
Pembiayaan Multiguna Syariah merupakan fasilitas Pembiayaan Konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk pembelian barang kebutuhan konsumtif dan/atau jasa sesuai prinsip syariah dengan disertai agunan berupa tanah dan bangunan yang ditinggali berstatus SHM atau SHGB dan bukan barang yang dibiayai.
Keunggulan
- Proses cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Minimal pembiayaan Rp. 50 juta dan maksimum Rp. 2 Milyar.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 10 tahun.
- Uang muka ringan.
- Angsuran tetap tidak berubah sampai lunas.
- Pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis atau dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank.
Akad
- Murabahah atau Ijarah Multijasa.
- Hawalah
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal berusia 60 tahun (pensiun) pembiayaan harus lunas.
- Memiliki penghasilan tetap dan mampu mengangsur.
- Melengkapi persyaratan dokumen yang ditentukan.
Ketentuan Biaya
- Asuransi : Jiwa dan kerugian.
- Notaris, Materai, dll : sesuai ketentuan yang berlaku.
Live Chat klik di kanan bawah website
BANK SYARIAH | ASURANSI SYARIAH