Mutiara Hadits : Anjuran Nikah Bagi Para Pemuda

Yuk bagikan infonya...

islamic-art-51

Dari Abdullah RA, ia berkata : yang mana Rasulullah SAW pernah bersabda kepada kami “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” (Shahih Muslim, no.3-1400, lafaz darinya dan Shahih Bukhari, no. 5066)

Beberapa faedah hadits ini adalah :

  1. Yang dimaksud dengan kemampuan ialah mampu untuk membiayai nafkah nikah. Dinamakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi konsekwensinya, yang berarti barang siapa yang mampu untuk membiayai nafkah nikah, maka menikahlah, siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa. Orang yang lemah dalam berhubungan tidak perlu berpuasa dikarenakan tidak ada syahwatnya. Makna kemampuan disini, di antara para ulama berkata : kemampuan untuk menikah yaitu kemampuan secara materi dan kemampuan secara biologis. Barang siapa yang memiliki kemampuan tersebut, maka hendaklah ia menikah; Yang dimaksud dengan Wija’ (Mengendalikan) ialah menahan syahwat dan mencegah dari perbuatan keji.
  2. Hadits ini menganjurkan dengan serius bagi para pemuda agar bersegera untuk menikah ketika memiliki kemampuan, baik secara materi berupa memberi nafkah, tempat tinggal dan lain-lain dan mampu secara biologis yaitu tidak impoten.
  3. Tidak diragukan lagi, sesungguhnya pernikahan memiliki dampak yang sangat besar dalam menjaga kemaluan, pandangan begitu juga dapat membersihkan jiwa dan ketenangan hati.

Perawi hadits

Abdullah bin Mas’ud RA adalah salah seorang ahli ilmu dikalangan sahabat yang terkenal. Ia dikenal dengan bacaan Al-Qur’annya dari para sahabat yang lain. Musnadnya mencapai 848 hadits. Telah berperang bersama Rasulullah SAW dalam semua peperangan. Kemudian ikut berperang dalam perang Yarmuk di Syam sepeninggal Rasulullah SAW. Umar RA mengutusnya ke Kufah untuk mengajarkan Ilmu agama. Dan Utsman bin affan RA menjadikannya Amir Kufah, lalu memerintahkannya untuk kembali ke Madinah. Ia meninggal di Madinah tahun 32 H. pada usia 60 tahun lebih, dan dimakamkan di baqi’.

Referensi : Dr. Muhammad Murtaza bin Aish, 90 Hadits Pilihan, Riyadh, KSA, 2016

Tafsir Al Qur’an :: Hadits Arba’in :: Minhajul Muslim :: 100 Motivasi Islam

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.