Persiapkan Dirimu! Seleksi CPNS 2025 Segera Dibuka, Simak Jadwal dan Syarat-syarat yang Dibutuhkan
Pemerintah memutuskan untuk membuka seleksi CPNS 2025.
Bagi calon pelamar CPNS 2025, wajib mengetahui jadwal pendaftaran hingga syarat yang dibutuhkan.
Hal itu agar, saat pendaftaran dibuka, calon peserta seleksi tidak kerepotan dalam memenuhi syarat yang diharuskan.
Lalu, kapan pendaftaran CPNS 2025 dibuka?
Dan apa saja syarat yang dibutuhkan?
Diketahui, hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025.
Pemerintah saat ini masih menyusun persiapan pra pelaksanaan seleksi CPNS 2025, seperti jumlah formasi dan hal-hal lainnya.
Hal itu dilakukan pemerintah sembari menyelesaikan tahapan seleksi CPNS 2024 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Namun, berdasarkan laman resmi BKN, pengumuman BKN nomor 5419/B.KS-04.01/SD/K/2024, pelaksanaan CPNS 2024 akan berakhir pada Maret 2025.
Sehingga, diperkirakan pendaftaran CPNS 2025 akan dilakukan setelah waktu tersebut.
Sebagai rujukan, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan seleksi CPNS dimulai dalam rentan waktu bulan Agustus.
Hal itu bisa dijadikan rujukan untuk memperkirakan time line pelaksanaan seleksi CPNS 2025 nanti.
==================================
Buku Tes CPNS 2024-2025
https://vt.tokopedia.com/t/ZS6VKXATr/
Buku Tes Sekolah Kedinasan 2025
https://vt.tokopedia.com/t/ZS6UVacVo/
Buku Tes TNI POLRI 2025
https://vt.tokopedia.com/t/ZS6UVmpko/
Buku Tes SNBT UTBK 2025
https://vt.tokopedia.com/t/ZS66ro5f2/
Buku Tes BUMN 2024-2025
https://vt.tokopedia.com/t/ZS6VK49jJ/
==================================
Sedangkan untuk syarat, syarat yang diminta sangat jarang mengalami perubahan.
Untuk syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar CPNS yakni:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan instansi, dengan batas usia yang telah ditentukan.
Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS,
Untuk jabatan sebagai dokter, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat baik atas permintaan sendiri maupun dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, Polisi, ataupun pegawai Swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Kepolisian RI.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah.
Sumber : tvonenews
Yuk bagikan informasinya di sosmed sahabat… Terima kasih
***