Mutiara Hadits : Bukti dan Sumpah di Pengadilan 

Yuk bagikan infonya...

Hadits Arba’in ke- 33

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم : لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لاَدَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، لَكِنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِيْ وَالْيَمِيْنَ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
[حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا، وبعضه في الصحيحين]

Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radhiallahuanhuma, sesungguhnya Rasulullah saw : Seandainya setiap pengaduan manusia diterima, niscaya setiap orang akan mengadukan harta suatu kaum dan darah mereka, karena itu (agar tidak terjadi hal tersebut) maka bagi pendakwa agar mendatangkan bukti dan sumpah bagi yang mengingkarinya“ (Hadits hasan riwayat Baihaqi dan lainnya yang sebagiannya terdapat dalam As Shahihain)

SPECIAL PROMO Discount 10% paket arung jeram dan penginapan di Caldera Indonesia. Tersedia juga program outbound, corporate gathering, meeting, paint ball, flying fox, dll. Hubungi +6285773713808 Info klik www.ceramahmotivasi.com/promo/caldera/

Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Seorang hakim harus meminta dari kedua orang yang bersengketa sesuatu yang dapat menguatkan pengakuan mereka.
2. Seorang hakim tidak boleh memutuskan sebuah perkara dengan menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
3. Pada dasarnya seseorang bebas dari tuduhan hingga terbukti perbuatan jahatnya.
4. Seorang hakim harus berusaha keras untuk mengetahui permasalahan sebenarnya dan menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang tampak baginya.
5. Bersumpah hanya diperbolehkan atas nama Allah.

Tema-tema hadits / موضوعات الحديث :
1. Hukum harus ditegakkan : 4 : 65, 24 : 51
2. Penegakkan hukum harus berdasarkan prinsip yang jelas : 24 : 4, 24 : 23 (pustakapejaten)⁠⁠⁠⁠

Baca juga :

Post Hadits Terbaru

Kompilasi Tafsir Al Quran


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.