Tayamum

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Google
Ilustrasi/Google

Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi sebagai alternatif ketika tidak ada air atau karena sakit, tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci disertai niat.

Dasar dari tayamum adalah firman Allah dalam QS. Al Maidah ayat 6

“Hai orang-orang yang beriman apabila kamu hendak mengerjakan shalat maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku dan sapulah kepalamu dan basuh kakimu sampai dengan kedua mata kaki dan jika kamu junub maka mandilah dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur” QS Al Maidah : 6

Syarat-syarat Tayamum
  1. Aja udzur, baik karena safar (perjalanan) ataupun karena sakit
  2. Masuk waktu shalat
  3. Telah berusaha mencari air tapi tidak mendapatkannya 4. Adanya air tapi sulit untuk menggunakannya dikarenakan adanya keperluan lain untuk minum manusia atau binatang
  4. Adanya debu tanah lembut yang suci, jika debu tersebut tercampur dengan kapur atau pasir maka tidak diperbolehkan
Rukun atau Fardhu Tayamum
  1. Niat
  2. Mengusap wajah
  3. Mengusap kedua tangan sampai kedua siku
  4. Tartib
Kesunahan-kesunahan Bertayamum
  1. Tasmiyah (membaca basmalah)
  2. Tayamun (mendahulukan yang kanan)
  3. Mualah (dilakukan secara beruntun tanpa disela dengan pekerjaan yang lain
Perkara yang Membatalkan Tayamum
  1. Apa-apa yang membatalkan wudhu maka juga membatalkan tayamum
  2. Melihat air pada selain waktu shalat
  3. Murtad (keluar dari agama Islam)
Ketentuan Batasan Bertayamum

Orang-orang yang memiliki luka kemudian diperban boleh hanya mengusap perban tersebut orang tersebut bertayamum kemudian salat dan tidak ada mengulangi shalat yang dikerjakan jika ketika memakai perban tersebut dalam keadaan suci

Tayamum wajib dilakukan pada tiap-tiap ibadah fardhu dan boleh jika satu kali tayamum untuk beberapa ibadah shalat sunah.

Oleh : Ulin Nuha (Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i)

Artikel Utama : Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i 

Yuk bagikan sebagai sedekah…

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.