Mutiara Hadits : Larangan Berlebihan Dalam Mencari Dunia

Yuk bagikan infonya...

islamic-background11

Larangan Berlebihan Dalam Mencari Dunia

Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata: “Bahwa Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Akan datang suatu masa dimana seseorang tidak lagi peduli dari mana dia mendapatkan harta, apakah dari yang halal atau yang haram” HR. Bukhari dan Muslim

Keterangan :

Di dalam hadits ini Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepada kita dengan sesuatu yang akan terjadi dimasa yang akan datang, dan ini termasuk dalam kawasan ilmunya Allah, yang menunjukan pada kita akan kebenaran kenabian Beliau, tingginya kedudukan beliau serta risalah yang dibawanya.

Sedangkan zaman yang di isyaratkan oleh Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, bisa jadi maknanya pada zaman yang penuh dengan kesulitan, paceklik, sehingga memaksa manusia untuk tidak bisa berhati-hati untuk mencari usaha yang halal serta sesuap nasi yang halal.

Atau kemungkinan yang lain, pada suatu zaman yang di situ manusia saling berlomba-lomba, saling membanggakan dengan harta benda yang dimilikinya dikarenakan sedikitnya iman dan beragama, sehingga menjadikan setiap orang melihat orang yang berada di atasnya, kemudian setelah itu dia berusaha mengerahkan semua kemampuannya untuk mendapatkan dan menyamainya dengan segala cara yang ia dapati.

Dan makna yang kedua inilah yang paling sesuai dengan maksud hadits, untuk memperoleh sebagian harta, baik dalam transaksi jual beli, seperti jual beli tanpa ada barang atau tanpa dipegang terlebih dahulu, tidak pula dihitung. Atau dengan cara menampilkan barang yang lebih bagus dan menyembunyikan yang jelek dibawah supaya harganya bisa terkerek naik.

Demikian pula masuk dalam hal ini adalah muamalah yang ada pada Bank-bank dengan para pemilik uang, yang mana mereka menitipkan uang pada bank, lantas mereka meminjam dari bank dengan cara kontan. Sedangkan pihak bank memberi pinjaman dengan bunga tertentu selama satu tahun, selagi uang masih ditangan peminjam. Yang demikian itu dengan cara pihak bank memegang akta rumah atau yang lainnya sebagai barang jaminan.

Begitulah, akhirnya si miskin menyerahkannya, bila ada kesempatan orang yang mau melakukan transaksi seperti ini. kalaulah sekiranya bukan bencana yang sudah membudi daya ditengah-tengah masyarakat, maka sudah cukup sebagai penafsiran kandungan hadits ini wallahu ‘alam.

Oleh : Muhammad bin Ali Al Jamaah

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.