Pembiayaan Syariah Dealer

Yuk bagikan infonya...

Yamaha YZF-R15 (Google Image)
Yamaha YZF-R15 (Google Image)

Pola kerjasama pemasaran dealer dilatarbelakangi oleh adanya potensi pembiayaan kendaraan bermotor secara kolektif yang melibatkan end user dalam jumlah yang cukup banyak. Hal tersebut membutuhkan tenaga yang cukup besar dalam hal penyaluran, pemantauan, atau penyelesaian pembiayaannya.

Manfaat 

Bagi Dealer :

  • Membantu meningkatkan penjualan kendaraan bermotor dengan cara penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor yang dibiayai oleh Bank.
  • Memberikan alternatif lain dari adanya larangan pembiayaan oleh dealer kepada end user.

Bagi end user:

  • Meringankan cara pembayaran sekaligus menjadi berbentuk angsuran.
  • Memiliki penjamin baik dalam hal rekomendasi maupun avalis apabila kesulitan membayar.

Jangka Waktu Kerjasama

Jangka waktu kerjasama antara Dealer dan Bank Syariah ditetapkan selama 3 tahun sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan dapat diperpanjang.

Tugas Dealer 

  • Merekomendasikan nasabah yang layak untuk diberikan pembiayaan oleh pihak Bank.
  • Mengumpulkan legal dokumen nasabah yang dibutuhkan oleh Bank cfm ketentuan.
  • Bertanggung jawab terhadap kebenaran data/dokumen nasabah dan bersedia melakukan verifikasi ulang bersama pihak Bank Syariah terhadap kebenaran data dimaksud.

Persyaratan Dealer 

  • Merupakan Main Dealer dari Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) atau Dealer resmi yang memiliki Surat Penunjukan Dealer dari Main Dealer/ATPM.
  • Memiliki legalitas usaha dan perijinan yang lengkap serta masih berlaku.
  • Telah beroperasi minimal selama 3 tahun.
  • Memiliki track record yang baik dan tidak termasuk daftar hitam BI.
  • Menyerahkan surat pernyataan untuk menyerahkan asli BPKB kendaraan kepada Bank.

TABEL CICILAN  

AJUKAN PEMBIAYAAN  
Live Chat klik 
Print di kanan bawah website
BANK SYARIAH | ASURANSI SYARIAH 

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.