Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:
Tidak diperbolehkan bepergian bagi wanita selama dua hari, kecuali bersama suami atau mahramnya, dan tidak diperbolehkan puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul Adha, dan tidak diperbolehkan shalat setelah dua waktu shalat: Setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah ashar hingga terbenam (matahari), dan tidaklah (dianjurkan) untuk bepergian kecuali (untuk mengunjungi) tiga masjid: Masjid al-Haram, masjid al-Aqsha, dan masjidku (masjid Nabawi). HR. Bukhori
Pesan
¤ Seorang wanita tidak diperbolehkan bepergian selama dua hari tanpa suami atau mahramnya.
¤ Hukum berpuasa pada Idul Fithri dan Idul Adha adalah haram.
¤ Tidak diperbolehkan shalat setelah dua waktu shalat: Setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah ashar hingga matahari terbenam.
¤ Tidak dianjurkan bepergian untuk mengunjungi masjid tertentu kecuali masjid al-Haram, masjid al-Aqsha, dan masjid Nabawi.
Sumber : Satu Hari Satu Hadis
Ayo bagikan sebagai sedekah…