Pernikahan yang Tidak Sah

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

K. Pernikahan yang Tidak Sah

Di antara pernikahan yang tidak sah yang dilarang oleh Rasulullah SAW adalah pernikahan sebagai berikut:

  1. Pernikahan mut’ah, yaitu sebuah pernikahan hingga waktu tertentu; baik sebentar atau lama. Misalnya: Seorang laki-laki menikahi seorang wanita selama waktu tertentu; sebulan atau setahun, berdasarkan hadits dari Ali RA,

“Bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan mut’ah serta daging keledai kampung (jinak) pada saat perang Khaibar.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1407]

Pernikahan mut’ah hukumnya tidak sah. Jadi pernikahan tersebut wajib dibatalkan kapan saja terjadi, sedang mahar tetap harus diberikan jika orang tersebut telah menggauli istrinya, dan tidak wajib memberikan mahar, jika ia belum menggauli istrinya.

  1. Pernikahan syighar, yaitu sebuah pernikahan di mana fulan (A) menikahkan putrinya dengan fulan (B) dengan satu syarat bahwa fulan (B) harus menikahkan putrinya dengannya (fulan A), baik keduanya memberikan maharnya kepada pihak yang satunya ataupun tidak memberikannya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada nikah syighar dalam Islam.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no, 1415]

Abu Hurairah RA berkata, “Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Adapun yang dimaksud dengan nikah syighar adalah seseorang berkata, “Nikahkanlah aku dengan putrimu niscaya aku menikahkanmu dengan putriku”, atau ia berkata, “Nikahkanlah aku dengan saudara perempuanmu niscaya aku menikahkanmu dengan saudara perempuanku.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1416]

Abdullah bin Umar RA berkata,

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Adupun nikah syighar ialah seorang bapak menikahkan seseorang dengan putrinya dengan syarat bahwa orang itu harus menikahkan dirinya dengan putrinya, tanpa mahar di antara keduanya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 5122; Muslim, no. 1415]

Jika pernikahan syighar terjadi, maka wajib dibatalkan sebelum suami menggauli istrinya. Sedang jika suami telah menggauli istrinya, maka pernikahannya tersebut tetap dibatalkan jika tanpa mahar, adapun bila masing-masing memberikan mahar, maka pernikahan tersebut tidak dibatalkan.

  1. Pernikahan muhallil, yaitu pernikahan seorang wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, yang karena talak tersebut suaminya diharamkan untuk rujuk kepadanya. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT,

“Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengun suami yang lain.” (Al-Baqarah: 230).

Kemudian wanita itu dinikahi oleh laki-laki lain dengan tujuan menghalalkannya dinikahi lagi oleh suaminya yang pertama. Pernikahan tersebut tidak sah, karena Abdullah bin Mas’ud RA berkata,

“Rasulullah SAW melaknat muhallil dan muhalal lahu” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1120 dan menshahihkannya]

[Muhallil adalah orang yang menikahi seorang perempuan yang ditalak tiga (al-Ba’in al-Kubra) oleh suami sebelumnya, dia menikahinya bukan untuk membina rumah tangga, tapi untuk dia ceraikan kembali setelah menggaulinya, agar suami pertamanya tersebut halal untuk menikahinya kembali. Sedangkan muhallal lahu ialah suami sebelumnya yang nikah tahlil dilakukan untuknya, agar dia dapat kembali menikahi istrinya yang telah diceraikannya dengan tiga talak tersebut. Pent.]

Pernikahan muhallil itu wajib dibatalkan dan wanita tersebut tidak halal bagi suami yang telah menalaknya dengan talak tiga, namun mahar tetap menjadi milik wanita tersebut jika telah digauli, dan keduanya wajib dipisahkan.

  1. Pernikahan orang yang ihram, yaitu pernikahan orang yang sedang melaksanakan ihram haji atau umrah serta belum memasuki waktu tahallul.

Pernikahan tersebut dihukumi tidak sah, dan jika laki-laki itu tetap ingin menikahi wanita yang dinikahinya pada saat ihram, maka ia harus mengulangi akadnya setelah selesai melakukan ibadah haji atau umrah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Orang yang sedung menunaikan ihram tidak boleh menikah dan tidak boleh menikahkan.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1409]

Larangan pada hadits di atas menunjukkan batal dan haramnya pernikahan tersebut.

  1. Pernikahan dalam masa iddah [Haram bagi seorang Muslim melamar orang yang sudah dilamar oleh saudaranya sesama Muslim, berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Tidak boleh melamar orang yang sudah dilamar oleh saudaranya sesama Muslim sampai (wanita itu) dinikahi (sehingga tidak mungkin nikah dengannya) atau ditinggalkan (tidak dinikahi oleh yang melamar lebih dulu, sehingga masih ada peluang untuk menikahinya)” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5144], yaitu suatu pernikahan di mana seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita yang sedang menjalani masa iddah baik karena perceraian dengan suaminya atau karena suaminya meninggal dunia. Pernikahan tersebut dianggap batal atau tidak sah, dan pasangan suami istri tersebut harus dipisahkan karena akad keduanya tidak sah, sedangkan wanita tetap mendapatkan mahar jika suaminya telah menggaulinya, dan laki-laki tersebut diharamkan menikahi wanita tersebut meski masa iddahnya habis sebagai suatu hukuman baginya. [Ulama berpendapat bolehnya menikahi wanita yang dalam masa iddah setelah selesai iddahnya apabila ia belum menggaulinya ketika iddah, adapun bila telah digauli ketika iddah, maka Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa wanita tersebut menjadi haram dinikahi oleh laki-laki itu selamanya]

Berdasarkan firman Allah SWT,

“Dan janganlah kamu ber’azam (berketetapan hati) untuk berakad nikah, sebelum habis iddahnya.” (Al-Baqarah: 235).

  1. Pernikahan tanpa wali, yaitu sebuah pernikahan yang dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita tanpa seizin walinya.

Pernikahan tersebut dianggap batal, karena rukun-rukunnya tidak terpenuhi dengan sempurna, yaitu tidak adanya wali, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada nikah kecuali dengan wali.”

Pasangan suami istri yang melaksanakan pernikahan tersebut harus dipisahkan dan wanita berhak atas mahar yang diberikan kepadanya, jika ia telah digauli, dan setelah wanita tersebut suci dari haidnya, maka laki-laki tersebut boleh menikahinya dengan akad baru dan mahar baru, jika direstui oleh wali wanita tersebut.

  1. Pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, berdasarkan firman Allah SWT,

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman.” (Al-Baqarah: 221).

Jadi orang Islam haram menikahi wanita kafir dari kalangan agama majusi, komunis atau penyembah berhala, dan wanita Muslimah pun diharamkan secara mutlak menikah dengan laki-laki dari kalangan ahli kitab atau orang kafir dari kalangan non ahli kitab, berdasarkan firman Allah SWT,

“Mereka (wanita-wanita Muslimah) itu tidak halal bagi orang-orang kafir dan orang-orang kufir itu tidak halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10).

Di antara ketentuan hukum mengenai masalah ini adalah sebagai berikut:

a). Jika salah seorang dari suami istri masuk Islam, misalnya suaminya masuk Islam, maka pernikahan keduanya menjadi batal. Jika kemudian istrinya juga masuk Islam sebelum masa iddahnya habis, maka keduanya tetap dalam pernikahan pertama keduanya, tetapi jika istrinya masuk Islam setelah masa iddahnya habis, maka harus dilangsungkan akad nikah baru dengan mahar baru, jika direstui walinya, sebagaimana pendapat jumhur ulama. [Pendapat jumhur ini tidak dapat dibantah oleh orang yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah mengembalikan Zainab kepada suaminya, Abul Ash, padahal keislaman suaminya setelah beberapa waktu dari keislaman Zainab, karena mungkin saja hukum nikah dengan orang kafir belum turun, dan ketika turun hukumnya, Zainab diperintahkan beriddah dan belum selesai masa iddahnya, lalu suaminya datang dalam keadaan telah memeluk Islam, maka Zainab dikembalikan kepada suaminya dengan pernikahan yang pertama (tanpa akad baru)]

b). Jika seorang istri yang kafir masuk Islam sebelum digauli suaminya yang kafir, maka ia tidak berhak atas mahar, karena perceraiannya disebabkan oleh dirinya. Jika suaminya masuk Islam, maka ia berhak mendapatkan separuh mahar. Jika ia masuk Islam setelah digauli suaminya, maka ia berhak mendapatkan mahar secara utuh. Hukum kemurtadan salah satu dari suami istri sama dengan hukum masuk Islamnya salah satu dari keduanya tanpa ada perbedaan sedikit pun.

c). Jika seorang suami yang kafir masuk Islam, dan ia beristri lebih dari empat orang yang juga ikut masuk Islam bersamanya, atau istri-istrinya itu dari ahli kitab meski tidak masuk Islam bersamanya, maka ia harus memilih empat orang saja dari mereka serta menceraikan sisanya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada seseorang yang masuk Islam, sedangkan ia beristri sebanyak sepuluh orang:

“Pilihlah empat orang dari mereka.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 5495 dan at-Tirmidzi, no. 1128. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban, no. 4156 dan diamalkan oleh seluruh kaum Muslimin]

Begitu juga orang yang beristrikan dua orang wanita yang bersaudara dan masuk Islam, maka ia harus menceraikan salah satu dari keduanya sesuai dengan kehendaknya, karena memperistri dua wanita yang bersaudara hukumnya tidak halal, berdasarkan firman Allah SWT,

“(Dan diharamkan) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi di masa lampau. ” (An-Nisa`: 23).

Juga Sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada seseorang yang beristri dua orang yang bersaudara, lalu ia masuk Islam, “Ceraikan salah satu dari keduanya menurut kehendakmu.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 17580, dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban, no. 4155]

  1. Menikahi mahram (wanita yang haram dinikahi)

A. Kelompok wanita yang haram dinikahi selamanya:

1). Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi untuk selamalamanya adalah: Ibu dan nenek secara mutlak dan jalur ke atasnya, anak perempuannya dan jalur ke bawahnya, cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuan dan jalur ke bawahnya, saudara perempuan secara mutlak, juga anak perempuan dari saudara perempuannya, anak perempuan dari saudara laki-lakinya dan jalur ke bawahnya, bibi dari jalur bapak secara mutlak dan jalur ke atasnya, bibi dari jalur ibu secara mutlak dan jalur ke atasnya, anak perempuan dari saudara laki-laki secara mutlak, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya dan jalur ke bawalmya. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-sadaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.“ (An-Nisa`: 23).

2). Wanita yang haram dinikahi karena pernikahan: Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi karena sebab pernikahan adalah: lstri bapak dan istri kakek serta jalur ke atasnya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu.” (An-Nisa`: 22).

Juga ibu dari istri (ibu mertua) dan nenek dari istri serta jalur ke atasnya, anak perempuan tiri jika telah menggauli ibunya, cucu perempuan dari anak perempuan tiri dan cucu perempuan dari anak laki-laki tiri. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“(Diharamkan atas kamu mengawini) ibu-ibu istrimu (ibu mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengun istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidaklah berdosa bagimu mengawininya.” (An-Nisa`: 23)

3). Wanita yang haram dinikahi karena susuan: Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi karena susuan adalah: Seluruh ibu yang haram dinikahi karena nasab, anak-anak perempuan, saudara-saudara perempuan, bibi-bibi dari jalur bapak, bibi-bibi dari jalur ibu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“(Wanita) yang haram (dinikahi) karena susuan adalah seperti yang haram (dinikahi) karena nasab.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2645; Muslim, no. 1447]

Sedangkan batasan wanita sesusuan yang haram dinikahi adalah sesusuan di bawah dua tahun dan air susu betul-betul masuk ke dalam perut anak yang menyusu sebagaimana lazimnya di dalam menyusui, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Satu hisapan atau dua hisapan tidak mengharamkan (pernikahan).” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1450]

Karena satu hisapan atau dua hisapan sangat sedikit sekali, sehingga hal itu bisa jadi tidak masuk ke dalam perut anak yang menyusu.

Catatan:

– Suami dari ibu sesusuan dihukumi sebagai bapak bagi anak susuan dan anak-anak dari susuan dihukumi sebagai saudara bagi anak sesusuan. Jadi anak susuan haram menikahi ibu-ibu dari jalur bapak susuannya, saudara-saudara perempuannya, bibi-bibi dari jalur bapak susuannya, bibi-bibi dari jalur ibu susuannya. Selain itu, semua anak ibu susuan dari suami yang manapun dihukumi saudara bagi anak susuan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Aisyah RA,

“Izinkanlah Aflah saudara Abu al-Qu’ais, karena ia adalah pamanmu ” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 4796; Muslim, no. 1445]

Rasulullah SAW bersabda demikian kepada Aisyah RA karena istri Abu al-Qu’ais telah menyusuinya (Aisyah RA)

– Saudara laki-laki dari anak susuan serta saudara-saudara perempuannya tidak haram menikah dengan orang-orang yang diharamkan menikah dengan anak susuan, karena mereka tidak menyusu seperti dirinya (anak susuan). Jadi saudara laki-laki, bapak atau anak dari anak susuan diperbolehkan menikah dengan wanita yang telah menyusui saudaranya (ibu susuan), ibu dari ibu susuan (nenek susuan), anak perempuan susuan. Sebagaimana halnya diperbolehkan saudara perempuan yang saudara laki-lakinya atau saudara perempuannya menyusu kepada seorang wanita untuk menikah dengan bapak susuan dan anak laki-laki susuan saudaranya, misalnya.

– Apakah istri anak susuan itu kedudukannya seperti istri anak kandung sehingga haram dinikahi? Jumhur ulama berpendapat, bahwa kedudukan istri anak susuan sama persis dengan istri anak kandung.

Sedangkan kelompok ulama yang tidak sependapat dengan pendapat tersebut berhujjah bahwa alasan istri anak kandung haram dinikahi adalah karena sebab pernikahan, sedangkan susuan itu tidak mengharamkan kecuali apa yang diharamkan karena sebab nasab saja.

4). Wanita yang telah dili’an [Wanita yang dituduh berbuat zina oleh suaminya tanpa mengajukan empat orang saksi, dan suami bersumpah dengan Nama Allah sebanyak empat kali, bahwa dia adalah benar dalam tuduhannya itu. Kemudian dia bersumpah sekali lagi bahwa dia akan terkena laknat Allah jika dia berdusta] : Suami diharamkan menikahi mantan istrinya yang telah dili’annya untuk selama-lamanya. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Suami istri yang telah saling meli’an (melaknat) jika keduanya telah cerui, maka tidak boleh menikah lagi selama-lamanya.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2248. Imam Malik mengatakan dalam al-Muwaththa’, Kitab Thalaq, “Menurut kami, Sunnah yang berlaku terhadap suami istri yang saling melaknat adalah tidak saling menikah selamanya.”]

B. Wanita-wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu

1). Wanita yang haram dinikahi untuk sementara waktu saja ialah: Saudara perempuan istri hingga istrinya dicerai dahulu dan masa iddahnya habis, atau ia meninggal dunia. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (An-Nisa`: 23).

2). Kemudian bibi istri, baik dari jalur bapaknya maupun dari jalur ibunya. Jadi ia tidak boleh dinikahinya hingga istrinya dicerai dahulu dan masa iddahnya habis atau meninggal dunia. Hal itu berdasarkan hadits Abu Hurairah RA,

“Rasulullah SAW melarang seorang wanita dinikahi bersama-sama dengan bibinya, baik dari jalur bapaknya atau dari jalur ibunya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 5108; Muslim, no. 1408]

3). Wanita yang bersuami. Wanita tersebut tidak boleh dinikahi hingga ia dicerai suaminya atau menjanda dan masa iddahnya telah habis, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan (diharamkan juga kamu menikahi) wanita yang bersuami.“ (An-Nisa`: 24).

4). Wanita yang sedang menjalani masa iddahnya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia. Jadi wanita yang seperti itu haram dinikahi dan dilamar hingga masa iddahnya habis. Tetapi tidak ada salahnya menyindirnya, misalnya ia mengatakan kepadanya, “Aku tertarik kepadamu.” Berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf dan janganlah kamu berazam (berketetapan hati) untuk berakad nikah sebelum habis iddahnya.” (Al-Baqarah: 235).

5). Mantan istri yang telah ditalak tiga hingga ia menikah dengan suami lain dan berpisah dengannya karena perceraian atau suaminya meninggal dunia dan masa iddahnya habis. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT,

“Kemudian jika suami menalaknya (sesuduh talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lugi baginya hingga dia kawin dengun suami yang lain. ” (Al-Baqarah: 230).

6). Wanita yang berzina hingga bertaubat dan diketahui benar-benar bertaubat dan selesai masa iddahnya [Pembahasan masa iddah akan dibahas pada pembahasan selanjutnya, Ed.T.], berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan perempuan yang berzina tidak boleh dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin.” (An-Nur: 3).

Juga Sabda Rasulullah SAW,

“Laki-laki pezina yang telah dicambuk tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita yang seperti dirinya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 8101 dan Abu Dawud, no. 2052]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.