Mutiara Hadits : Haram Merampas Tanah Dalam Islam

Yuk bagikan infonya...

sawah

Dari Sa’id bin Zaid RA yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim maka dia akan dikalungi (dengan tanah) dari tujuh lapis bumi” (Shahih Bukhari No.2452 lafaz darinya dan Shahih Muslim No.137/1610)

Beberapa faedah hadits ini adalah 

  1. Agama Islam mengajak untuk menjaga hak-hak kepemilikan dan mengharamkan dengan keras merampas tanah yang merupakan hak milik orang.
  2. Hadits ini menjelaskan bahwa barag siapa yang memiliki sebidang tanah, maka ia memiliki isi tanah tersebut baik itu bebatuan yang terpancak, pasir, tembaga dan lainnya. Hendaklah ia membuat lubang atas kehendaknya selama ia tidak merugikan tetangganya.
  3. Wajib bagi seorang muslim untuk mengamalkan ajaran agama Allah yaitu agama Islam. Tidaklah ia mengambil hak milik orang lain dengan cara mencuri atau merampas atau curang atau menipu atau menyogok.
  4. Makna hadits ini ialah barang siapa yang merampas tanah orang maka ia akan disuruh memindahkannya pada hari kiamat menuju padang Mahsyar yang melingkar pada pundaknya. Bisa dikatakan dia akan dibebani untuk memikul tanah tersebut seperti kalung sehingga ia tidak bisa menahannya, dia disiksa dengan hal itu. Mungkin juga ia menanggung beban dosanya, yang dimaksud ialah kezaliman yang itu membuat ia tertimpa dengan tanah, tanah yang dirampasnya dikalungkan pada lehernya sehingga lehernya dijadikan besar supaya cukup untuk menanggung tanah tersebut.

Perawi Hadits

Abu Al-A’war Sa’id bin Zaid Al-Adawi Al-Quraisy, salah satu sahabat terbaik yang lahir di kota Makkah tahun 22 sebelum hijrah, kemudian ia berhijrah ke Madinah. Ia mengikuti perang seluruhnya kecuali perang Badar dikarenakan dia ditugaskan sebagai mata-mata pada jalan ke arah Syam. Ia salah satu sahabat dari 10 yang langsung masuk surga. Ia salah satu orang yang dahulu masuk Islam bersama istrinya yaitu Ummu Jamil Fatimah binti Khattab.

Sa’id berhijrah dan ikut perang pada perang Uhud dan peperangan setelahnya. Ketika itu di Madinah belum terjadi perang Badar, justru demikian ia belum ikut perang Badar. Ketika itu Rasulullah SAW memberikan contoh kepadanya dengan busur panah pada perang Badar ketika ia di Syam. Rasulullah SAW mengutusnya untuk memata-matai kabar tentang Qurais pada perjalanan di Syam. Ia telah meriwayatkan 48 hadits pada buku Sunnah.

Dia wafat pada tahun 51 H di ‘Aqiq, ada yang bilang tahun 32 H dan ia membawa dari ‘Aqiq di atas pundaknya para lelaki ke kota Madinah.

Referensi : Dr. Muhammad Murtaza bin Aish, 90 Hadits Pilihan, Riyadh, KSA, 2016

Artikel utama : Himpunan 90 Hadits Pilihan

Artikel Pilihan

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.