IDDAH

Yuk bagikan infonya...

pengantin-muslim

A. Pengertian Iddah

Iddah adalah hari-hari di mana wanita yang ditalak menjalani masa penantian selama masa penantian tersebut, seorang istri tidakboleh menikah dan tidak boleh diminta untuk menikah.

B. Hukum Iddah

Iddah adalah suatu kewajiban bagi setiap wanita yang berpisah dengan suaminya, baik karena ditalak atau suaminya meninggal dunia, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (Al-Baqarah: 228).

Kemudian Firman Allah SWT,

“Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah: 234).

Kecuali wanita yang ditalak dan belum digauli suaminya, maka ia tidak menjalani masa iddah dan tidak berhak mendapatkan mahar, melainkan hanya mendapatkan mut’ah. Berdasarkan Firman Allah SWT,

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menggaulinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Al-Ahzab: 49).

[Para ulama telah berbeda pendapat mengenai mut’ah, apakah mut’ah itu merupakan hak setiap wanita yang ditalak atau hanya hak bagi sebagian wanita yang ditalak dan tidak bagi sebagian wanita yang lainnya? Kemudian apakah mut’ah itu diwajibkan atau disunnahkan? Pendapat yang dianggap paling mendekati kebenaran -wallahu a’lam- ialah pendapat yang mengatakan bahwa mut’ah merupakan hak wanita yang ditalak yang belum digauli serta maharnya belum ditentukan. Hal itu berdasarkan Firman Allah SWT, “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya, dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah atau pemberian kepada mereka, orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan” (Al-Baqarah: 236). Juga Firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu menggaulinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Al-Ahzab: 49). Mut’ah juga disunnahkan diberikan kepada wanita selain wanita tersebut di atas (yakni selain wanita yang ditalak sebelum ia digauli serta maharnya belum ditentukan), karena keumuman makna yang terkandung di dalam Firman Allah SWT, “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.” (Ai-Baqarah: 241). Jadi mut’ah itu wajib diberikan kepada wanita-wanita yang ditalak sebelum digauli serta belum ditentukan maharnya karena ia tidak memiliki hak apa pun selain mut’ah. Sedangkan selain wanita seperti itu, mereka berhak mendapatkan mahar, seperti wanita yang ditalak dan telah digauli, maka ia berhak mendapatkan seluruh maharnya, atau wanita yang ditalak sebelum digauli, tetapi maharnya telah ditentukan, maka ia pun berhak mendapatkan separuh dari maharnya sehingga mut’ah tidak wajib diberikan kepada mereka, karena mereka telah mendapatkan mahar. Ini berbeda dengan wanita yang ditalak sebelum digauli dan maharnya belum ditentukan, maka ia tidak mendapatkan hak apa-apa selain mut’ah. Kemudian para ulama pun telah berbeda pendapat tentang besarnya mut’ah. Pada hakikat-nya -wallahu a’lam- besarnya mut’ah -sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Malik- tidak memiliki batasan tertentu. Mut’ah adalah berupa pakaian dan nafkah. Sehingga jika suami yang mentalak istrinya sebelum digaulinya dan maharnya belum ditentukan adalah orang kaya, maka ia harus memberi mantan istrinya itu pakaian dan nafkah yang banyak sesuai dengan kelapangan rizkinya, dan jika ia adalah orang miskin, maka ia memberikan pakaian dan nafkah sekedarnya sesuai dengan kesanggupannya, berdasarkan Firman Allah SWT, “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.” (Al-Baqarah: 236)]

C. Hikmah Iddah

Di antara hikmah disyariatkannya iddah ialah sebagai berikut:

  1. Memberi kesempatan kepada suami untuk kembali lagi kepada istrinya tanpa kesulitan yang berarti jika talaknya talak raj‘i.
  2. Untuk mengetahui kekosongan rahim dan untuk menjaga nasab dari kemungkinan tercampur dengan nasab lainnya.
  3. Supaya istri dapat membantu keluarga suaminya dan menunjukkan kesetiaannya kepada suaminya jika iddahnya itu karena suaminya meninggal dunia.

D. Jenis-jenis Iddah

  1. Iddah wanita yang ditalak yang masih bisa mengalami haid, yaitu tiga quru’. Allah SWT berfirman,

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (Al-Baqarah: 228).

Jadi jika wanita ditalak dalam keadaan suci, lalu haid, lalu suci, lalu haid lagi dan setelah suci maka masa iddahnya habis. Hal itu jika yang kita maksudkan dengan makna kata quru’ adalah suci yang merupakan pendapat jumhur ulama, Jadi iddah wanita tersebut habis ketika ia memasuki haid yang ketiga. Tetapi harus diperhatikan, jika ia ditalak dalam keadaan haid, maka haidnya tersebut tidak dihitung satu haid baginya, dan semua ketentuan itu berlaku bagi setiap wanita yang merdeka. Adapun bagi budak wanita, maka masa iddahnya adalah dua quru’. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Talak budak wanita adalah dua kali talak dan masa iddahnya adalah dua kali haid.”

[Diriwayatkan oleh ad-Daraquthui, 4/38, 39. Jumhur ulama sepakat bahwa hadits ini dhaif dan sebagian mereka menguatkan bahwa hadits ini mauquf tetapi jumhur imam dan kalangan salaf mengamalkannya. Madzhab Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak ada perbedaan antara wanita merdeka dengan budak wanita dan antara laki-laki merdeka dengan budak laki-laki di dalam masalah iddah dan talak]

  1. Masa iddah wanita yang ditalak dalam keadaan tidak haid; baik karena usianya telah lanjut (monopause) atau karena masih kecil adalah tiga bulan, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid.” (Ath-Thalaq: 4).

lddah ini bagi wanita merdeka, sedangkan bagi budak iddahnya dua bulan saja.

  1. Iddah wanita hamil yang ditalak adalah hingga ia melahirkan bayinya. Ketentuan tersebut berlaku bagi wanita merdeka serta budak wanita, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4).

  1. Iddah wanita yang haid, kemudian haidnya berhenti karena sebab yang dapat diketahui ataupun karena sebab yang tidak dapat diketahui. Jika sebab berhentinya itu karena sebab yang dapat diketahui, misalnya karena sedang menyusui atau karena sakit maka ia harus menunggu kelanjutan haidnya dan ia beriddah dalam keadaan tersebut meskipun waktunya sangat lama. Sedang jika sebab berhentinya itu karena sebab yang tidak dapat diketahui, maka iddahnya itu ialah setahun, yaitu: Sembilan bulan masa kehamilan ditambah tiga bulan iddah, sedangkan budak wanita beriddah sebelas bulan. Karena Umar bin al-Khaththab RA telah menetapkan hal itu terhadap kaum Anshar dan kaum Muhajirin, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang membantahnya. (Penulis al-Mughni merujukkan tukhrij atsar ini kepada lbnul Mundzir).
  2. Iddah wanita yang ditinggal wafat suaminya adalah empat bulan sepuluh hari bagi wanita merdeka dan dua bulan lima hari bagi budak wanita, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah: 234).

  1. Iddah wanita mustahadhah, yaitu seorang wanita yang darahnya keluar terus-menerus, maka jika darah haidnya dapat dibedakan dengan darah istihadhahnya atau ia memiliki kebiasaan rutin di dalam haidnya yang dapat diketahui, maka iddahnya adalah tiga quru’. Sedangkan jika darah haidnya tidak dapat dibedakan dan ia tidak memiliki kebiasaan rutin dalam haidnya yang dapat diketahui seperti wanita yang baru haid, maka iddahnya adalah tiga bulan, seperti iddahnya wanita yang telah lanjut usia atau masih kecil. Ketentuan hukum iddah wanita mustahadhah diqiyaskan kepada ketentuan hukum (sucinya) dalam shalatnya.
  2. Iddah wanita yang ditinggal pergi suaminya yang tidak diketahui keberadaannya, apakah ia masih hidup atau sudah meninggal dunia, maka iddahnya adalah empat tahun, yaitu sejak hari terputusnya berita tentang suaminya, kemudian ia menjalani masa iddah sebagaimana iddahnya wanita yang ditinggal wafat suaminya, yaitu selama 4 bulan 10 hari.

[Jika setelah iddahnya habis, kemudian ia menikah dengan laki-laki lain, dan setelah itu suami pertamanya datang kepadanya maka ketika itu boleh baginya kembah lagi kepada suami pertamanya jika suaminya berkenan. Tetapi jika suami keduanya telah menggaulinya maka ia harus menjalani dahulu masa iddah dengan masa iddah talak sedang jika ia belum digauli maka ia tidak perlu menjalani masa iddah jika suami pertamanya merelakannya menikah dengan suaminya yang kedua maka tidak perlu akad nikah yang baru dan suaminya yang pertama berhak meminta mahar kepadanya. Sedangkan jika ia kembali kepada suaminya yang pertama, maka suaminya yang kedua berhak meminta ganti rugi kepadanya. Begitulah keputusan yang telah diambil oleh Utsman bin ’Affan dan Ali RA]

E. Perpaduan Iddah

Terkadang iddah itu bercampur seperti contoh berikut ini:

  1. Jika seorang wanita ditalak suaminya dengan talak raj’i, kemudian suaminya meninggal dunia ketika ia sedang menjalani masa iddahnya maka iddahnya berubah dari iddah talak ke iddah wafat (karena meninggal dunia), sehingga beriddah empat bulan sepuluh hari sejak hari di mana suami yang menalaknya wafat, karena pada saat talak raj’i ia masih berstatus sebagai istri dari suami tersebut. Berbeda dengan istri yang ditalak tiga, maka iddahnya tidak berubah, karena wanita yang ditalak dengan talak raj’i itu tetap memiliki hak mewarisi harta suaminya yang menalaknya jika suaminya meninggal dunia, sedang wanita yang ditalak dengan talak tiga tidak mewarisi harta suami yang menalaknya.
  2. Wanita yang ditalak beriddah dengan haid, lalu ia haid sekali atau dua kali, tetapi kemudian haidnya terhenti, maka iddahnya itu berubah menjadi iddah dengan hitungan bulan. Jadi ia beriddah selama tiga bulan.
  3. Wanita yang ditalak yang belum pernah haid, atau wanita yang monopause yang beriddah dengan tiga bulan, dan keduanya telah menjalani masa iddahnya selama satu bulan atau dua bulan, tetapi kemudian ia melihat darah haid, maka iddahnya berubah dari iddah dengan bulan menjadi iddah dengan haid. Ketentuan ini berlaku, jika iddahnya selama tiga bulan belum selesai. Jika iddahnya selama tiga bulan telah selesai, kemudian ia melihat darah haid, maka hal itu tidak ada artinya, karena masa iddahnya telah selesai.
  4. Wanita yang ditalak yang baru menjalani iddahnya dengan iddah selama tiga bulan, atau iddahnya selama tiga quru’, kemudian diketahui bahwa ia hamil, maka iddahnya berubah dari iddah dengan bulan atau haid menjadi iddah hamil yaitu hingga ia melahirkan bayi yang dikandungnya. Hal tersebut berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereku itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (Ath-Thalaq: 4).

Catatan:

a). Mengenai istibra’ [Istibra’ adalah tindakan memastikan ketidakhamilan seorang budak, seperti iddah, Ed.T.] Orang yang memiliki budak wanita yang digauli oleh budak semisalnya dengan cara kepemilikan apa pun, maka ia wajib untuk tidak rnenggaulinya hingga dia melakukan istibra’ kepadanya. Jika budak wanita tersebut haid, maka dia wajib menunggunya satu kali haid, jika budak wanita tersebut sedang hamil, maka dia wajib menunggunya hingga bayi yang dikandungnya lahir dan jika budak wanita tersebut tidak haid karena masih kecil atau monopause, maka dia wajib menunggunya beberapa waktu untuk memastikan bahwa budak wanita tersebut tidak hamil, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Wanita hamil tidak boleh digauli hingga ia melahirkan, dan selain wanita hamil tidak boleh digauli hingga haid satu kali.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2157 dengan sanad yang baik dan dishahihkan oleh al-Hakim 2/212]

Wanita-wanita merdeka yang digauli karena keliru (dikira wanita tersebut istrinya), atau kasus perkosaan, atau karena berzina maka ia wajib tidak digauli selama tiga quru‘ jika ia masih haid, atau selama tiga bulan jika ia tidak haid, atau hingga melahirkan bayinya jika ia sedang hamil, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia tidak mengalirkan airnya (spermanya) ke peternakan (rahim) milik orang lain” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1131 dan dishahihkan Ibnu Hibban, no. 4850]

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda,

“Janganlah kamu mengalirkan airmu (spermamu) ke tanaman (rahim) milik orang lain” [Diriwayatkan oleh al-Hakim, 2/64. Asal hadits ini di dalam Sunan an-Nasa’i dan sanadnya tidak ada masalah]

b). Mengenai ihdad (tidak berdandan/bersolek). Ihdad adalah wanita yang sedang menjalani masa iddahnya, di mana ia harus menjauhi apa saja yang mengarah kepada hubungan seksual dengannya atau tidak mengenakan perhiasan apa saja yang menyebabkan laki-laki lain tertarik melihatnya.

Wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya, maka ia wajib berihdad selama menjalani iddahnya seperti tidak mengenakan pakaian yang bagus, tidak bercelak, tidak memakai parfum dan tidak memakai perhiasan, berdasarkan Sabda Nabi SAW,

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir berihdad lebih dari tiga hari, kecuali terhadap kematian suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 1280; Muslim, no. 1486]

Kemudian keterangan yang dituturkan oleh Ummu ‘Athiyah RA

“Kami dilarang berihdad lebih dari tiga hari, kecuali karena kematian suami, yaitu selama empat bulan sepuluh hari. Di mana kami dilarang menggunakan celak, minyak wangi dan tidak boleh mengenakan pakaian berwarna, kecuali ‘ashab (sejenis kain dari Yaman yang bergaris)” [Al-Bukhari, no. 313]

Kemudian wanita yang menjalani masa iddah, juga tidak boleh keluar rumah. Jika ingin keluar rumah karena sesuatu kebutuhan, maka ia tidak boleh menginap, kecuali di rumah tempat suaminya meninggal dunia.

Suatu hari seorang wanita yang ditinggal wafat suaminya minta izin kepada Rasulullah SAW untuk pindah ke rumah keluarganya, maka Rasulullah SAW bersabda,

“Tinggallah kamu di rumahmu di mana berita kematian suamimu datang kepadamu hingga masa iddahmu habis.”

Wanita tersebut berkata, “Kemudian aku pun menjalani masa iddahku di rumah suamiku selama empat bulan sepuluh hari” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1204]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

INFINIX HOT 40PRO NFC RAM 12GB MEMORI 256GB
Hello. Add your message here.