Tafsir Surat Al-Baqarah: 3

Yuk bagikan infonya...

Al-Baqarah: 3

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ

Terjemahan

(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.

Tafsir (Ibnu Katsir)

(yaitu) orang-orang yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Abu Ja’far Ar-Razi meriwayatkan dari Al-Ala ibnu Musayyab ibnu Rafi, dari Abu Ishaq, dari Abu Ahwas, dari Abdullah (Ibnu Mas’ud) yang pernah mengatakan bahwa iman ialah percaya. Ali Ibnu Abu Talhah dan lain-lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang percaya (membenarkan). Ma’mar mengatakan dari Az-Zuhri bahwa iman ialah amal. Abu Ja’far Ar-Razi mengatakan dari Ar-Rabi’ ibnu Anas, bahwa orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang takut (kepada Allah Subhanahu wa ta’ala) Ibnu Jarir mengatakan, “”Yang lebih utama bila mereka menggambarkan keimanan terhadap masalah yang gaib secara ucapan, keyakinan, dan perbuatan; dan adakalanya takut kepada Allah termasuk ke dalam pengertian iman yang intinya ialah membenarkan ucapan dengan perbuatan.

Iman adalah suatu istilah yang mencakup pengertian iman kepada Allah, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. Dan pembenaran pengakuan dibuktikan dengan perbuatan”” Menurut pendapat kami, iman secara makna lugawi (bahasa) berarti percaya secara tulus. Akan tetapi, adakalanya di dalam Al-Qur’an digunakan untuk pengertian tersebut, sebagaimana yang terdapat di dalam firman-Nya: Ia beriman kepada Allah dan mempercayai orang-orang mukmin. (At-Taubah: 61) Demikian pula yang dikatakan oleh saudara-saudara Nabi Yusuf kepada ayah mereka, yang hal ini disitir oleh firman-Nya: Dan kamu sekali-kali tidak akan percaya kepada kami, sekalipun kami adalah orang-orang yang benar. (Yusuf: 17) Demikian pula maknanya bila dibarengi amal perbuatan, sebagaimana yang terdapat di dalam firman-Nya: kecuali orang-orang yang percaya dan mengerjakan amal saleh. (At-Tin: 6) Jika digunakan secara mutlak, maka iman yang dikehendaki oleh syara’ ialah yang mencakup tiga unsur, yaitu keyakinan, ucapan, dan perbuatan.

Demikian menurut sebagian besar imam. Bahkan menurut riwayat Imam Syafii, Imam Ahmad ibnu Hambal, dan Abu Ubaidah serta ulama lainnya, ijma’ dengan pengertian seperti berikut: Iman adalah ucapan dan perbuatan serta dapat bertambah dan berkurang. Banyak hadits dan atsar yang menerangkan pengertian ini, yang secara tersendiri telah dikemukakan di dalam permulaan Syarah Al-Bukhari. Di antara mereka ada yang menafsirkannya dengan makna “”takut kepada Allah””, sebagaimana makna yang terkandung di dalam firman-Nya: (yaitu) orang-orang yang takut akan (azab) Tuhan mereka, sedangkan mereka tidak melihat-Nya. (Al-Anbiya: 49) (Yaitu) orang yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah, sedangkan Dia tidak kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertobat. (Qaf: 33) Al-khasyyah atau takut kepada Allah merupakan kesimpulan dari iman dan ilmu, sebagaimana yang dinyatakan di dalam firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. (Fathir: 28) Sebagian ulama mengatakan bahwa mereka beriman kepada yang gaib (tidak kelihatan) sebagaimana mereka beriman kepada yang kelihatan, dan keadaan mereka tidaklah seperti yang disebut di dalam firman Allah Subhanahu wa ta’ala mengenai perihal orang-orang munafik, yaitu: Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang beriman, mereka mengatakan, “”Kami telah beriman.

Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, “”Sesungguhnya kami sependirian dengan kalian, kami hanya berolok-olok.”” (Al-Baqarah: 14) Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata, “”Kami mengakui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah”” Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar yang pendusta. (Al-Munafiqun: 1) Berdasarkan pengertian ini berarti lafal bil gaibi berkedudukan sebagai hal (keterangan keadaan), yaitu sekalipun keadaan mereka tidak kelihatan oleh orang banyak (yakni sendirian).

Mengenai yang dimaksud dengan al-gaib dalam ayat ini, ungkapan ulama Salaf mengenainya berbeda-beda, tetapi semuanya benar; mengingat bila disimpulkan dari semuanya, maka yang tersimpul adalah makna yang dimaksud. Abu Ja’far Ar-Razi meriwayatkan dari Ar-Rabi’ ibnu Anas, dari Abu Aliyah sehubungan dengan firman-Nya: Orang-orang yang beriman kepada yang gaib. (Al-Baqarah: 3) Menurut Abul Aliyah, makna yang dimaksud ialah “”mereka beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kemudian, surga dan neraka-Nya, bersua dengan-Nya; juga beriman kepada kehidupan sesudah mati dan hari berbangkit

Semua itu merupakan hal yang gaib (tidak kelihatan). Hal yang sama dikatakan pula oleh Qatadah ibnu Di’amah. As-Suddi meriwayatkan dari Abu Malik dan dari Abu Saleh, keduanya menerimanya dari Ibnu Abbas. As-Suddi juga meriwayatkannya dari Murrah Al-Hamadani, dari Ibnu Mas’ud, dan dari sejumlah sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa gaib ialah hal-hal yang tidak kelihatan oleh hamba-hamba Allah, seperti masalah surga, neraka, dan semua hal yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.

Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan dari Muhammad ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah atau dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas, bahwa makna gaib ialah hal-hal yang didatangkan oleh Allah. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari ‘Ashim, dari Zurr yang mengatakan bahwa al-Gaib artinya Al-Qur’an. ‘Atha’ ibnu Abu Rabah mengatakan bahwa orang yang beriman kepada Allah berarti beriman kepada yang gaib (tidak kelihatan). Ismail ibnu Abu Khalid mengatakan bahwa mereka yang beriman kepada yang gaib ialah mereka yang beriman sesudah masa Islam (masa Nabi dan para sahabat).

Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa orang-orang yang beriman kepada yang gaib ialah yang beriman kepada takdir. Semua saling berdekatan dalam hal pengertian, mengingat pada garis besarnya semua itu kembali kepada makna gaib yang harus diimani. Sa’id ibnu Mansur mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masy, dari Imarah ibnu Umair, dari Abdur Rahman ibnu Yazid yang mengatakan, “”Ketika kami berada di hadapan sahabat Abdullah, ibnu Mas’ud duduk bersamanya.

Lalu kami menceritakan perihal sahabat-sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua amal perbuatan mereka yang mendahului kami. Maka Abdullah ibnu Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya perkara Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah jelas bagi orang yang melihatnya. Demi Tuhan yang tidak ada Tuhan selain Dia, tidak ada seorang pun yang memiliki iman lebih afdal da-ripada iman tanpa melihat’,”” kemudian dia membacakan firman-Nya: Alif lam mim. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib sampai dengan firman-Nya orang-orang yang beruntung. (Al-Baqarah: 1-5) Demikian pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, Ibnu Mardawaih, dan Imam Hakim di dalam kitab Al-Mustadrak-nya melalui berbagai jalur dari Al-A’masy dengan lafal yang sama.

Imam Hakim mengatakan, atsar ini berpredikat shahih dengan syarat Syaikhain, sedangkan keduanya (Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya. Hadits semisal diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dia menyebutkan bahwa: “””” telah menceritakan kepada kami Abul Mugirah, telah menceritakan kepadaku Al-Auza’i, telah menceritakan kepadaku Asad ibnu Abdur Rahman, dari Khalid ibnu Duraik, dari Ibnu Muhairiz yang mengatakan bahwa ia pernah berkata kepada Abu Jum’ah, “”Ceritakanlah kepada kami sebuah hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”” Abu Jum’ah menjawab, “”Ya, aku akan menceritakan kepadamu suatu hadits yang baik,”” yaitu: Kami makan siang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Di antara kami terdapat Abu Ubaidah ibnul Jarrah.

Ia bertanya, “”Wahai Rasulullah, apakah ada seseorang yang lebih baik daripada kami? Kami masuk Islam di tanganmu dan kami berjihad bersamamu.”” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “”Ya, suatu kaum dari kalangan orang-orang sesudah kalian; mereka beriman kepadaku, padahal mereka tidak melihatku.”” Menurut jalur yang lain, diketengahkan oleh Abu Bakar ibnu Mardawaih di dalam kitab Tafsir-nya, yaitu: : (9) Telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Abdullah ibnu Mas’ud; telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah ibnu Saleh, dari Saleh ibnu Jubair yang menceritakan bahwa datang kepada kami Abu Jum’ah Al-Ansari seorang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Baitul Maqdis untuk melakukan shalat.

Ketika itu bersama kami terdapat Raja ibnu Haywah Setelah dia selesai shalat, kami keluar mengantarkannya. Tetapi ketika dia hendak pergi, dia berkata, “”Sesungguhnya kalian berhak mendapat balasan dan hak, aku akan menceritakan sebuah hadits kepada kalian yang aku dengar langsung dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”” Kami menjawab, “”Ceritakanlah, semoga Allah merahmatimu.”” Abu Jum’ah bercerita: Ketika kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara kami terdapat Mu’az ibnu Jabal yang merupakan orang kesepuluh dari kami semua yang berjumlah sepuluh orang.

Kemudian kami bertanya, “”Wahai Rasulullah, apakah ada suatu kaum yang beroleh pahala lebih besar daripada kami? Kami beriman kepada Allah dan mengikutimu.”” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “”Tiada yang menghalangi kalian dari hal tersebut, karena Rasulullah berada di antara kalian menyampaikan wahyu yang turun dari langit kepada kalian, bahkan kaum sesudah kalian. Datang kepada mereka kitab (Al-Qur’an) yang telah terhimpun di antara kedua sampulnya, lalu mereka beriman kepadanya dan mengamalkan apa yang dikandungnya, mereka lebih besar pahalanya daripada kalian.”” Ucapan ini diulanginya sebanyak dua kali.

Kemudian Abu Bakar ibnu Mardawaih meriwayatkannya pula melalui hadits Damrah ibnu Rabi’ah, dari Marzuq ibnu Nafi’, dari Saleh ibnu Jubair, dari Abu Jum’ah hal yang semisal dengan hadits ini. Hadits ini mengandung dalil yang menunjukkan amal yang berdasarkan rasa cinta, di mana para ahli hadits berselisih pendapat tentangnya, sebagaimana yang telah ditetapkan pada permulaan Syarah Al-Bukhari, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ternyata memuji mereka yang datang sesudahnya, mengingat mereka beriman tanpa melihat.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa mereka memiliki pahala yang lebih besar bila ditinjau dari segi itu saja tetapi tidak mutlak. Hal yang sama disebutkan pula di dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Al-Hasan ibnu Arafah Al-Abdi: telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Iyasy Al-Himsi, dari Al-Mugirah ibnu Qais At-Tamimi, dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Makhluk apakah yang paling kalian kagumi imannya?”” Mereka (para sahabat) menjawab, “”Para malaikat.”” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “”Mana mungkin mereka tidak beriman, sedangkan mereka berada di dekat Tuhannya?”” Mereka berkata, “”Para nabi.'””” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “”Mana mungkin mereka tidak beriman, sedangkan wahyu diturunkan kepada mereka?”” Mereka berkata, “”Kalau begitu kami.'””‘ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “”Mana mungkin kalian tidak beriman, sedangkan aku berada di antara kalian?”’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “”Ingatlah, sesungguhnya makhluk yang paling kukagumi keimanannya ialah suatu kaum yang datang sesudah kalian, mereka menjumpai lembaran-lembaran yang di dalamnya tertuliskan Al-Kitab (Al-Qur’an), lalu mereka beriman kepada semua yang terkandung di dalamnya.”” Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa hadits Al-Mugirah ibnu Qais Al-Basri berpredikat munkar.

Menurut pendapat kami diriwayatkan pula oleh Abu Yala di dalam kitab Musnad-nya dan Ibnu Mardawaih di dalam kitab Tafsir-nya serta Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadits Muhammad ibnu Humaid hanya di sini ada kedaifan dari Zaid ibnu Aslam, dari ayahnya, dari Umar , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hadits yang semisal atau semakna dengannya. Imam Hakim mengatakan bahwa hadits ini shahih sanadnya, tetapi keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya. Hadits yang semisal telah diriwayatkan melalui Anas ibnu Malik secara marfu’.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad Al-Musnadi, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Idris, telah menceritakan kepadaku Ibrahim ibnu Ja’far ibnu Mahmud ibnu Salamah Al-Ansari, telah menceritakan kepadaku Ja’far ibnu Mahmud, dari kakeknya Badilah bin Aslam yang menceritakan, “”Aku shalat Lohor atau Asar di masjid Bani Harisah, ketika itu kami menghadap ke arah masjid Eliya (Yerussalem).

Ketika kami baru shalat dua rakaat, tiba-tiba datang seseorang yang menyampaikan berita kepada kami bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menghadap ke arah Baitul Haram. Maka berubahlah posisi kami, kaum wanita menjadi berada di depan kaum laki-laki, sedangkan kaum laki-laki berada di belakang kaum wanita, kemudian kami melanjutkan shalat dua rakaat yang tersisa dalam keadaan menghadap ke arah Baitul Haram (kiblat).”” Ibrahim mengatakan bahwa ia mendapat berita dari kaum laki-laki dari kalangan Bani Harisah bahwa ketika sampai berita tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Mereka adalah kaum yang beriman kepada yang gaib.

Hadits ini berpredikat garib bila ditinjau dari segi ini. dan mereka mendirikan shalat serta menqfkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Al-Baqarah: 3) Ibnu Abbas mengatakan, makna “”mereka mendirikan shalat”” ialah “”mereka mendirikan fardu-fardu shalat (yakni rukun-rukunnya) Dahhak mengatakan dari Ibnu Abbas, yang dimaksud dengan mendirikan shalat ialah menyempurnakan rukuk, sujud, bacaan Al-Qur’an, khusyuk, dan menghadap sepenuh jiwa dan raganya dalam shalat Qatadah mengatakan bahwa mendirikan shalat artinya memelihara waktu-waktunya, wudu, rukuk, dan sujud.

Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa mendirikan shalat artinya memelihara waktu-waktunya, menyempurnakan wudu, sujud, bacaan Al-Qur’an, bacaan tasyahud, dan salawat buat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam shalat Ali ibnu Abu Talhah dan lain-lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud dengan “”menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”” ialah “”mereka tunaikan zakat harta benda dengan benar As-Sadi mengatakan dari Abu Malik, dari Abu Saleh, dari Ibnu Abbis. juga dari Murrah (Al-Hamadani), dari Ibnu Mas’ud , dari sejumlah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa makna “”menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”” ialah “”nafkah seorang lelaki kepada keluarganya

Hal ini dipahami sebelum diturunkannya ayat mengenai zakat. Juwaibir mengatakan dari Dahhak, “”Pada mulanya nafkah merupakan kurban yang mereka jadikan sebagai amal taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Subhanahu wa ta’ala sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing, yakni kaya dan miskin, hingga turunlah ayat-ayat yang memfardukan zakat. Ayat-ayat tersebut berjumlah tujuh ayat dalam surat Baraah (At-Taubah), di dalamnya disebut masalah zakat. Ayat-ayat tersebut berkedudukan menasikh secara pasti terhadap pengertian lain.”” Qatadah mengatakan bahwa “”menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka”” artinya nafkahkanlah sebagian dari apa yang telah Allah berikan kepada kalian, karena harta benda itu merupakan titipan dan pinjaman di tanganmu, wahai manusia; dalam waktu yang dekat kamu pasti meninggalkannya.

Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa ayat ini bermakna umum, mencakup zakat dan nafkah. Dia mengatakan bahwa takwil yang paling utama dan paling berhak dikemukakan sesuai dengan sifat dari kaum yang dimaksud ialah “”hendaklah mereka menunaikan semua kewajiban yang berada pada harta benda mereka, baik berupa zakat ataupun memberi nafkah orang-orang yang harus ia jamin dari kalangan keluarga, anak-anak, dan lain-lainnya dari kalangan orang-orang yang wajib ia nafkahi karena hubungan kekerabatan atau pemilikan atau faktor lainnya

Karena Allah Subhanahu wa ta’ala menyifati dan memuji mereka dengan sebutan tersebut, setiap nafkah dan zakat adalah perbuatan yang terpuji dan para pelakunya mendapat pujian. Menurut kami, Allah Subhanahu wa ta’ala sering kali menggandengkan antara shalat dengan memberi nafkah, karena shalat adalah hak Allah dan seba-gai penyembahan kepada-Nya. Di dalam shalat terkandung makna menauhidkan (mengesakan) Allah, memuji, mengagungkan, menyanjung-Nya, dan berdoa serta bertawakal kepada-Nya. Sedangkan di dalam infak (membelanjakan harta) terkandung pengertian perbuatan kebajikan kepada sesama makhluk, yaitu dengan mengulurkan bantuan kepada mereka. Orang-orang yang harus diprioritaskan dalam masalah nafkah ini adalah kaum kerabat dan keluarga serta budak-budak yang dimiliki, setelah itu barulah orang lain.

Setiap nafkah wajib dan zakat fardu termasuk ke dalam pengertian firman Allah Subhanahu wa ta’ala: Dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. (Al-Baqarah: 3) Karena itu, di dalam kitab Shahihain telah disebutkan sebuah hadits melalui Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Islam dibangun di atas lima perkara, yaitu kesaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah. Hadits-hadits yang menerangkan hal ini cukup banyak. Makna asal lafal “”shalat”” menurut istilah bahasa ialah doa, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-A’sya dalam salah satu syairnya:

Si wanita itu mempunyai penjaga yang selamanya tidak pernah meninggalkan rumahnya; dan jika dia menyembelih kurban, maka si penjaga itu berdoa untuknya dengan suara yang kurang dipahami. Al-A’sya pernah mengatakan pula: Angin menerpanya, sedangkan dia berada di dalam kemahnya, lalu ia berdoa di dalam kemahnya dan pergi. Kadua bait tersebut diketengahkan oleh Ibnu Jarir sebagai syahid ‘bukti’ yang menunjukkan makna tersebut (berdoa), dan Al-A’sya mengatakan pula dalam syairnya yang lain, yaitu:

Anak perempuanku mengatakan di saat waktu keberangkatannya telah dekat, “”Wahai Tuhanku, jauhkanlah segala musibah dan penyakit dari ayahku.'””‘ (Ayahnya menjawab), “”Semoga engkau mendapatkan pula hal yang semisal dengan apa yang kamu doakan. Maka tidurlah dengan nyenyak, karena sesungguhnya setiap orang memerlukan istirahat.”” Penyair bermaksud “”semoga engkau pun memperoleh seperti apa yang kamu doakan buatku Makna ini sudah jelas. Kemudian lafal “”shalat”” menurut istilah syara’ dipakai untuk makna “”perbuatan yang mengandung rukuk, sujud, pekerjaan-pekerjaan tertentu, dan dilakukan dalam waktu-waktu yang khusus berikut persyaratan, sifat-sifat-nya, serta jenis-jenisnya yang telah terkenal

Menurut Ibnu Jarir, shalat dinamakan dengan sebutan demikian karena pelakunya berupaya memperoleh pahala Allah melalui amalnya bersamaan dengan permintaan hal-hal yang diperlakukannya kepada Tuhannya. Menurut pendapat lain, lafal “”shalat”” berasal dari nama kedua urat yang digerakkan dalam shalat di saat rukuk dan sujud; urat ini memanjang dari punggung sampai kepada tulang punggung yang paling bawah.

Termasuk ke dalam pengertian lafal ini musalli dinamakan pula terhadap juara kedua dalam perlombaan balap kuda, tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan kebenarannya. Menurut pendapat lain, lafal “”shalat”” berasal dari as-sala yang artinya menetapi sesuatu (memasukinya), seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya: Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka. (Al-Lail: 15) Makna yang dimaksud ialah “”tiada yang menetapi dan hingga kekal di dalamnya kecuali orang yang paling celaka.”” Menurut pendapat lain ia berasal dari tasliyah, yakni memanggang kayu di atas api dengan maksud untuk meluruskannya, sebagaimana orang yang shalat menegakkan kebengkokannya dengan shalat-nya, seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya: Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.

Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah lainnya). (Al-‘Ankabut: 45) Menganggap isytiqaq (bentuk asal) shalat dari doa adalah pendapat yang paling shahih, sedangkan pembahasan mengenai zakat akan dikemukakan nanti pada bagian tersendiri. (learnquran)

Al Baqarah

DAFTAR ISI


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.