GENCATAN SENJATA, PERIANJIAN UNTUK TIDAK SALING MENYERANG DAN PERDAMAIAN

Yuk bagikan infonya...

pasukan-militer

A. Gencatan Senjata

Dibolehkan membuat perjanjian gencatan senjata dengan pihak musuh, jika di dalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum Muslimin. Karena Rasulullah SAW sendiri telah beberapa kali membuat perjanjian gencatan senjata dengan pihak musuh dalam sejumlah peperangannya. Di antaranya ialah perjanjian gencatan senjata dengan kaum Yahudi Madinah saat datang ke Madinah hingga mereka melanggarnya dan mengkhianati beliau, maka beliau memerangi dan mengusir mereka dari Madinah.

B. Perjanjian untuk Tidak Saling Menyerang

Dibolehkan juga membuat perjanjian untuk tidak saling menyerang dan hidup berdampingan dengan baik di antara kaum Muslimin dengan pihak musuh, selama di dalamnya mengandung kemaslahatan bagi kaum Muslimin. Rasulullah SAW pun telah beberapa kali membuat perjanjian, seraya bersabda,

“Kita harus menepati perjanjian yang telah dibuat dengan mereka dan kita memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi mereka.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1787]

Allah SWT berfirrnan,

“Kecuali dengan orang-orang yang kalian telah rnengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram, maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian, hendaklah kalian pun berlaku lurus terhadap mereka, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.” (At-Taubah: 7)

Rasulullah SAW mengharamkan membunuh musuh yang membuat perjanjian untuk tidak saling menyerang, seraya bersabda,

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang terikat perjanjian (untuk tidak saling menyerang satu sama lainnya), niscaya ia tidak akan mencium harum surga.” [Diriwayatkau oleh al-Bukhari, no. 3166]

Kemudian Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya aku tidak akan melanggar perjanjian dan tidak akan menahan utusan musah.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2758 dan an-Nasa’i, 5/205 dalam al-Kubra, dan Ibnu Hibban, 11/ 233, ia menshahihkannya]

C. Perdamaian

Dibolehkan juga bagi kaum Muslimin membuat perjanjian damai dengan pihak musuh yang mereka kehendaki, jika mereka terpaksa harus melakukannya, dan hal itu dapat mendatangkan sejumlah manfaat bagi mereka, yang tidak mungkin dicapai, kecuali dengannya. Rasulullah SAW pun mengadakan perjanjian damai dengan kaum kafir Makkah, yang kernudian dikenal dengan perjanjian Hudaibiyah, perjanjian damai dengan kaum kafir Najran dengan ketentuan bahwa mereka diharuskan menyerahkan sejumlah harta, perjanjian damai dengan kaum kafir Bahrain dengan ketentuan bahwa mereka memberikan upeti dalam jumlah tertentu, perjanjian damai dengan Ukaidir Daumah [Ukaidir adalah kaum kafir Arab Ghassan, sedang Daumah adalah nama tempat, sekitar 13 marhalah dari Madinah] dengan ketentuan bahwa darah mereka akan dijaga dan dilindungi dengan syarat memberikan upeti. [Hal ini menjadi dalil, bahwa upeti itu diambil dari selain ahli kitab sebagaimana pendapat Imam Malik]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.