Syarat-syarat Nikah

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

F. Syarat-syarat Nikah

Terkadang seorang wanita menentukan syarat-syarat yang diajukannya kepada seorang laki-laki yang melamarnya. Jika persyaratan yang diajukannya menguatkan akad nikah, seperti mengajukan persyaratan berupa nafkah, atau hubungan seks, atau jatah pembagian hari jika suaminya itu beristri lebih dari satu, maka persyaratan seperti itu telah tercakup di dalam tujuan akad nikah itu sendiri, sehingga persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi. Sedangkan jika persyaratan yang diajukannya itu merusak akad nikah, seperti suaminya tidak boleh menikmati dirinya, atau tidak perlu membuatkan makanan atau minuman untuk suaminya sebagaimana layaknya yang dikerjakan oleh seorang istri dalam rnelayani suaminya, maka persyaratan tersebut dianggap batal serta tidak diwajibkan memenuhinya, karena bertentangan dengan tujuan menikahinya.

Kemudian jika persyaratan yang diajukan calon istri keluar dari ruang lingkup akad nikah, misalnya: Calon istri mensyaratkan suaminya nanti supaya mengunjungi kerabatnya, atau tidak membawanya pergi dari daerahnya, dalam arti bahwa wanita tersebut membuat persyaratan yang tidak menghalalkan hal-hal yang diharamkan dan tidak mengharamkan hal-hal yang dihalalkan, maka suaminya harus memenuhinya. Jika tidak, maka istrinya diperbolehkan membatalkan pernikahannya jika berkenan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang kamu gunukan untuk menghalalkan kemaluan (wanita).” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2721; Muslim, no. 1418]

Diharamkan bagi seorang wanita mengajukan persyaratan kepada calon suaminya yang beristri lebih dari satu supaya menceraikan istrinya yang lain terlebih dahulu jika ingin menikahinya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak halal (bagi seorang laki-laki) menikahi seorang wanita dengan menceraikan istri yang lainnya.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 6609]

[Menurut sepengetahuanku (penulis), tidak ada perawi yang menganggap cacat hadits ini. Selain itu, al-Bukhari, no. 2140 dan Muslim, no. 1413 telah meriwayatkan; bahwa Rasulullah SAW melarang seorang wanita mengajukan persyaratan kepada calon suaminya supaya menceraikan istrinya yang lain, jika calon suaminya beristri lebih dari satu]

G. Khiyar (Hak Memilih) dalam Nikah

Masing-masing dari pasangan suami istri berhak untuk melakukan khiyar (memilih) dengan tujuan menjaga keutuhan pernikahan, apakah akan meneruskan pernikahannya atau akan membatalkannya karena adanya salah satu sebab berikut ini:

  1. Jika istri memiliki kekurangan, seperti gila, atau menderita sakit kusta, atau menderita sakit pada kemaluan yang menghilangkan kenikmatan hubungan seks dengannya, atau suami telah mengebiri dirinya, atau kurang sehat akalnya, atau menderita penyakit impotensi, sehingga dia tidak dapat menggauli istrinya atau tidak dapat memuaskannya.

Dalam pembatalan suatu pernikahan harus dilihat dengan cermat. Jika pembatalan itu terjadi sebelum pasangan suami istri berhubungan badan, maka suami berhak rneminta kembali mahar yang telah diberikannya kepada istrinya. Sedang jika pembatalan itu terjadi setelah keduanya berhubungan badan, maka suami tidak berhak meminta kembali sedikit pun mahar yang telah diberikannya kepada istrinya, sebab mahar itu telah menjadi milik istrinya, karena telah menggaulinya.

Tetapi menurut suatu pendapat bahwa suami berhak meminta kembali mahar (yang telah diberikannya itu) kepada orang yang telah menipunya dari pihak wali istri, jika orang yang menipunya telah mengetahui kekurangan istrinya sebelumnya. Dalilnya adalah atsar dari Umar RA sebagaimana tertera di dalam kitab al-Muwaththa’, “Wanita manapun yang ditawarkan kepada seorang laki-laki, padahal wanita itu dalam keadaan gila, atau menderita sakit lepra atau kusta, maka maharnya menjadi milik wanita itu jika laki-laki tersebut telah mendapatkan sesuatu darinya (telah menggaulinya), sementara laki-laki tersebut berhak meminta ganti maharnya kepada orang yang menawarinya.”

  1. Terdapat unsur penipuan (ketidakjelasan), misalnya: Seorang Muslim menikahi seorang wanita yang disebutkan sebagai seorang Muslimah, tetapi ternyata wanita itu adalah seorang Yahudi atau Nasrani, atau seorang Muslim menikahi seorang wanita yang disebutkan sebagai orang merdeka, akan tetapi ternyata seorang budak, atau seorang Muslim menikahi seorang wanita yang disebutkan dalam keadaan sehat, tetapi ternyata wanita itu dalam keadaan sakit, misalnya: matanya buta sebelah atau kakinya pincang, berdasarkan keterangan yang dituturkan Umar RA, “Wanita manapun yang ditawarkan kepada seorang laki-laki, padahal wanita tersebut gila, atau menderita sakit lepra atau sakit kusta, maka maharnya tetap menjadi milik wanita tersebut karena suaminya telah mendapatkan suatu kenikmatan darinya (telah menggaulinya), dan laki-laki tersebut berhak meminta ganti maharnya kepada orang yang telah menawarinya.” [Diriwayatkan oleh Malik]
  2. Suami tidak mampu memberikan mahar secara kontan. Jika suami tidak mampu memberikan mahar secara kontan kepada istrinya, bukan yang bertempo, maka istrinya berhak untuk membatalkan akad pernikahannya sebelum suaminya menggaulinya. Jika suaminya telah menggaulinya, maka ia tidak berhak untuk membatalkan akad pernikahannya, sehingga akad tetap dilaksanakan, dan mahar menjadi hutang suaminya serta istrinya tidak diperbolehkan mengharamkan dirinya atas suaminya.
  3. Suami tidak mampu menafkahi. Jika suami tidak mampu menafkahi istrinya, maka istrinya menunggu beberapa waktu hingga suaminya mampu menafkahinya. Jika suaminya itu tetap tidak mampu menafkahinya, maka ia berhak untuk membatalkan akad pernikahannya dengan suaminya melalui Pengadilan Agama. Hal tersebut menurut pendapat sebagian sahabat, seperti: Abu Hurairah RA, Umar RA dan Ali RA dan pendapat sebagian tabi’in, seperti: Al-Hasan al-Bashri, Umar bin Abdil ‘Aziz, Rabi’ah dan Imam Malik.
  4. Jika suami pergi dan keberadaannya tidak diketahui, sedang ia tidak meninggalkan nafkah untuk istrinya, tidak juga berwasiat kepada seseorang supaya menafkahi istrinya, tidak ada orang yang menafkahi istrinya, istrinya tidak memiliki sesuatu untuk menafkahi dirinya atau untuk mencari suaminya, maka istrinya berhak membatalkan pernikahannya melalui Pengadilan Agama. Di mana ia mengadukan masalahnya itu ke Pengadilan Agama, dan Pengadilan Agama harus menasihatinya serta menyuruhnya bersabar. Jika wanita itu menolak nasihat Pengadilan Agama dan tidak dapat bersabar, maka Pengadilan Agama membuat suatu laporan dengan perantaraan saksi-saksi yang mengenali wanita tersebut dan suaminya. Semua saksi bersaksi mengenai kepergian suami dari wanita tersebut dan ketidakmampuannya dalam menafkahinya, dan setelah itu pernikahan keduanya dibatalkan dengan suatu pembatalan yang dilakukan dengan talak raj’i, sehingga jika suami dari wanita itu pulang pada masa iddah, maka suaminya berhak kembali kepadanya.

Contoh Surat Pelaporan

Setelah basmalah, hamdalah dan shalawat atas Nabi SAW selanjutnya disebutkan:

“Dua orang saksi yang bernama fulan (A) dan fulan (B) telah datang kepada kami, di mana keduanya adalah orang yang diperbolehkan memberikan kesaksian karena keduanya adil dan berakal sehat. Kedua saksi tersebut di atas bersaksi dengan kesaksian yang tidak mengharapkan apa-apa selain keridhaan Allah SWT. Keduanya bersaksi bahwa keduanya rnengenali fulan (C), yaitu suami yang pergi dan fulanah, yaitu istri dari suami tersebut dengan pengenalan yang sebenarnya dan sesuai dengan ketentuan hukum syariat. Kedua saksi bersaksi bahwa fulan (C) dan fulanah tersebut adalah sepasang suami istri yang menikah dengan akad nikah yang sesuai dengan ketentuan hukum syariat dan dilakukan dengan benar. Di mana fulan (C) telah rnenggauli fulanah selaku istrinya dan telah berduaan dengannya, tetapi kemudian ia pergi meninggalkan istrinya dalam jangka waktu lebih dari sekian (waktunya disebutkan). Ia telah meninggalkan istrinya tanpa menafkahinya, tanpa memberinya pakaian, tidak meninggalkan sesuatu apa pun yang dapat dipergunakan oleh istrinya untuk menafkahi dirinya selama kepergian suaminya, tidak ada orang yang dengan suka rela memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mengirimkan sesuatu yang sampai ke tangan istrinya dan istrinya tidak mempunyai uang untuk rnenafkahi dirinya serta untuk mencari keberadaan suaminya. Wanita tersebut hingga sekarang masih tetap patuh (setia) kepada suaminya dan tinggal di tempat (rumah) yang ditinggalkan suaminya. Karena beberapa alasan tersebut di atas, maka istrinya terpaksa membatalkan akad pernikahannya dengan suarninya tersebut. Kedua saksi di atas benar-benar rnengetahui kondisi sebagaimana telah disebutkan di atas serta keduanya bersaksi siap dimintai pertanggungjawaban mengenai masalah tersebut kelak di hadapan Allah SWT.

Selanjutnya wanita yang bernama fulanah berdiri serta bersumpah dengan rnenyebut nama Allah yang Maha Agung, yang tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Dia. Ia bersumpah dengan sumpah yang sesuai dengan ketentuan hukum syariat bahwa suaminya yang bernama fulan (C) telah pergi meninggalkannya selama sekian waktu (waktunya disebutkan dengan jelas) tanpa menafkahinya dan memberinya pakaian, tidak rneninggalkan sesuatu apa pun yang dapat dipergunakannya untuk rnenafkahi dirinya selama kepergian suaminya, tidak ada orang yang memberinya nafkah, tidak mengirimkan sesuatu yang sampai ke tangannya, sedangkan ia tidak mempunyai harta untuk menafkahi dirinya dan untuk mencari keberadaan suaminya. Ia juga bersumpah bahwa orang yang bersaksi tentang masalahnya adalah orang-orang yang jujur dalam kesaksiannya, sedangkan ia masih tetap patuh (setia) kepada suaminya, berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka dengan terpaksa ia membatalkan pernikahannya dengan suaminya.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka kami (sebagai hakim Pengadilan Agama) menerima permintaan wanita tersebut untuk membatalkan pernikahannya dengan suaminya, karena adanya bukti-bukti yang kuat dan sumpah dari wanita tersebut. Kemudian wanita tersebut berkata, “Aku batalkan akad pernikahanku dengan suamiku yang bernama fulan (C).” Pembatalan pernikahannya dilakukan dengan talak satu yang memungkinkan rujuk. Dengan pembatalan ini, maka pernikahan wanita tersebut dengan suaminya menjadi batal sejak tanggal sekian (tanggalnya disebutkan)”

  1. Merdeka setelah sebelumnya menjadi seorang budak. Jika seorang istri adalah seorang budak milik seseorang, kemudian ia dimerdekakan, maka ia memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk membatalkan pernikahannya dengan suaminya yang masih berstatus budak dengan syarat, bahwa wanita itu tidak mengizinkan suaminya menggaulinya setelah suaminya mengetahui kemerdekaan dirinya. Tetapi jika wanita tersebut mengizinkan suaminya setelah mengetahui kemerdekaan dirinya, maka tidak ada hak baginya membatalkan pernikahannya dengan suaminya, berdasarkan keterangan yang dituturkan Aisyah RA “Barirah dimerdekakan, sedang suaminya (masih) seorang budak, dan Rasulullah SAW memberinya hak khiyar. Jika suaminya itu bukan seorang budak, niscaya Rasulullah SAW tidak akan memberinya hak khiyar.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2236]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.