Perkara yang membatalkan Wudhu adalah :
- Keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur apapun bentuknya (kecuali mani). Wudhu juga batal sebab hilangnya akal sebab tidur maupun sebab lain kecuali tidurnya orang yang menetap bokongnya di tempat datar.
- Menyentuh kelamin atau anus manusia, baik dirinya sendiri maupun orang lain dengan telapak tangan atau jemari bagian dalam, baik orang itu dewasa maupun anak kecil meskipun anaknya sendiri dan walaupun orang itu yang sudah mati.
- Persentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah dewasa dan bukan mahrom tanpa penghalang kecuali jika yang disentuh itu kuku, rambut, gigi atau anggota badan yang sudah terpisah.
Catatan
- Qubul adalah kemaluan, dubur adalah anus
- Mahrom yaitu orang yang haram menikahinya
Referensi : Ilzamul Wafik, Perantara Menuju Kebahagiaan, Terjemahan Kitab Bahjatul Wasail Karangan Syaikh Muhammad Nawawi As-syafi’iy Alqodiry Madzhab Syafi’i
Artikel utama : Perantara Menuju Kebahagiaan, Terjemahan Kitab Bahjatul Wasail
Artikel Pilihan
- Beasiswa Universitas Negeri di Indonesia
- 100 Universitas Terbaik di Indonesia
- 22 Perguruan Tinggi Negeri Dengan Beasiswa Ikatan Dinas
- 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- 39 Pondok Pesantren Modern Terbaik Di Indonesia
- International Scholarships from the 100 World’s Best Universities
Ayo bagikan sebagai sedekah…