
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah secara online melalui website BAZNAS dengan nominal zakat fitrah Rp.40.000,- per orang.
Caranya sangat mudah :
1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat
2. Pada kolom “Pilih Jenis Dana” pilih “Zakat” kemudian pilih “Zakat Fitrah”
3. Pada kolom “Jumlah Jiwa” pilih jumlah orang yang mau dibayar zakatnya (1-10 orang)
4. Isi kolom “Nama Lengkap, HP, Email”
5. Pilih metode pembayaran : Gopay / Transfer Bank / Paypal / Kartu Kredit. Contoh kita gunakan metode pembayaran Transfer Bank, pilih nama bank, contoh kita gunakan BNI
6. Baca niat zakat fitrah yang tampil di bawah kolom “Pembayaran”
7. Klik tombol “Lanjutkan Pembayaran” kemudian klik tombol “Continue” kemudian klik tombol “See Account Number” maka akan tampil nomor rekening tujuan transfer zakat fitrah kita.
8. Klik tombol “Please Complete Payment”
9. Transfer uang zakat fitrah sesuai nominal yang kita pilih ke rekening yang ditampilkan di website. Pembayaran zakat fitrah selesai.
Contoh Pengisian
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
KANTOR PUSAT
Alamat: Jl. Matraman Raya No.134, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Jakarta 13150 Email: baznas@baznas.go.id
KANTOR LAYANAN
Alamat: Jl. Matraman Raya No.134, Kb. Manggis, Kec. Matraman, Jakarta 13150 Email: layananmuzaki@baznas.go.id Konfirmasi Donasi: (Whatsapp) +62 878 7737 3555 atau +62 813 8143 9995 Website : https://baznas.go.id/