Mal kaum Muslimin dan seorang imam (pemimpin) menjadi walinya dalam qishash dan diyat. Seorang imam memiliki kebebasan dalam melakukan qishash untuknya atau mengambil diyat untuk Baitul Mal kaum Muslimin.

e). Jika seseorang mengaku sebagai bapaknya laqith, maka laqith harus diserahkan kepadanya jika memang laqith tampak mungkin sebagai anaknya [Misalnya orang yang mengaku bapaknya lebih tua 30 tahun. Ed.T.]. Demikian juga jika seorang wanita mengaku sebagai ibunya laqith, maka laqith harus diserahkan kepadanya.

Contoh Surat Pernyataan Tentang Laqith

“Dengan disaksikan sejumlah orang bahwa fulan (A) pada suatu hari berjalan di suatu tempat, kemudian ia menemukan seorang bayi yang sedang tergeletak di atas tanah dengan ciri-ciri sebagai berikut: … (sebutkan ciri-cirinya dengan jelas) dan bayi tersebut dianggap sebagai laqith yang tidak berhak dimiliki dan tidak ada satu pun hak yang menjadi perantara untuk memilikinya. Sekarang bayi tersebut berada di tangan fulan (A) sebagai laqith; dengan ketentuan hukum seperti telah disebutkan di atas dan fulan (A) mengetahui dan mengakui hak yang terkait dengan laqith. Kebenaran pengakuannya tersebut diikutinya dengan penunaian kewajibannya terhadap laqith tersebut; dan fulan (A) telah mempersaksikannya pada tanggal sekian (sebutkan tanggalnya dengan jelas).

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Artikel Pilihan

Yuk bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.