HIBAH (PEMBERIAN)

Yuk bagikan infonya...

islamic-art-3

A. Pengertian Hibah

Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang yang berakal sehat yang diambil dari harta miliknya berupa uang atau barang yang diperbolehkan. Misalnya: seorang Muslim menghibahkan kepada saudaranya sesama Muslim sebuah rumah atau pakaian atau makanan atau sejumlah uang.

B. Hukum Hibah

Keberadaan hibah tidak ubahnya seperti hadiah. Jadi hukumnya sunnah, dan keduanya termasuk perbuatan baik yang dianjurkan dan supaya berlomba-lomba di dalam melaksanakannya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sehingga kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai.” (Ali Imran: 92).

Kemudian Firman Allah SWT,

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa” (Al-Ma`idah: 2)

Juga Firman Allah SWT,

“Dan memberikun harta yang dicintainya kepada kerabatnya.” (Al-Baqarah: 177).

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Hendaklah kamu saling memberi hadiah, niscaya kamu akan saling mencintai dan hendaklah kamu saling berjabat tangan, niscaya dengki itu akan hilang dari (hati)mu.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dengan sanad yang baik. Malik, no. 1685]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang menelan kembali muntahnya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2621; Muslim, no. 1622]

Dan ucapan ‘Aisyah RA,

“Nabi SAW biasa menerima hadiah dan membalas pemberian tersebut.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2585]

Kemudian sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahim.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2068]

C. Syarat-syarat Hibah

Adapun syarat-syarat hibah:

  1. Ijab, yaitu perkataan orang yang memberikan hibah kepada orang yang menerimanya yang diucapkan dengan penuh kerelaan hati.
  2. Qabul, yaitu penerimaan dari penerima hibah dengan mengucapkan,

“Aku terima apa yang kamu hibahkan kepadaku.” Atau dengan menyodorkan tangannya untuk menerimanya, karena jika seorang Muslim memberikan sesuatu atau menghibahkannya kepada saudaranya sesama Muslim, tetapi belum diterima oleh penerimanya, kemudian pemberi hibah meninggal dunia, maka sesuatu yang dihibahkan tersebut menjadi hak ahli warisnya dan penerima hibah tidak memiliki hak apa pun terhadapnya, karena hibah seperti itu tidak memenuhi syarat, yaitu tidak adanya qabul, sedangkan jika ia telah menerimanya, maka ia berhak menggenggamnya (mempertahankannya) apa pun alasannya.

D. Beberapa ketentuan hukum tentang hibah

  1. Jika hibah (pemberian) diberikan kepada salah satu anak, maka anak-anak lainnya pun dianjurkan supaya diberi hibah dalam kadar atau jumlah yang sama, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah kamu terhadap anak-anakmu.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2587; Muslim, no. 1623]

  1. Seseorang diharamkan untuk menarik kembali hibahnya. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Orang yang meminta kembali hibahnya seperti orang yang menelan kembali muntahnya.“ [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2621; Muslim, no, 1622]

Kecuali hibah (pemberian) dari seorang bapak kepada salah seorang anaknya, maka ia boleh menarik kembali hibah yang telah diberikannya, karena anak beserta hartanya adalah milik bapaknya. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidaklah halal bagi seseorang memberikan sesuatu, kemudian menariknya kembali, kecuali seorang bapak yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 2132, dan dia menshahihkannya]

  1. Menghibahkan sesuatu dengan harapan mendapatkan imbalan hukumnya makruh. Misalnya: Seorang Muslim menghadiahkan sesuatu kepada orang lain dengan maksud agar penerimanya memberikan imbalan dengan nilai yang sama atau lebih besar, berdasarkan Firman Allah,

“Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksadkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Ar-Rum: 39).

Orang yang diberi hadiah boleh memilih antara menerima dan menolak, jika menerimanya, maka ia wajib membalasnya dengan yang setara nilainya atau yang lebih banyak, berdasarkan keterangan yang dituturkan Aisyah RA,

“Nabi SAW biasa menerima hadiah dan beliau membalasnya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2585]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang berbuat baik kepadamu; maka hendaklah kamu membalasnya dengan yang setimpal.” [Diriwayadaan oleh ad-Dailami dan Abu Dawud, no. 1672]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang diberi perbuatan baik, lalu dia berkata kepada pemberinya, ‘Semoga kiranya Allah membalasmu dengan yang lebih baik (dari dania dan akhirat)’ maka ia telah menyanjungnya dengan sanjangan yang sangat baik.” [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, 6/53 dalam al-Kubra, Ibnu Hibban, 8/202 dan lainnya. Sanad hadits ini shahih]

Contoh Surat Pernyataan Hibah

Setelah basmalah dan hamdalah, selanjutnya disebutkan:

“Fulan (A) yang telah baligh; dalam keadaan sehat dan diperbolehkan rnelakukan tindakan hukum telah menghibahkan kepada fulan (B) seluruh tanah yang berlokasi di tempat anu (sebutkan tempatnya) dan berbatasan dengan anu (sebutkan batas-batasnya) yang telah diketahui oleh keduanya dengan pengetahuan berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum syariat sebagai hibah yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan hukum syariat tanpa imbalan atau hibah balik, dan hibah dilakukan dengan ijab dan qabul.

Pemberi hibah membedakan antara harta yang diwasiatkan dengan harta yang dihibahkan kepada penerima hibah dengan suatu pembeda yang sesuai dengan ketentuan hukum syariat. Penerima hibah menerima hibah tersebut, sehingga harta tersebut menjadi salah satu asetnya dan salah satu haknya. Ketentuan ini berlaku sejak surat hibah ini ditetapkan yang dibuat pada tanggal sekian (disebutkan tanggalnya).”

Catatan:

Jika hibah tersebut berasal dari seorang bapak kepada anaknya, maka di dalam surat hibahnya hendaklah disebutkan bahwa pemberi hibah yang namanya telah disebutkan di atas telah memberikan hibah tersebut kepada anak bungsunya yang namanya telah disebutkan di atas, di mana penerimanya telah menerimanya dengan penerimaan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum syariat; dan hibah di atas menjadi salah satu aset anak bungsunya atau salah satu haknya, tetapi barang yang dihibahkan itu masih tetap berada di tangan pemberinya (bapaknya) namun pemiliknya adalah anak bungsunya. Surat hibah ini dibuat dan ditetapkan pada tanggal sekian (sebutkan tanggalnya).

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.