GHANIMAH (HARTA RAMPASAN PERANG), FAI’ (HARTA YANG DITINGGALKAN MUSUH), KHARAJ (PAJAK BUMI), JIZYAH (UPETI) DAN NAFL (TAMBAHAN)

Yuk bagikan infonya...

perang-islam

A. Ghanimah (Harta Rampasan Perang)

Ghanimah adalah harta yang diperoleh di medan perang. Adapun ketentuan hukum pembagiannya adalah dibagi 5 bagian. Hendaklah panglima mengambil 1/5 bagian untuk dipergunakan bagi kemaslahatan kaum Muslimin. [Keharusan pimpinan mengambil, 1/5 bagian adalah menurut pendapat Imam Malik dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syalkh Ibnu Katsir] Sedangkan 4/5 bagian sisanya diperuntukkan bagi anggota pasukan tentara yang ikut berperang, baik langsung maupun tidak langsung. Hal itu berdasarkan keterangan yang dituturkan Umar RA, “Ghanimah itu diperuntukkan bagi orang yang ikut berperang.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari] Pasukan berkuda (kavaleri) mendapatkan 3/5 bagian dan pasukan pejalan kaki (infantri) mendapatkan 1/5 bagian.

Allah SWT berfirman,

“Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan Ibnu sabil, jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di Hari Furqan, yaita di hari bertemanya dua pasukan, dan Allah Mahakuasa atas segala sesaatu.” (Al-Anfal: 41).

Catatan:

Pasukan tentara berhak atas ghanimah yang didapatkan sekelompok tentara yang diutus pimpinan ke suatu lokasi dan mereka mendapatkan ghanimah. Di mana ghanimah tersebut harus dibagikan kepada seluruh anggota pasukan, bukan hanya untuk anggota kelompok yang mendapatkannya.

B. Fai’ (Harta yang Ditinggalkan Musuh)

Fai’ adalah harta yang ditinggalkan oleh kaum kafir dan musuh. Di mana mereka meninggalkannya sebelum diserang atau sebelum berperang. Ketentuan hukum pembagiannya ialah bahwa pimpinan harus menggunakannya untuk kemaslahatan kaum Muslimin baik yang bersifat khusus maupun yang bersifat urnum, sebagaimana 1/5 bagian dari ghanimah. Allah SWT berfirman,

“Apa saja harta rampasan (fai`) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasal, kerabat Rasal, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang yang kaya saja di antara kalian.” (Al-Hasyr: 7)

C. Kharaj (Pajak Bumi)

Pajak bumi adalah pungutan yang dikenakan pada tanah-tanah yang dikuasai oleh kaum Muslimin melalui peperangan. Dalam kasus tersebut pimpinan boleh memilih antara membagikannya kepada pasukan tentara yang ikut terlibat dalam perang atau mewakafkannya kepada kaum Muslimin. Jika ia mewakafkannya, maka ia harus menetapkan pajak tahunan atas tanah tersebut yang bersifat kontinyu kepada para penggarapnya, baik orang Islam maupun ahludz dzimmah untuk selanjutnya dipergunakan bagi kepentingan kaum Muslimin, seperti yang dilakukan oleh Umar RA terhadap tanah rampasan yang berada di negeri Syam, Irak dan Mesir, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih.

Catatan:

Jika pimpinan mengadakan perjanjian damai dengan pihak musuh dengan ketentuan bahwa mereka harus membayar pajak atas tanah mereka, lalu para pemilik tanah tersebut rnemeluk Islam, maka keharusan membayar pajak atas mereka dianggap gugur, karena keislaman mereka. Berbeda sekali dengan tanah yang dikuasai melalui perang, meskipun pada akhirnya para pemiliknya memeluk Islam, tetapi mereka tetap diharuskan membayar pajak atas tanah tersebut.

D. Jizyah (Upeti)

Jizyah ialah pungutan yang diambil dari ahludz dzimmah pada akhir tahun yang negerinya ditaklukkan melalui perang, yang jumlahnya sebesar 4 dinar (uang emas) atau 40 dirham (uang perak) [Jumlahnya dapat dikurangi hingga 1 dinar atau 10 dirham sesuai dengan kaya dan miskinnya ahludz dzimmah. Rasulullah SAW memungut upeti dari ahludz dzimmah negeri Yaman sebesar 1 dinar, sedangkan dari ahludz dzimmah negeri Syam sebesar 4 dinar] dan diambil dari kaum laki-laki dewasa, tidak dari anak-anak serta kaum wanita. Kewajiban membayar upeti digugurkan dari ahludz dzimmuh fakir, yang tidak mampu bekerja karena sakit dan orang tua yang sudah lanjut usia (renta).

Adapun ahludz dzimmah yang membuat perdamaian dengan kaum Muslimin, maka diwajibkan atas mereka membayar upeti sesuai dengan ketentuan dalam perdamaian, namun jika mereka masuk Islam, maka kewajiban itu dianggap gugur secara keseluruhan.

Ketentuan hukum mengenai harta yang dihasilkan dari upeti adalah bahwa harta tersebut harus dipergunakan untuk kemaslahatan kaum Muslimin. Landasan hukumnya ialah Firman Allah SWT,

“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah (upeti) dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk” (At-Taubah: 29).

E. Nafl (Tambahan)

Nafl adalah harta yang diberikan pimpinan kepada orang yang ditugaskannya untuk menangani tugas-tugas (operasi) kemiliteran (penting) sebagai tambahan dari bagian ghanimahnya setelah dikeluarkan bagian yang seperlima (untuk daulah Islam), dengan syarat tidak lebih dari seperempat (dari sisa seperlima yang diambil tersebut) apabila mereka dikirim ke dalam lokasi musuh, dan tidak lebih dari sepertiganya apabila mereka telah kembali (keluar) dari lokasi musuh, berdasarkan keterangan yang dituturkan Habib bin Maslamah, “Aku telah menyaksikan Rasulullah SAW memberikan tambahan sebesar seperempat ketika berangkat serta sebesar sepertiga ketika pulang.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 17015 dan Abu Dawud, no. 2750. Al-Hakim, 2/145, dan yang lainnya menshahihkannya]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.