Tiga Masjid untuk Dikunjungi

Yuk bagikan infonya...

al-haram-mosque-mecca

Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, dari Nabi saw, beliau bersabda:

Tidak diperbolehkan bepergian bagi wanita selama dua hari, kecuali bersama suami atau mahramnya, dan tidak diperbolehkan puasa pada dua hari: Idul Fithri dan Idul Adha, dan tidak diperbolehkan shalat setelah dua waktu shalat: Setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah ashar hingga terbenam (matahari), dan tidaklah (dianjurkan) untuk bepergian kecuali (untuk mengunjungi) tiga masjid: Masjid al-Haram, masjid al-Aqsha, dan masjidku (masjid Nabawi). HR. Bukhori

Pesan

¤ Seorang wanita tidak diperbolehkan bepergian selama dua hari tanpa suami atau mahramnya.

¤ Hukum berpuasa pada Idul Fithri dan Idul Adha adalah haram.

¤ Tidak diperbolehkan shalat setelah dua waktu shalat: Setelah subuh hingga matahari terbit dan setelah ashar hingga matahari terbenam.

¤ Tidak dianjurkan bepergian untuk mengunjungi masjid tertentu kecuali masjid al-Haram, masjid al-Aqsha, dan masjid Nabawi.

Sumber : Satu Hari Satu Hadis

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.