Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 232

Yuk bagikan infonya...

Al-Baqarah: 232

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Terjemahan

Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Tafsir (Ibnu Katsir)

Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu habis idahnya, maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya, apabila telah terdapat ketetapan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menalak istrinya dengan sekali atau dua kali talak, lalu si istri menyelesaikan masa idahnya.

Kemudian pihak lelaki berminat untuk mengawininya dan merujukinya kembali, dan pihak wanita menyetujuinya. Akan tetapi, para wali pihak wanita mencegah hal tersebut. Maka Allah melarang mereka mencegahnya untuk kembali kepada suaminya itu. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Al-Aufi, dari Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas. Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri, dan Adh-Dhahhak, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah tersebut.

Pendapat yang mereka katakan memang tampak jelas dari makna lahiriah ayat, dan di dalam ayat ini terkandung dalil yang menunjukkan bahwa seorang wanita tidak mempunyai hak untuk mengawinkan dirinya sendiri. Dalam suatu pernikahan diharuskan adanya seorang wali, seperti apa yang dikatakan oleh Imam At-Tirmidzi dan Imam Ibnu Jarir dalam mengulas makna ayat ini. Juga seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadits yang mengatakan: Seorang wanita tidak dapat mengawinkan wanita lainnya, dan seorang wanita tidak dapat mengawinkan dirinya sendiri, karena sesungguhnya wanita pezina ialah orang yang mengawinkan dirinya sendiri.

Di dalam atsar yang lain disebutkan seperti berikut: Tiada nikah kecuali dengan seorang wali mursyid dan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sehubungan dengan masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama yang tercatat di dalam kitab-kitab yang khusus membahas mengenainya, yaitu kitab-kitab fiqih. Sesungguhnya kami telah menetapkan masalah ini di dalam Kitabul Ahkam.

Menurut pendapat yang lain, ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ma’qal ibnu Yasar Al-Muzani dan saudara perempuannya. Maka Imam Al-Bukhari mengatakan di dalam kitab Shahih-nya ketika menafsirkan ayat ini, bahwa Ubaidillah ibnu Sa’id telah menceritakan kepada kami, Abu Amir Al-Aqdi telah menceritakan kepada kami, Ibad ibnu Rasyid telah menceritakan kepada kami, Al-Hasan telah menceritakan kepada kami; dia mengatakan bahwa Ma’qal ibnu Yasar telah menceritakan kepadanya, “”Aku pernah mempunyai saudara perempuan yang dilamar melaluiku.”” Imam Al-Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim, dari Yunus, dari Al-Hasan, telah menceritakan kepadaku Ma’qal ibnu Yasar dan telah menceritakan kepada kami Abu Ma’mar, telah menceritakan kepada kami Abdul Waris, telah menceritakan kepada kami Yunus, dari Al-Hasan, bahwa saudara perempuan Ma’qal ibnu Yasar ditalak oleh suaminya.

Lalu suaminya membiarkannya hingga habislah masa idah istrinya itu. Setelah itu ia datang lagi melamarnya, maka Ma’qal menolaknya. Lalu turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: maka janganlah kalian (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bekas suaminya. (Al-Baqarah: 232) Demikian pula menurut riwayat Imam Abu Dawud, Imam At-Tirmidzi, Imam Ibnu Majah, Ibnu Abu Hatim, Ibnu Jarir, dan Ibnu Mardawaih melalui berbagai jalur, dari Al-Hasan, dari Ma’qal ibnu Yasar dengan lafal yang sama.

Hadits ini dinilai shahih oleh Imam At-Tirmidzi, lafaznya berbunyi seperti berikut: Disebutkan dari Ma’qal ibnu Yasar bahwa ia rnengawinkan saudara perempuannya dengan seorang lelaki dari kalangan kaum muslim di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Saudara perempuannya itu selama beberapa masa menjadi istri lelaki tersebut, kemudian lelaki itu menceraikannya dan membiarkan dia menjalani idahnya sampai habis. Sesudah itu ternyata lelaki itu masih tetap mencintainya, begitu pula sebaliknya. Kemudian lelaki itu melamarnya bersamaan dengan para pelamar lainnya.

Maka Ma’qal ibnu Yasar berkata, “”Wahai si dungu anak si dungu, aku menghormatimu dengan mengawinkan dia kepadamu, tetapi kamu menalaknya. Demi Allah, kamu tidak boleh rujuk dengan dia kembali untuk selamanya, aku sudah kapok denganmu.”” Ma’qal ibnu Yasar melanjutkan kisahnya, bahwa ternyata keinginan keduanya itu didengar oleh Allah subhanahu wa ta’ala Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Apabila kalian menalak istri-istri kalian, lalu mereka mendekati akhir idahnya. (Al-Baqarah: 231) sampai dengan firman-Nya: sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 232); Ketika Ma’qal ibnu Yasar mendengar ayat ini, maka ia mengatakan, “”Aku tunduk dan patuh kepada Tuhanku,”” lalu ia memanggil bekas suami adik perempuannya dan mengatakan kepadanya, “”Aku nikahkan kamu, dan aku hormati kamu.”” Menurut riwayat Ibnu Mardawaih ditambahkan bahwa Ma’qal ibnu Yasar mengatakan pula, “”Dan aku bayar kifarat sumpahku.”” Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Juraij, bahwa perempuan tersebut bernama Jamil binti Yasar; dia adalah istri Abul Badah.

Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Ishaq As-Subai’i yang telah menceritakan bahwa perempuan tersebut bernama Fatimah binti Yasar. Hal yang sama dikatakan pula oleh ulama lainnya yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf. Semuanya mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ma’qal ibnu Yasar dan saudara perempuannya. As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Jabir ibnu Abdullah dan anak perempuan pamannya (sepupunya).

Akan tetapi, pendapat yang benar adalah yang pertama (yaitu Ma’qal ibnu Yasar dan saudara perempuannya). Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kalian kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 232) Larangan ini yang kalian dilarang melakukannya, yaitu para wali mencegah wanita mereka untuk kawin dengan bekas suaminya masing-masing bila mereka sama-sama rela di antara sesamanya dengan cara yang makruf, merupakan nasihat dan perintah serta hal yang perlu ditanggapi.

kepada orang-orang di antara kalian yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. (Al-Baqarah: 232) Yakni kepada orang-orang yang beriman kepada syariat (hukum) Allah dan takut kepada ancaman serta azab-Nya di akhirat serta pembalasan yang akan terjadi padanya. Itu lebih baik bagi kalian dan lebih suci. (Al-Baqarah: 232) Yaitu bila kalian (para wali) mengikuti syariat Allah dalam masalah mengembalikan wanita kalian kepada suaminya masing-masing, dan meninggalkan sikap fanatismenya, maka hal ini lebih baik bagi kalian dan lebih suci untuk hati kalian.

Allah mengetahui. (Al-Baqarah: 232) Yakni tentang maslahat-maslahat yang terkandung di dalam apa yang Dia perintahkan dan apa yang Dia larang. sedangkan kalian tidak mengetahui. (Al-Baqarah: 232) Maksudnya, kalian tidak mengetahui kebaikan dari apa yang kalian lakukan dan apa yang tidak kalian lakukan.

Sumber : learn-quran.co

Al Baqarah :: Indeks Tema Al Baqarah :: Daftar Surat :: Ibnu Katsir

Ayo bagikan sebagai sedekah…   

  


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.