Negara Madinah (622-632 Masehi)

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Bincangsyariah.com
Ilustrasi/Bincangsyariah.com

Kehadiran seorang nabi bernama Muhammad benar-benar telah membuka mata sejarah dan menyedot banyak perhatian. Betapa tidak, segala aspek dalam kehidupannya telah menjadi sumber inspirasi kehidupan di setiap lapangan aktifitas. Tidak hanya itu, Risalah Islam yang dibawanya juga merupakan sumber pedoman hidup bagi kehidupan manusia dalam segala aspek. Sifat universalisme Islam (syumuliyah al-Islâm) ini tidaklah lahir kecuali dari tauladan dan kepribadian Nabi Muhammad. Inilah sebabnya, tidak mungkin seseorang memaknai Islam, memahami dan mengamalkan ajarannya jika ia tidak mampu melihat karakteristik kehidupan nabi dari dimensi-dimensi yang ada.

Berangkat dari pernyataan di atas, menjadi suatu hal yang menarik ketika mengkaji karakteristik kehidupan nabi dari dimensi- dimensi yang ada tersebut khususnya dimensi tentang bagaimana peran dan posisi nabi dalam meletakkan pondasi kehidupan di bawah bingkai sebuah negara, di mana nabi sendiri bertindak sebagai pemimpin tertingginya.

Muhammad Menjadi Kepala Negara di Madinah

Sejarah menyebutkan bahwa ketika Rasusullah SAW. berada di Mekkah, ia dengan gigih menyiarkan Islam, namun usaha itu tidak memperoleh hasil yang menggembirakan. Nabi dan pengikutnya secara politis benar-benar terpojok dan terjepit. Di saat yang sama keadaan masyarakat Yatsrib (sebelum Madinah) saat itu sedang bergolak. Yatsrib yang terdiri atas banyak komunitas kesukuan dan agama terjadi konflik politik (perang Buath, perang antara suku Aus  dan Khazraj) yang berkepanjangan. Hal ini terjadi karena kepongahan, praktik monopoli dan dominasi ekonomi dari orang-orang Yahudi.

Ketika konflik semakin besar, bangsa Yahudi sering berkata “tunggulah, rasul terakhir kalian yang akan segera tiba dan dengan pertolongannya,    kami akan    mengunguli    kalian”. Hal    ini mengakibatkan mereka yang merasa tertindas berkepanjangan selalu berharap seseorang yang dapat menjadi pemimpin untuk menyelamatkan mereka dari penindasan ekonomi dan politik.

Ketika kaum Yatsrib mendengar risalah kenabian Muhammad, mereka berdiskusi panjang sesama tokoh Yatsrib dan mengundang Nabi Muhammad untuk datang ke Yatsrib sebagai juru damai di antara mereka. Akhirnya setelah beberapa kali bertemu dengan nabi beberapa di antara mereka memutuskan untuk memeluk Islam sebelum di dahului kaum Yahudi. Afzalur Rahman mengatakan pemimpin mereka pergi ke Mekkah dan menyepakati sebuah bai’at ‘Aqabah (perjanjian ‘Aqabah) dengan Rasulullah. Dalam perjanjian ‘Aqabah yang ke dua, salah satu kesepakatannya adalah  untuk  saling  melindungi  antara  kaum  Yatsrib  dengan rasulullah. Peristiwa bersejarah    inilah    yang    mengubah    arah perjalanan Nabi Muhammad dan pengikutnya dari kelompok tertindas menjadi kekuatan politik yang kokoh, solid dan disegani. Hijrahnya Nabi ke Yatsrib dan dijadikannya ia sebagai seorang pemimpin, merupakan titik awal kehidupan politik bagi Nabi Muhammad sebagai pemimpin Negara Islam yang masih kecil, yang kemudian diikuti oleh berbagai kejadian, perjanjian, dan perang, yang semuanya menjadi saksi atas kebesarannya sebagai negarawan yang ber-ibu kota Madinah.

Proses pengangkatan Nabi sebagai pimpinan (kepala negara) ini berdasarkan kesepakatan yang disebut dalam perjanjian, bukan berdasarkan wahyu. Dalam ilmu politik, proses ini disebut “kontrak sosial”. Implikasi bai’at adalah proteksi dan kerjasama yang saling menguntungkan. Sama halnya masyarakat kesukuan menerapkan sebuah sistem politik proteksi, suku yang kuat dapat diminta melindungi suku yang lemah.

Pada masa awal-awal kehidupan di Madinah, Rasulullah dihadapkan pada situasi yang sanga sulit kaum Muhajir (pengungsi dari Mekkah) hidup serba kekurangan, tidak berdaya, dan tidak mempunyai berbagai sarana kehidupan. Sementara itu, kaum Yahudi Madinah bersekongkol dengan orang-orang musyrik Mekkah untuk memusuhi kaum Muslim mengancam untuk menyerang Madinah, menghacurkan komunitas Muslim yang masih kecil.

Menghadapi kenyataan yang sangat sulit itu, Nabi Muhammad mengambil serangkaian langkah untuk mengukuhkan Negara Islam Madinah yang baru didirikan itu baik secara sosial, politik, maupun ekonomi. Langkah pertama yang dilakukan Nabi adalah membangun masjid untuk tempat ibadah, berkumpul dan bermusyawarah dengan masyarakat Madinah. Selanjutnya Nabi menegakkan otoritas politik dan memelihara hukum ketertiban di seluruh wilayah suku-suku di dalam dan di sekitar Madinah. Kemudian, Nabi membuat berbagai perjanjian dengan kepala-kepala suku arab dan suku-suku Yahudi di sekitar Madinah.

Perjanjian yang sangat fenominal yang dilakukan oleh Nabi Muhammad di Madinah dalam rangka pembentukan sebuah negara adalah perjanjian dengan 12 kelompok masyarakat yang diwakili oleh tiga kelompok besar, yakni kaum muslim, orang Arab yang belum masuk Islam, dan kaum Yahudi dari Bani Nadir dan Bani Quraizah. Perjanjian    tersebut    kemudian    dikenal    dengan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Piagam yang berisi 47 pasal ini memuat peraturan-peraturan dan hubungan antara berbagai komunitas dalam masyarakat Madinah yang majemuk. Di antara substansi konstitusi tersebut adalah pertama, membangun ikatan persaudaraan timbal-balik antara kaum Muhajir (pengungsi Mekkah) dan kaum Anshar Madinah guna mendekatkan mereka, baik secara ekonomi maupun sosial, sehingga keduanya menjadi komunitas sosial.

Kedua, kebebasan untuk orang bangsa Yahudi. Di Madinah saat itu, terdapat banyak suku Yahudi yang kuat dan berkuasa. Mereka menjalin hubungan yang erat dan teratur dengan kaum Quraisy, maka, perjanjian dengan kaum Yahudi sangat dibutuhkan untuk melindungi komunitas Muslim dari pelbagai kemungkinan permusuhan, pemberontakan, atau persekongkolan mereka (Yahudi- Quraisy) untuk menjatuhkan kaum Muslim. Salah satu isi perjanjiannya adalah kebebasan beragama dan berpikir bangsa Yahudi dijamin, kehidupan dan kekayaan mereka dilindungi oleh Negara Islam, serta pelbagai bentuk tindakan kriminal dinyatakan ilegal.

Dengan dicapainya kesepakatan ini, telah lahir sebuah masyarakat baru di Madinah. Suku-suku yang semula saling berperang dilebur menjadi satu komunitas Muslim dengan non- Muslim didasarkan pada prinsip bertetangga baik, saling membantu menghadapi musuh bersama, membela orang yang teraniaya, saling menasehati dan menghormati kebebasan beragama. Semua warganya menjadi sederajat di dalam Negara Madinah.16 Perjanjian ini juga menjadikan mereka warga negara yang sederajat dengan warga negara lainnya. Perjanjian ini menjadi luar biasa karena mengesahkan otoritas legal dan politis Nabi Muhammad sebagai Kepala Negara Madinah yang disepakati bersama.

Dibuatnya Konstitusi Madinah oleh nabi tak lain hanya untuk mengatur urusan dan jaminan hak-hak kaum Muhajir dan Anshar, serta orang-orang Yahudi. Hal ini tidak hanya mengakui nabi sebagai Kepala Negara, melainkan juga menyatakan bahwa Madinah merupakan Kota Suci dengan semua kesucian yang dimiliki Kota Mekkah. Setiap orang mempunyai kesamaan derajat, kebebasan beragama tanpa diskriminasi apapun.

Sifat dan Kekuasaan Badan-Badan Negara (Tata Negara)

Untuk mewujudkan kesejahteraan, ketentraman, keadilan, dan kedamaian, maka dalam pemerintahan atau kekuasaan politik terdapat tugas-tugas pelayanan dan pengaturan publik, seperti penyelenggaraan pemerintahan, sekretariat negara, adanya pembagian propinsi yang dikepalai seorang wali (gubernur),  adanya departement-departement, penyeleggaraan    peradilan dan penegakan    hukum, penegakan    HAM,    penetapan    perundang-undangan, serta penghimpunan dana. Masing-masing tugas ditangani oleh lembaga tersendiri.

Kalau kita melihat apa yang terjadi di masa Nabi Muhammad, pemerintahannya sangat sederhana. Tidak ada pemilahan atau pembagian kekuasaan sebagaimana yang tergambar dalam Lembaga Yudikatif, Eksekutif, Legislatif, Dewan Pertimbangan, dan Lembaga Pemeriksa Keuangan seperti yang dijumpai di zaman modern. Nabi adalah punguasa tunggal, memegang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif sekaligus. Tidak pernah ada pembicaraan tentang batasan waktu (periodisasi) memerintah. Bahkan, ia juga tidak mengangkat menteri untuk kabinet kekuasaannya.

Meski demikian, dalam praktiknya Nabi Muhammad menjalankan pemerintahan tidak terpusat di tangannya. Unsur legislatif, eksekutif, dan yudikatif secara eksplisit telah ada.

1. Badan Legislatif

Badan Legislatif kewenangannya tidak seperti pemerintahan modern. Pada masa Nabi Badan Legislatif tidak dapat membuat produk hukum yang bertolak belakang dengan al-Qur’an dan sunnah . Lembaga ini tidak punya otoritas untuk merumuskan konstitusi, produk hukum, atau mengamandemen perundangan yang bertolak belakang dengan al-Qur’an dan sunnah . Lembaga ini hanya dapat mengkodifikasi pelbagai jenis peraturan yang ada dalam al- Qur’an dan sunnah. Untuk mengambil suatu keputusan politik misalnya, dalam beberapa kasus yang dipandang penting dan dalam keadaan darurat Nabi melakukan konsultasi (Syura) dengan pemuka-pemuka masyarakat. Dewan Syura pulalah yang memberinya nasehat mengenai semua urusan administratif, militer, serta urusan sosial dan politik. Sedangkan pengambilan keputusan aktual dan pelaksanan keputusan itu merupakan kewajiban  pribadinya yang harus ia laksanakan tanpa bantuan siapapun. Ada 4 (empat) cara yang ditempuh Nabi dalam mengambil keputusan politik, yaitu:

a. Mengadakan musyawarah dengan sahabat senior. Dalam konteks ini misalnya bagaimana Nabi dengan sahabat senior bermusyawarah mengenai tawanan perang Badar. Abu Bakar meminta agar tawanan tersebut dibebaskan dengan syarat meminta tebusan dari mereka, sedangkan Umar menyarankan supaya mereka dibunuh saja.

b. Meminta pertimbangan kalangan profesional. Dalam hal ini misalnya, Nabi menerima usulan Salman al-Farisi untuk membuat benteng pertahanan dalam perang Ahzab menghadapi tentara Quraisy dan sekutu-sekutunya dengan menggali parit-parit di sekitar Madinah.

c. Melemparkan masalah-masalah tertentu yang biasanya berdampak luas bagi masyarakat ke dalam forum yang lebih besar. Untuk hal ini dapat dilihat pada musyawarah Nabi dengan sahabat tentang strategi perang dalam rangka menghadapi kaum Quraisy Mekkah di Perang Uhud.

d. Mengambil keputusan sendiri. Ada beberapa masalah politik yang langsung diputuskan Nabi dan mengesampingkan keberatan-keberatan para sahabat, seperti yang terjadi dalam menghadapi delegasi Quraisy ketika ratifikasi Perjanjian Hudaibiyah.

2. Eksekutif

Eksekutif hanya bisa menjalankan Hukum Syariah sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an dan sunnah serta mengukuhkan kehidupan sosial yang berdasarkan prinsip kebaikan, kesalehan, dan keadilan sesuai dengan perintah Allah. Ketaatan masyarakat kepada eksekutif harus dalam kerangka ketaatan kepada Allah. Rasulullah menerangkan batas-batas ketaatan pada eksekutif dalam sabda-sabda berikut:

“Jika  seorang  budak hitam  yang cacat  diangkat menjadi  pemimipin  kalian  dan  dia  memimpin kalian sesuai dengan ketetapan kitab suci, dengarkanlah dan taati dia. Dengarkan dan patuhilah meski gubernur kalian adalah seorang budak Abiyssinia dengan kepala yang hitam legam seperti kismis, tidak ada ketaatan kepada mahluk dalam rangka memaksiati sang Khalik. Ketaatan itu hanya diberikan dalam hal-hal yang benar (dan saleh). Jika seseorang menyaksikan sesuatu yang tidak disukai dari pemimpinnya, dia harus bersabar karena tiadalah seseorang memisahkan diri dari jamaah lalu mati, kecuali matinya itu seperti mati pada zaman jahiliyah, Tidak boleh taat dalam perbuatan dosa. Taat diwajibkan demi melakukan kebaikan dan kesalehan.”

3. Yudikaif

Batas-batas kekuasaan dalam Yudikatif (dalam terminologi Islam sering disebut qadhā) juga didefinisikan secara tegas oleh Hukum syari’ah. Yudikatif ini terlihat dengan adanya pembentukan Departemen Kehakiaman di mana Nabi sebagai ketua pengadilannya. Wewenang kekuasaan dan operasi lembaga diselenggarakan dalam koridor al-Qur’an dan sunnah, sebagaimana dikemukakan al-Qur’an ketika memerintahkan rasulullah sebagai hakim pertama. Rasulullah secara eksplisit menjelaskan sifat dan wewenang kerja hakim ketika beliau mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman sebagai Hakim. Rasulullah bertanya kepada Mu’adz bagaimana caranya mengambil keputusan. Mu’adz menjawab bahwa dia akan memutuskan berbagai keputusan berdasarkan al-Qur’an, lalu nabi kembali bertanya, apa yang harus dilakukan jika tidak ditemukan keterangan dan petunjuk dari al-Qur’an? Mu’adz menjawab akan memutuskan dengan sunnah rasulullah. Rasulullah kembali bertanya, bagaimana kalau tidak ditemukan keterangan dan petunjuk dari sunnah rasulullah? Mu’adz menjawab bahwa ia akan berijtihad dengan segenap kekuatan intelektual-ruhaniyahnya  untuk  membuat  keputusan,  lalu Rasulullah menepuk dada Mu’adz bin Jabal sambil berkata “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulul-Nya terhadap hal-hal yang diridhainya.” Dalam  menjalankan  roda  pemerintahan  Negara Madinah, nampaknya Nabi Muhammad tidak memisahkan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Al-Qur’an tidak memberikan intruksi yang spesifik mengenai masalah ini. Namun, sejumlah sunnah rasul memberikan petunjuk bahwa Kepala Negara merupakan penguasa tertinggi dalam sebuah Negara. Rasulullah adalah pemimpin legeslatif, kepala eksekutif, dan sekaligus hakim tertinggi. Kendati demikian, tiga fungsi dan departemen ini beroperasi secara independen di bawah pengawasan Kepala Negara. Ia tidak mencampuri urusan internal rakyatnya, tapi seluruh keputusan final terjadi berdasarkan pertimbangan dari/atau merujuk kepadanya.

Wilayah dan kegiatan eksekutif berada di bawah pengawasan dan perintah langsung Kepala Negara. Untuk Badan Yudikatif, Kepala Negara mengangkat sejumlah hakim. Namun, hakim tidak sepenuhnya bebas mengambil keputusan dan putusan hukumnya tidak dapat dipengaruhi atau diubah oleh Kepala Negara (independen). Jika ada aduan tindakan kriminal (jinayah/pidana) atau gugatan sipil (perdata) yang menggugat tindakat Kepala Negara, aduan ini tetap diperlakukan sama sebagaimana kasus-kasus hukum lainnya, tanpa memberikan pertimbangan khusus. Sebab Hukum itu tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan status dan latar belakang kelas sosial, ekonomi, atau politiknya. Jika terjadi perselisihan di antara badan-badan Negara tentang masalah apa pun, itu harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya sebagai keputusan akhir. Ketika perselisihan ini telah diselesaikan secara adil, mereka harus menghormati dan menerima keputusan Hukum Syariah iu.

Sistem Administrasi Negara

Barkaitan dengan masalah Administrasi Negara, pada masa pemerintahan Nabi Tidak ada staf admnistratif khusus yang membantu pekerjaannya serta tidak ada kantor yang monumental untuknya. Nabi menangani pelbagai urusan negara dari masjid atau rumahnya. Tidak ada pula departemen-departemen yang memisahkan antara kelompok eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Seluruh tata administrasi diselenggarakan secara efisien dan efektif serta tidak ditunda-tunda. Instruksi diberikan kepada para gubernur, petugas pengumpul zakat, administrator, pemimpin angkatan meliter, para pemimpin agama (imam), para duta atau wakil utusan, dan para pekerja lainnya dilingkungan pemerintahannya.

Nabi mengangkat dan berkorespondensi dengan para gubernur propinsi serta pengumpul zakat, memeriksa laporan penerimaan zakat dan jizyah mengawasi serta mendistribusikan dana zakat dan jizyah secara tepat kepada yang berhak menerimanya, mendistribusikan dana keberbagai suku Muslim, dan mengorganisasikan serta mengutus pasukan ke berbagai penjuru negeri. Nabi juga mempersiapkan berbagai ekspedisi militer, mengadili kasus-kasus kriminal dan pelanggaran sipil, mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pemberontakan dan tindakan subversif yang dilakukan oleh berbagai suku di wilayah Arab. Di samping, itu Nabi Muhammad juga menyusun rencana strategis untuk menerima utusan suku-suku dan duta asing.

Pendapatan Negara

Pada masa pemerintahan Nabi Muhammad, terdapat lima sumber pendapatan Negara, yaitu:

1. Ghanimah, adalah harta rampasan yang diperoleh setelah pasukan bertempur. Ghanimah, empat perlimanya dibagikan kepada para bala tentara. Negara hanya dapat jatah seperlimanya (khums) yang kemudian oleh Nabi didistribusikan kepada orang-orang yang berhak menerimanaya.

2. Fai, adalah harta rampasan yang diperoleh tanpa melalui perang. Harta fai menjadi sumber pendapatan negara yang kadang-kadang saja. Harta fai oleh Nabi dibagikan untuk Allah, rasulullah, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang- orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan.

3. Zakat, untuk zakat didistribusikan untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.

4. Jizyah, adalah pajak keamanan dari wilayah-wilayah non- Muslim dewasa yang mengikat perlindungan dengan pemerintahan nabi. Akan tetapi mereka yang menggabungkan diri untuk menjadi tentara dibebaskan dari bebab pajak ini.

5. Kharaj. Pajak tanah yang ditarik dari petani non-Muslim sebagai kompensasi bagi pemberian hak kepemilikan tanah kepada mereka (semacam pajak bumi). Besaran pajak yang diberikan kepada negara sebesar lima puluh persen, biasanya diperoleh dalam bentuk barang. Penghasilan kharaj dan jizyah dibelanjakan untuk menggaji tentara dan digunakan untuk berbagai keperluan perang.

Nabi mengatur urusan perekonomian masyarakat Madinah demikian adilnya. Berbeda dengan sebelum Nabi tiba di Madinah, pasar Madinah ketika itu dimonopoli oleh sistem kapitalisnya Yahudi, di mana arus keluar masuk pasar dikandalikan secara strategis oleh mereka. Nabi Muhammad kemudian membangun pasar Muslim melalui tangan Abdurrahman bin ‘Auf, seorang sahabat saudagar kaya yang menjadi salah satu pilar ekonomi kaum Muslim. Nabi juga melakukan pengawasan (hisbah) pada pasar dengan menunjuk penanggung jawab urusan tersebut kepada sahabat Said bin Said Ibnul ‘Ash.

Nabi juga menerapkan harta ghanimah (rampasan perang) sebagai kekuatan pendukung perekonomian pemerintahan dan perekomoinan masyarakat, demikian halnya dengan jizyah (upeti dari wilayah-wilayah yang mengikat perlindungan dengan pemerintahan nabi). Secara keseluruhan harta-harta tersebut diklasifikasikan dalam Baitul Mal secara terpisah. Seperti yang disebutkan oleh Sa’id Hawa dalam Ar-Rasulullah Muhammad Saw, bahwa pemerintahan Islam memiliki pusat keuangan negara yang disimpan di Baitul Mal. Baitul Mal dibagi kedalam empat klasifikasi;

1. Baitul Mal khusus menyimpan harta zakat,

2. Baitul Mal khusus sebagai hasil dari pemungutan jizyah dan kharaj,

3. Baitul Mal yang khusus menyimpan harta ghanîmah dan rikaz

4. Baitul Mal yang khusus menyimpan barang-barang yang tidak diketahui kepemilikannya.

Satu hal yang belum pernah terjadi pada peradaban-peradaban lainnya adalah Nabi mengubah sistem perekonomian dikala itu yang sarat praktik ribawi dengan segala bentuknya kemudian dihilangkan dan diganti dengan sistem Islam. Perdagangan dan jual beli tidak lagi monopoli si kaya atas si miskin. Pinjam meminjam, musyărakah atau mudhărabah juga ditetapkan berdasarkan prinsip-prinsip yang adil lagi penuh maslahat serta menghilangkan kemudharatan. Penghapusan sistem pajak sebagaimana terjadi di negara-negara besar ketika itu (Romawi dan Persia) dengan sistem zakat, dan lain-lain.

Politik Luar Negeri

Hubungan luar negeri dijalin untuk menegakkan hukum dan ketertiban di dunia sehingga semua orang dari berbagai budaya dan keyakinan dapat hidup damai berdampingan tanpa takut terjadi penindasan atau peperangan. Karena Negara Islam didirikan untuk menegakkan perdamaian di muka bumi, negara itu mengerahkan segala upaya untuk menciptakan dan memelihara perdamaian dan ketertiban dengan semua negeri yang bersedia bekerjasama untuk meraih tujuan ini.

Menghormati kesepakatan dan pakta perjanjian merupakan prinsip fundamental dalam Islam. Kaum Muslim sama sekali tidak diizinkan melanggar kesepakatan perjanjian. Namun, jika pihak lain melanggar, kaum Muslim berhak membebaskan diri dari ikatan syarat-syarat kesepakatan perjanjian itu. Praktik yang dijalankan  nabi dalam menjalin hubungan internasional dan menyelenggarakan kebijakan luar negerinya dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori, yakni hubungan dengan:

1. Negeri-Negeri Muslim

Hubungan damai di antara dua negeri Muslim merupakan konsekuensi alamiah dari keimanan mereka kepada Allah. Perdamaian ini hanya bisa terganggu jika salah satu atau ke dua negeri Muslim ini meninggalkan Islam (murtad). Jika terjadi perselisihan di antara mereka dan salah satunya menyerang yang lain, negeri-negeri Muslim lain memiliki kewajiban moral dan legal untuk menolong negeri yang diserang dan berupaya menciptakan perdamaian di antara mereka melalui perundingan yang adil, arbitrase, dan metode-metode serupa.

2. Negeri-Negeri Non-Muslim dengan Perjanjian (Mu’ahid)

Hubungan negeri Muslim dengan negeri non-Muslim yang memiliki perjanjian ditentukan oleh butir-butir perjanjian antara keduanya. Semua hak dan kewajiban kaum non- Muslim, sebagaimana didefinisikan dalam butir-butir perjanjian, akan dihormati dan dijamin sepenuhnya oleh negeri Muslim. Namun jika suatu waktu negeri Muslim tidak mampu lagi memberikan jaminan perlindungan, jizyah yang sudah diterima Negeri Muslim itu akan dikembalikan kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan nabi dan dipraktikkan juga oleh Khalid bin Walid ketika ia tak mampu memberikan perlindungan kepada kaum Nasrani Homs (Emesa) dari serangan Kaisar Heraclius dari Byzantium. Negeri Muslim diperintahkan untuk mentaati perjanjian internasionalnya dan kode moralitas yang diterima universal, dan karena alasan ini mereka tidak boleh menolong saudara Muslim mereka yang tertindas yang tinggal di sebuah negeri yang mengadakan perjanjian dengannya.

3. Negeri-Negeri Non-Muslim Tanpa Perjanjian (Ghairu Mu’ahid)

Dasar hubungan antara negeri Muslim dengan negeri non-Muslim adalah persahabatan dan hubungan kerja sama dalam semua masalah yang menjadi kepentingan bersama, demi memajukan perdamaian, kebaikan, dan keadilan di dunia. Islam mengakui persaudaraan umat manusia dan memberikan status yang sama kepada semua umat manusia, tanpa memandang kasta, keyakinan, agama, atau rasnya. Kaum Muslim diizinkan berperang hanya untuk melawan mereka yang menyerang kaum Muslim dan melakukan penindasan di muka bumi. Tujuan mereka berperang bukanlah demi kepentingan diri sendiri atau demi balas dendam, tetapi lebih pada kepentingan (maslahat) nasional. Oleh karena itu, kaum Muslim tidak boleh memerangi bangsa netral yang tidak memusuhi Nabi dan menghalangi agenda Nabi.

Tentang kebijakan luar negeri Nabi, dapat dilihat dari bagaimana korespondensi Nabi dengan raja-raja di luar Arab seperti Heraclius (Raja Romawi), Muqouqis (Gubernur Mesir), Raja Habasyah Najasyi, dan Kizra Abrawaiz (Raja Persia).

Negara Madinah Sebagai Prototype Negara Modern

Terlepas dari ada atau tidak adanya perintah kepada Nabi untuk menjadi Kepala Negara, tidak dapat dipungkiri bahwa secara empirik, Nabi adalah kepala Negara yang bercorakkan demokrasi tapi republik (teokrasi). Negara Madinah dapat dikatakan sebagai negara dalam pengertian yang sesungguhnya, karena telah memenuhi syarat-syarat pokok pendirian suatu negara. Unsur Negara  menurut  Wirjono   Prodjodikoro   ialah   adanya   wilayah, rakyat, pemerintah dan Undang-Undang  Dasar/konstitusi (berdaulat). maka semua unsur itu telah terdapat dalam negara yang dipimpin oleh Nabi. Kalau di Mekkah Nabi memimpin kelompoknya, maka setelah di Madinah Nabi memimpin semua kelompok.

Proses pengangkatan Nabi sebagai pimpinan (Kepala Negara) berdasarkan kesepakatan yang disebut dalam perjanjian (bai’at ‘Aqabah) dengan para wakil kelompok-kelompok sosial (suku-suku), bukan berdasarkan wahyu. Dalam ilmu politik, proses ini disebut “kontrak sosial”. Kontrak sosial adalah suatu teori yang mengajarkan bahwa kekuasaan politik diperoleh melalui perjanjian masyarakat. Artinya, kekuasaan politik bersumber dari rakyat dan legitimasinya diperoleh melalui perjanjian masyarakat. Dengan kata lain bahwa dalam perjanjian masyarakat itu terjadi penyerahan kekuasaan oleh anggota masyarakat pada seseorang atau lembaga. Bai’at ‘Aqabah yang berupa perjanjian/kesepakatan hingga melahirkan Piagam Madinah sebagaimana telah disebut sebelumnya, dapat diidentifikasi sebagai praktik kontrak sosial. Karena dalam peristiwa-peristiwa itulah Nabi memperoleh kekuasaan politik dan keabsahan untuk mengatur dan mempimpin masyarakat dalam “skup” pemerintahan Negara Madinah.

Bila Madinah yang dipimpin oleh Nabi dikatakan sebuah “Negara”, sebagaimana maksud negara yang dimulai dengan negara kota seperti yang diprakarsai Yunani, maka tanpak jelas bahwa wilayahnya adalah Madinah dan sekitarnya. Ia didukung oleh warga Madinah yang terdiri atas berbagai kelompok. Landasan ideal pengangkatan Nabi sebagai Kepala Negara adalah kontrak sosial (Perjanjian ‘Aqabah), dan landasan formilnya/konstitusinya adalah “Piagam Madinah”. Pemerintahannya berdulat, ditandai dengan dukungan warga mayoritas. Visinya jelas, mengatur segala persoalan untuk mencapai maslahat bersama, terutama meredakan konflik yang berkepanjangan selama Nabi belum hijrah ke Madinah. Selain itu, Kalau dianalogikan dengan konteks politik sekarang, tadinya Nabi merupakan pemimpin partai, selanjutnya menjadi pemimpin bangsa. Ajaran Islam memungkinkan ia menjadi Kepala Negara, karena agama yang dibawanya memerintahkannya sebagai rahmat li al ‘alamīn, menciptakan suasana damai dan saling menyayangi, jauh dari konflik.

Nabi Muhammad tak hanya dikenal sebagai pemimpin umat Islam, tapi ia juga dikenal sebagai seorang negarawan teragung, hakim teradil, pedagang terjujur, pemimpin militer terhebat, dan pejuang kemanusiaan tergigih. Muhammad terbukti telah mampu memimpin sebuah bangsa yang awalnya terbelakang dan terpecah belah, menjadi bangsa yang maju, yang bahkan sanggup menggalahkan bangsa-bangsa lain di dunia pada masa itu. Posisi Nabi sebagai pemimpin tertinggi kemudian diakui oleh seluruh wilayah kekuasaan dan rival yang ada. Dapat dipastikan, kerajaan- kerajaan besar dan kecil di sekitar (di luar) pemerintahan Nabi seluruhnya mengakui eksistensi kepemimpinan tersebut. Terlebih lagi pasca penaklukkan kota Mekkah terjadi, negara super power Romawi dan Persia bahkan terkejut. Pasca keberhasilan perang Mu’tah misalnya, sejumlah kabilah-kabilah yang bersekutu dengan Romawi seperti Dumah, Tabuk, Ailah, Taima’ Jarba’ Adruj’ dan lain-lain melepaskan diri dan bergabung bersama kaum Muslim. Bahkan sejak perang Tabuk terjadi, perbatasan Islam langsung berhadap-hadapan dengan perbatasan kekuasaan Romawi.

Bila melihat proses pengangakatan Nabi menjadi kepala yang melalui proses “kontrak sosial” yaitu diangkat/baiat oleh perwakilan masyarakat, suku/kabilah Madinah dalam peristiwa perjanjian/bai’at ‘aqabah, serta menilik sistem ketatanegaraan, administrasi negara dan politik internasionalnya, terlihat bahwa bentuk Madinah yang pimpin oleh Nabi merupakan sebuah negara. Namun demikian, Nabi Muhammad tetaplah hanya seorang Nabi, karena negara bukanlah tujuan kenabiannya. Bahwa segala aktifitas Nabi dalam struktur pemerintahan telah terlaksana, itu tetap tercakup ke dalam fungsi kenabiannya. Institusi daulah/imamah tidak berada di luar fungsi kenabian dan tidak pula merupakan rukun iman. Iman bukan negara, dan negara hanyalah sebagai akibat yang perlu dari iman bukan sebaliknya. Nabi Muhammad harus dipatuhi bukan karena dia seorang Kepala Negara, tetapi karena ia adalah kepatuhan rakyat kepadanya karena ia adalah seorang presiden/raja.

Konsep ketatanegaraan yang dijalankan Nabi bukanlah suatu kewajiban iman bagi umatnya. Karena itulah, detail-detail penataan, menegakkan   daulah/kekhalifahan/negara   tidak   mempunyai   dasar konstitusional dari al-Quran. Bentuk Negara merupakan suatu hal yang dinamis dan progresif di dalam sifat dan kondisinya Hal ini terbukti bagaimana sistem pemerintahan/negara pada masa setelah Nabi. Setelah Nabi wafat, Nabi tidak mewasiatkn sistem pemerintahan seperti apa yang akan dilanjutkan oleh penerusnya.

Setelah Nabi wafat, sistem pemerintahan memang tetap melanjutkan kebijakan Nabi. Sedangkan apa yang belum diatur/ada pada masa Nabi, para khilafah melakukan ijtihad (semacam ijtihad Umar). Yang membedakan Sistem pemerintahan Nabi dengan penerusnya terletak pada proses pengangkatan kepala negara/pemerintahan, dimana pada masa al-Khulafã al-Rãsyidŭn mereka dipilih langsung oleh para sahabat melalui mikanisme demokratis. Siapa yang terpilih, maka sahabat yang lain berhak untuk memberkan bai’at (sumpah setia) pada calon yang terpilih tersebut.47 Masa Khalifah Abu Bakar, ia dipilih melalui perwakilan/delegasi dari para qabilah/suku (sahabat Anshar dan Muhajirin). Peristiwa pengangkatan Abu Bakar ini dikenal dengan nama “Bai’at Saqiyah”. Pengangkatan Umar Ibn Khattab melalui penunjukkan   yang   dilakukan   oleh   Abu   Bakar   sebelum   ia meninggal. Pengankatan  Usman   bin   Affan,   dilakukan lebih sempurna lagi, yaitu dipilih melalui musyawarah tim formatur yang dibentuk oleh Umar sebelum wafatnya.49 Sedangkan dalam pengangkatan Ali bin Abi Thalib melalui kontrak sosial.

Pengangkatan Abu Bakar dan Usman jika dikontekskan dengan sistem negara modern saat ini laiknya perwakilan masyarakat kelompok Ahlu Al-Aqd Wa Al-Ahl (DPR-nya), Hal ini sama dengan proses pemilihan presiden yang dipilih oleh DPR sebagai wakil rakyat. Sedangkan mekanisme pengangkatan Umar dapat disamakan dengan sistem monarki/kerajaan) langsug ditunjuk oleh penguasa sebelumnya. Dan berkaiatan dengan pengangkatan Ali bin Abi Thalib ia ditunjuk berdasarkan kontrak sosial meski akhirnya menimbulkan pihak-pihak yang beroposisi dengannya.

Setelah masa al-Khulafã al-Rãsyidŭn barakhir, sistem pemerintahan tidak lagi berbentuk ke khalifahan, tetapi lebih pada sistem kerajaan (munarki absolut) dan/atau sistem dinasti (Dinasti Abbasyiayah dan umayah) dimana pemimpinnya dipilih berdasarkan warisn secara turun temurun. Misalnya, khalifah Mu’awiyah bin Abi Sufyan dari dinasti Umaiyah mengangkat putranya Jazid sebagai khalifah. Begitu seterusnya.

Dari Pemikiran di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa bentuk negara boleh apa saja (dinamis), asalkan bisa merealisasikan tujuan-tujuan sebuah negara, yaitu kemaslahatan umat manusia, menciptakan keadilan dan menegakkan syari’at Allah. Umat Islam tidak harus mempunyai hanya seorang pemimpin/khalifah, tetapi dibolehkan adanya beberapa khalifah (pemimpin) dan beberapa negara yang menjadi daerah kekuasaan masing-masing penguasa tersebut. Terpecah-pecahnya dunia Islam secara geografi adalah sebuah kenyataan bahwa setiap bagian telah menjadi sebuah entitas politik yang berdiri sendiri. Teori klasik mengenai kekhalifahan yang universal tidak dapat menerima dan menghilangkan kenyataan ini. Persatuan umat Islam hanya dapat diwujudkan melalui kerjasama antara entitas-entitas politik baik regional maupun internasional. Jadi tidaklah penting untuk mendesak dunia Islam dalam satu kesatuan politik.

Penutup

Nabi Muhammad telah memberikan teladan begitu sempurna. Semua aspek telah ia tegakkan sendi-sendi, prinsip dan aturan- aturan yang disertai batasan-batasannya. Dalam perspektif politik Nabi Muhammad adalah seorang penguasa dan Kepala Negara yang berdaulat. Dan bentuk negara tersebut merupakan prototype dari bentuk ketatanegaraan yang bersifat demokratis.

Dalam kajian politik Islam sendiri, belum ditemukan sistem ketatanegaraan/pemerintahan   masa   siapa   yang   akan   dijadikan sebagai representasi ketatanegaraan Islam. Tidak ada sistem yang baku yang harus dipegangi dalam bernegara dan/atau memilih kepala negara. Sistem yang diterapkan Abu Bakar, berbeda dengan masa Umar, dan seterusnya. Apalagi sistem pemilihan masa bani Umayah dan Bani Abbasiyah. Dengan kata lain, sistem pemilihan kepala negara dalam Islam mengalami perubahan mengikuti perkembangan situasi sosiohistoris yang mengitarinya.

Sistem/bentuk pemerintahan demokratis konstitusional yang berlandaskan nilai-nilai syari’at dan berlandaskan keinginan rakyat serta memberikan rakyat ruang untuk berpartisipasi dalam politik juga bisa merealisasikan nilai-nilai keadilan justru lebih relevan dan sejalan dengan asas demokrasi yang sedang populer saat ini. Bahkan bisa menjadi acuan para negarawan untuk membangun sebuah tatanan pemerintahan. Dengan adanya konsepsi di atas inilah, dapat dirumuskan bahwa praktik kenegaraan bukan atas dasar nas formal (tekstual), akan tetapi berdasarkan kemaslahatan yang dapat dirasakan oleh orang banyak. Dengan demikian, dasar maslahat mempunyai peranan di dalam masalah kenegaraan tersebut.

Penulis : Q. Zaman, SHI., M.SI. (Dosen Hukum Pidana dan Tata Negara Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Baca Juga : Khilafah (632-1922 Masehi)

Yuk bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

HP Realme Note 60 RAM 8/256GB Rp1.574.100
Hello. Add your message here.