Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah 100 Milyar

Yuk bagikan infonya...

(Google Image) Teller menghitung uang nasabah di banking hall salah satu kantor cabang BPRS Al Salaam, Jakarta, Jumat (13/6). Menurut Rektor Institut Perbanas Prof. Marsudi Wahyu Kisworo, Besarnya pertumbuhan layanan bank syariah di industri perbankan, tidak diikuti oleh jumlah pakar perbankan syariah, konsultan bank syariah untuk menjembatani antara nasabah dan bank dinilai sangat kurang.
(Google Image)

Pembiayaan Syariah Linkage (Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah) adalah fasilitas pembiayaan dimana Bank Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) (BMT, BPRS, KJKS, dll) untuk diteruskan ke end user (pengusaha mikro, kecil, dan menengah syariah). Kerjasama dengan LKS dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui Lembaga Pendamping.

Manfaat

Bagi Lembaga Pendamping :

  • Mendapatkan kepastian pembiayaan kepada mitra binaannya.
  • Mendapatkan ujrah/fee dari LKS.

Bagi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) :

  • Membantu meningkatkan pemberdayaan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
  • Menjadi sumber pendanaan tambahan bagi Lembaga Keuangan Syariah (funding).
  • Meningkatkan kepercayaan Bank Syariah kepada LKS.
  • Mempercepat pemerataan penyaluran dana syariah kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam hal membantu mengentaskan kemiskinan.

Persyaratan LKS

  • Perusahaan berbadan hukum dan telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Menyampaikan laporan keuangan selama 3 tahun terakhir. (Pada laporan keuangan tahun terakhir, LKS membukukan keuntungan (laba) dan jenis laporan keuangan adalah audited untuk fasilitas kredit > 5 M).
  • Pengurus, pemilik dan Lembaga Keuangan tidak tergolong dalam daftar Black List serta tidak tercatat dalam daftar pembiayaan bermasalah di Bank Indonesia.
  • Menyerahkan copy NPWP an. perusahaan dan pengurus.
  • Fotokopi KTP (identitas diri) pengurus.

Akad Pembiayaan

Akad pembiayaan ke LKS adalah Mudharabah/Musyarakah sedangkan akad pembiayaan dari LKS ke end user sesuai dengan kebutuhan (Murabahah, Mudharabah, Musyarakah, Ijarah).

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama antara Bank Syariah dan LKS maksimal selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.

Tarif bagi hasil/margin

Nisbah bagi hasil ke LKS mengacu pada tarif pembiayaan yang berlaku di Bank Syariah, sedangkan tarif ke end user ditentukan oleh LKS namun setinggi-tingginya tidak melebihi 30% p.a.

DOWNLOAD BROSUR

TABEL ANGSURAN

AJUKAN PEMBIAYAAN  
Live Chat klik 
Print di kanan bawah website
BANK SYARIAH | ASURANSI SYARIAH  

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.