AN NISA | DAFTAR SURAT | IBNU KATSIR
An-Nisa’: 15
وَٱلَّٰتِى يَأۡتِينَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مِن نِّسَآئِكُمۡ فَٱسۡتَشۡهِدُواْ عَلَيۡهِنَّ أَرۡبَعَةً مِّنكُمۡ فَإِن شَهِدُواْ فَأَمۡسِكُوهُنَّ فِى ٱلۡبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّىٰهُنَّ ٱلۡمَوۡتُ أَوۡ يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. QS. An-Nisa’: 15
An-Nisa’: 16
وَٱلَّذَانِ يَأۡتِيَٰنِهَا مِنكُمۡ فَـَٔاذُوهُمَا فَإِن تَابَا وَأَصۡلَحَا فَأَعۡرِضُواْ عَنۡهُمَآ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيمًا
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. QS. An-Nisa’: 16
Tafsir Ibnu Katsir
An-Nisa’: 15-16
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya]. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Ketetapan hukum di masa permulaan Islam menyatakan bahwa seorang wanita itu apabila nyata melakukan perbuatan zina melalui bukti yang adil, maka ia ditahan di dalam rumah dan tidak dapat keluar darinya hingga ia mati (yakni dikurung) sampai mati. Karena itulah disebutkan di dalam firman-Nya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji. (An-Nisa: 15) Yang dimaksud dengan fahisyah dalam ayat ini ialah perbuatan zina. di antara wanita-wanua kalian, hendaklah ada empat orang saksi di antara kalian (yang menyaksikannya).
Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah wanita-wanita itu dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (An-Nisa: 15) Yang dimaksud dengan jalan yang lain yang dijadikan oleh Allah ialah ayat lain yang menasakh (merevisi) hukum ini. Ibnu Abbas mengatakan bahwa pada mulanya ketetapan hukum adalah seperti yang tertera dalam ayat ini, hingga Allah menurunkan surat An-Nur, lalu me-nasakh-nya dengan hukum dera atau hukum rajam.
Hal yang sama diriwayatkan dari Ikrimah, Said ibnu Jubair Al-Hasan, ‘Atha’ Al-Khurrasani, Abu Saleh, Qatadah, Zaid ibnu Aslam, dan Adh-Dhahhak, bahwa ayat ini dimansukh. Pendapat ini disepakati oleh semua ulama. Imam ahmad berkata telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far. telah menceritakan kepada kami Sa’id. dari Qatadah. dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila turun wahyu kepadanya, hal itu mempengaruhinya dan beliau tampak susah serta wajahnya berubah (karena beratnya wahyu).
Maka pada suatu hari Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan wahyu kepadanya; setelah selesai dan keadaan beliau menjadi seperti sediakala, beliau bersabda: Ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi mereka (wanita-wanita itu) jalan yang lain; janda dengan duda, dan jejaka dengan perawan. Janda (duda) dikenai hukuman dera seratus kali dan dirajam dengan batu, sedangkan jejaka (perawan) dikenai hukuman dera seratus kali dan dibuang (diasingkan) selama satu tahun. Imam Muslim dan Ashabus Sunan meriwayatkan melalui berbagai jalur dari Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan, dari Ubadah ibnus Samit, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lafaznya seperti berikut: Ambillah dariku, ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain bagi mereka (wanita-wanita itu), jejaka dengan gadis seratus kali dera dan dibuang satu tahun, sedangkan duda dengan janda seratus kali dera dan dirajam.
Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hasan shahih Hal yang sama diriwayatkan oleh Abu Duud Ath-Thayalisi: dari Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila sedang turun wahyu kepadanya, hal tersebut dapat diketahui melalui wajahnya. Allah menurunkan ayat berikut: atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. (An-Nisa: 15) Ketika wahyu telah selesai darinya, maka ia bersabda: Ambillah, ambillah oleh kalian, Allah telah beri jalan yang lain kepada wanita-wanita itu, jekaka dan gadis seratus kali dera dan dibuang satu tahun.
sedangkan duda dengan janda seratus kali dera dan dirajam dengan batu. Imam Ahmad meriwayatkan pula hadits ini: Dari Waki’ ibnul Jarrah, dari Al-Hasan, telah menceritakan kepada kami Al-Fadl ibnu Dalham, dari Qubaisah ibnu Harb, dari Salamah ibnul Muhabbaq yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Ambillah dariku, ambillah dariku! Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada wanita-wanita itu. Jejaka dengan gadis seratus kali dera dan dibuang satu tahun, sedangkan duda dengan janda seratus kali dera dan dirajam.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dengan panjang lebar melalui hadits Al-Fadl ibnu Dalham. Kemudian Imam Abu Dawud mengatakan bahwa Al-Fadl orangnya bukan Hafiz. dia adalah tukang tebu di Wash. Hadits yang lain. Abu Bakar ibnu Mardawaih mengatakan: telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ahmad ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abbas ibnu Hamdan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdul Gaffar, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abu Khalid, dari Asy-Sya’bi, dari Masruq, dari Ubay ibnu Ka’b yang menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Dua orang yang belum pernah kawin, kedua-duanya didera dan dibuang; sedangkan dua orang yang pernah kawin, kedua-duanya didera dan dirajam; dan kedua orang yang sudah tua, kedua-duanya dihukum rajam (bila berzina).
Ditinjau dari segi ini, hadits berpredikat garib. Imam Ath-Thabarani meriwayatkan melalui jalur Ibnu Luhai’ah, dari saudaranya Isa ibnu Luhai’ah, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa setelah surat An-Nisa diturunkan, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Tidak ada kurungan lagi sesudah surat An-Nisa. Imam Ahmad ibnu Hambal berpegang kepada makna hadits ini, yaitu yang menggabungkan antara hukuman dera dan rajam terhadap duda atau janda yang berzina. Sedangkan menurut jumhur ulama, janda atau duda yang berzina hanya dikenai hukuman rajam saja, tanpa hukuman dera.
Mereka mengatakan demikian dengan alasan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah merajam Maiz dan Al-Gamidiyyah serta kedua orang Yahudi (yang telah berbuat zina) dan beliau tidak mendera mereka. Maka hal ini menunjukkan bahwa hukuman dera bukan merupakan suatu keputusan yang pasti dan tidak dapat diganggu gugat lagi melainkan ia dimansukh. Demikianlah menurut pendapat mereka (jumhur ulama). Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada keduanya. (An-Nisa: 16) Yaitu dua orang yang berbuat zina, kalian harus menghukumnya. Menurut Ibnu Abbas dan Sa’id ibnu Jubair serta selain keduanya. hukuman tersebut berupa caci maki dan memukulinya dengan terompah dan sandal.
Pada mulanya memang demikian hukumnya sebelum Allah menasakhnya dengan hukuman dera dan hukuman rajam. Ikrimah, ‘Atha’. Al-Hasan. dan Abdullah ibnu Kasir mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dan seorang wanita apabila keduanya berbuat zina. As-Suddi mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan muda-mudi sebelum mereka kawin (lalu melakukan perbuatan zina). Mujahid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang lelaki yang melakukan perbuatan tidak senonoh.
Seakan-akan dia bermaksud bahwa kedua lelaki tersebut melakukan perbuatan homo. Ahlus Sunan meriwayatkan melalui hadits Amr ibnu Abu Muhammad, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas secara marfu’. Ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barang siapa yang kalian lihat sedang melakukan perbuatan kaumnya Nabi Lut, maka bunuhlah si pelaku dan yang dikerjainya. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: kemudian jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri. (An-Nisa: 16) Yakni jera dan berhenti dari apa yang dilakukan oleh keduanya serta memperbaiki dirinya dan amal perbuatannya menjadi baik, maka biarkanlah mereka (An-Nisa: 16)
Janganlah kalian mengerasi keduanya dengan kata-kata yang buruk sesudah itu. karena orang yang telah bertobat dari dosanya sama dengan orang yang tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 16) Di dalam kitab Shahihain disebutkan: Apabila budak perempuan seseorang di antara kalian berbuat zina, maka hendaklah ia menderanya sebagai hukuman had, tetapi ia tidak boleh mencacinya. Yakni mencaci makinya karena perbuatannya, setelah ia menjalani hukuman had yang merupakan penghapus dosa dari perbuatannya itu.
Sumber : tafsir.learn-quran.co